Close Menu
Liputan11
  • Berita
  • Regional
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintahan
What's Hot

Jelang Festival, Polres Tulungagung Gelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara

Senin, 12 Mei 2025 - 16:54 WIB

Wabup Ahmad Baharudin Sebut Vespa Carnival 2 Ajang Silaturrahmi dan Kenalkan Potensi Wisata Tulungagung

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sekdes Gamping Menerima dan Hormati Hasil Pertemuan di Kantor Camat Campurdarat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:29 WIB
Minggu, Mei 18
Facebook X (Twitter) Instagram
Liputan11
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Liputan11
Berita Utama » Berita
Berita

Berapa Besaran Gaji PPPK Guru Beserta Tunjangannya? Ini Rinciannya

By RedaksiMinggu, 29 Mei 2022 - 14:07 WIB
Facebook WhatsApp Twitter
IMG 20220529 140103
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.

Lantas berapa gaji PPPK guru setelah resmi diangkat?

Aturan tentang gaji PPPK guru tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, Gaji PPPK guru yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Jadi ke 819 Tulungagung, DPRD Tulungagung Gelar Wayang Kulit Dengan Lakon Wahyu Pamong Agung

Rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongannya:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Baca Juga:  Habis Main Game, Pemuda Di Tulungagung Gasak HP Milik Temannya

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Selain itu, PPPK juga berhak mendapat berbagai tunjangan seperti yang diterima PNS dengan golongan yang sama.

Besaran tunjangan yang diperoleh PPPK juga disebutkan dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1, yang menyebut WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Baca Juga:  Tingkatkan Iman dan Taqwa, Anggota Polres Tulungagung Sinau Kitab Kuning

Apa saja tunjangan yang didapatkan PPPK?

  1. Tunjangan keluarga
    – suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
    – anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
  2. Tunjangan pangan/beras
    Diberikan dalam bentuk beras atau tunai setara 10 kilogram untuk setiap jiwa dalam keluarga (suami/istri dan 2 anak)
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Besaran Tunjangan PPPK tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Sama seperti PNS, Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah. (Nuha)

ASN Gaji PPPK Guru Guru PPPK Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Berita Terkait

Bupati Gatut Sunu Sampaikan Sejumlah Program Dalam Musrenbang RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 – 2029

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Ny Yuyun Ahmad Baharudin, Istri Wabup Tulungagung Hadiri Harlah Fatayat NU ke-75

Kamis, 24 April 2025 - 23:03 WIB

Bangun Perlindungan Masyarakat Digital, Puslitbang Polri Gelar FGD di Polres Kediri

Rabu, 23 April 2025 - 17:33 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Top Posts

Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,711

Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,859

Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,113

Punakawan

Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,411
Jangan Lewatkan
Tulungagung

Jelang Festival, Polres Tulungagung Gelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara

By RedaksiSenin, 12 Mei 2025 - 16:54 WIB

Tulungagung – Liputan11.com, Polres Tulungagung menggelar kegiatan pelatihan membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak…

Wabup Ahmad Baharudin Sebut Vespa Carnival 2 Ajang Silaturrahmi dan Kenalkan Potensi Wisata Tulungagung

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sekdes Gamping Menerima dan Hormati Hasil Pertemuan di Kantor Camat Campurdarat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:29 WIB

Ritual Adat Ulur – Ulur di Telaga Buret, Bupati Tulungagung: Kearifan Lokal Yang Perlu Dijaga Kelestariannya

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:07 WIB
© 2025 liputan11 by team jack
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.