Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
  • Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani
  • Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor , Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk DPO
Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:24 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Bagian Perekonomian Dan SDA Setda Tulungagung : DBHCHT 2025 Terbagi di 11 OPD

RedaksiRabu, 5 November 2025 - 10:06 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20251105 WA0021
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung, Liputan11. Com– Dalam pelaksanaan penggunaan DBHCHT tahun 2025 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan telah disebutkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dipergunakan untuk mendanai kegiatan:

1. Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%).

2. Bidang Penegakan Hukum (10%).

3. Bidang Kesehatan (40%).

Kabag Perekonomian dan SDA Setda Tulungagung, Arif Effendi, S.IP, MM., melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Siti Patimah, SE, MM dalam keterangannya, menyampaikan, bahwa, bagian Perekonomian dan SDA selaku Sekretariat dan Koordinator Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memliki tugas melakukan koordinasi dan monitoring dengan OPD Pengampu DBHCHT sehingga masing-masing OPD pengampu jika ada permasalahan ataupun konsultasi bisa berkoordinasi ke Bagian Perekonoian dan SDA.

Baca Juga:  Caroline Pelapor Dalam Perkara Pemalsuan di Pengadilan Negeri Tulungagung Kecewa Terhadap Hakim, Ini Alasannya

Lebih lanjut Siti Patimah, mengatakan, Seperti kita ketahui bersama bahwa kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dalam penggunaanya memang tidak sama dengan dana APBD lainnya.

“Karena anggaran ini peruntukannya sudah diatur secara khusus yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” tambahnya, Rabu (5/11/2025).

Dijelaskan, Untuk pagu anggaran murni DBHCHT tahun 2025 adalah Rp. 43.531.728.000,- (Empat puluh tiga milyar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupaiah).

“Dimana untuk Semester I ini sudah terserap Rp. 9.495.364.497,- (Sembilan milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan prosentasi seberar 21%,” jelas Siti.

Baca Juga:  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tulungagung Gelar Perkim Expo 2024

Menurutnya, berdasarkan perhitungan Silpa tahun 2024 terdapat penambahan pagu anggaran sebesar Rp. 3.661.100.194 (Tiga milyar enam ratus enam puluh satu juta seratus ribu seratus sembilan puluh empat rupiah), sehingga pagu anggaran untuk DBHCHT Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi sebesar Rp. 47.192.828.194, (Empat puluh tujuh milyar seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus sembilan puluh empat rupiah).

“Adapun dari pagu anggaran tersebut dibagi menjadi 11 OPD Pengampu DBHCHT yaitu Dinas Pertanian, Disnakertrans, Dinsos, Disperindag, Dinas PU PR, Dinas Kesehatan, RSUD dr. Iskak, RSUD dr. Karneni, Satpol PP, Kominfo,” tampaknya menandaskan.(tot)

Bagian Umum Setda Kabupaten Tulungagung DBHCHT
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:14 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:09 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.