TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – YA (21) yang beralamatkan di Desa Mojosari, Kecamatan Kauman pasrah saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret, pada Jumat (27/05/2022). YA diduga telah melakukan pencurian Uang tunai milik BD.
“Pelaku YA ditangkap petugas pada hari Jumat (27/05) malam kemarin disalah satu warung kopi di wilayah Desa Mojosari,” terang Kapolsek Kalangbret AKP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sabtu (28/05/2022).
Anshori menjelaskan, BD pemilik Toko atau agen BRI link di Dusun Krajan Desa Mojosari Kecamatan Kauman melaporkan adanya pencurian uang tunai sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di tokonya.
Awalnya MS melihat ada laki-laki (pelaku) berada di atas tengah-tengah jendela rumah milik korban, mengetahui hal tersebut bersama tetangga mengejar pelaku namun pelaju berhasil lolos.
“MS kembali ke rumah korban untuk melihat rekaman CCTV,” ungkapnya.
Dari hasil rekaman CCTV dikenali ciri – ciri pelaku dan diketahui identitasnya. Kemudian kejadian pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Kalangbret.
“Setelah mendapat laporan dari korban kemudian anggota melakukan penyelidikan, berdasarkan ciri – ciri yang didapat akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warkop di desa setempat,” ujarnya.
Di depan petugas Unit Reskrim Polsek Kalangbret pelaku mengakui semua perbuatannya, dan kini pelaku diamankan di Rutan Polsek Kalangbret bersama uang sebanyak Rp2.000.000 yang merupakan uang sisa hasil pencurian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUH Pidana yakni pencurian dengan pemberatan,” pungkas Anshori. (Nuha)