Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
  • Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin
  • *”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*
  • *Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*
  • Perhutani KPH Bondowoso Gelar Rapat Evaluasi Pekerjaan Semester I Tahun 2026
  • *Bertempat Di Aula MTS Fathus Salafi , XLSMART Menggelar Workshop “Bijak Bermedsos di Era Digitalisasi”*
  • *Workshop XLSMART Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi*
  • Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan
Senin, 22 Juni 2026 - 01:30 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Bagian Perekonomian Dan SDA Setda Tulungagung : DBHCHT 2025 Terbagi di 11 OPD

RedaksiRabu, 5 November 2025 - 10:06 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20251105 WA0021
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung, Liputan11. Com– Dalam pelaksanaan penggunaan DBHCHT tahun 2025 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan telah disebutkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dipergunakan untuk mendanai kegiatan:

1. Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%).

2. Bidang Penegakan Hukum (10%).

3. Bidang Kesehatan (40%).

Kabag Perekonomian dan SDA Setda Tulungagung, Arif Effendi, S.IP, MM., melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Siti Patimah, SE, MM dalam keterangannya, menyampaikan, bahwa, bagian Perekonomian dan SDA selaku Sekretariat dan Koordinator Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memliki tugas melakukan koordinasi dan monitoring dengan OPD Pengampu DBHCHT sehingga masing-masing OPD pengampu jika ada permasalahan ataupun konsultasi bisa berkoordinasi ke Bagian Perekonoian dan SDA.

Baca Juga:  KoWaTa Gelar Peringatan HPN 2026, Wabup Tulungagung Tekankan Sinergi Media dan Pemerintah

Lebih lanjut Siti Patimah, mengatakan, Seperti kita ketahui bersama bahwa kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dalam penggunaanya memang tidak sama dengan dana APBD lainnya.

“Karena anggaran ini peruntukannya sudah diatur secara khusus yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” tambahnya, Rabu (5/11/2025).

Dijelaskan, Untuk pagu anggaran murni DBHCHT tahun 2025 adalah Rp. 43.531.728.000,- (Empat puluh tiga milyar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupaiah).

“Dimana untuk Semester I ini sudah terserap Rp. 9.495.364.497,- (Sembilan milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan prosentasi seberar 21%,” jelas Siti.

Baca Juga:  Bagian Umum Setda Kabupaten Tulungagung: Selamat Hari Jadi ke 819 Kabupaten Tulungagung

Menurutnya, berdasarkan perhitungan Silpa tahun 2024 terdapat penambahan pagu anggaran sebesar Rp. 3.661.100.194 (Tiga milyar enam ratus enam puluh satu juta seratus ribu seratus sembilan puluh empat rupiah), sehingga pagu anggaran untuk DBHCHT Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi sebesar Rp. 47.192.828.194, (Empat puluh tujuh milyar seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus sembilan puluh empat rupiah).

“Adapun dari pagu anggaran tersebut dibagi menjadi 11 OPD Pengampu DBHCHT yaitu Dinas Pertanian, Disnakertrans, Dinsos, Disperindag, Dinas PU PR, Dinas Kesehatan, RSUD dr. Iskak, RSUD dr. Karneni, Satpol PP, Kominfo,” tampaknya menandaskan.(tot)

Bagian Umum Setda Kabupaten Tulungagung DBHCHT
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Tulungagung Job Fair 2026, Resmi Dibuka Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

*”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:43 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.