TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).
Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.
Lantas berapa gaji PPPK guru setelah resmi diangkat?
Aturan tentang gaji PPPK guru tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.
Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, Gaji PPPK guru yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongannya:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Selain itu, PPPK juga berhak mendapat berbagai tunjangan seperti yang diterima PNS dengan golongan yang sama.
Besaran tunjangan yang diperoleh PPPK juga disebutkan dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1, yang menyebut WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.
Apa saja tunjangan yang didapatkan PPPK?
- Tunjangan keluarga
– suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
– anak sebesar 2 persen dari gaji pokok - Tunjangan pangan/beras
Diberikan dalam bentuk beras atau tunai setara 10 kilogram untuk setiap jiwa dalam keluarga (suami/istri dan 2 anak) - Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Besaran Tunjangan PPPK tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Sama seperti PNS, Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah. (Nuha)