Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
  • Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani
  • Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor , Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk DPO
Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:23 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Berapa Besaran Gaji PPPK Guru Beserta Tunjangannya? Ini Rinciannya

RedaksiMinggu, 29 Mei 2022 - 14:07 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220529 140103
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.

Lantas berapa gaji PPPK guru setelah resmi diangkat?

Aturan tentang gaji PPPK guru tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, Gaji PPPK guru yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongannya:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Baca Juga:  Ribuan Massa Guru PGSI Geruduk Gedung DPR RI

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Selain itu, PPPK juga berhak mendapat berbagai tunjangan seperti yang diterima PNS dengan golongan yang sama.

Baca Juga:  SMPN 1 Jombang Teguhkan Julukan ‘Sekolahnya Para Juara’, Siswa Raih Juara 1 Silat di Pasuruan.

Besaran tunjangan yang diperoleh PPPK juga disebutkan dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1, yang menyebut WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Apa saja tunjangan yang didapatkan PPPK?

  1. Tunjangan keluarga
    – suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
    – anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
  2. Tunjangan pangan/beras
    Diberikan dalam bentuk beras atau tunai setara 10 kilogram untuk setiap jiwa dalam keluarga (suami/istri dan 2 anak)
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Besaran Tunjangan PPPK tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Sama seperti PNS, Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah. (Nuha)

ASN Gaji PPPK Guru Guru PPPK Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:09 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.