TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Unit Reskrim Polsek Besuki mengamankan seorang pria inisial SP (66) beralamatkan di Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. SP diduga melakukan tindak pidana pencurian Handphone (HP).
Kapolsek Besuki AKP I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, SP diduga telah melakukan pencurian sebuah HP merk Oppo tipe A55 milik korbannya AP (18) warga asal Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
“SP ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Besuki pada hari ini Kamis (08/09/2022) kemarin,” terang Anshori, Jumat (09/09/2022).
Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/08/2022) lalu sekira pukul 03.45 WIB dini hari yang mana saat itu AP (korban) berbincang – bincang dengan dua orang temannya di gudang Proyek JLS masuk Dusun Soireng Desa Keboireng Kecamatan Besuki. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB korban yang saat itu pula sedang mengecharge HP nya tertidur di kursi.
“Namun saat terbangun dari tidurnya, korban mendapati HP nya yang sedang di charge sudah tidak ada di tempat semula,” ujar Anshori.
Mengetahui hal itu selanjutnya korban berusaha mencarinya di sekitaran namun tidak kunjung ketemu. Atas kejadian ini korban yang mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek Besuki.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Besuki akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebuah HP milik korban.
“Kemudian, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Besuki guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Anshori.
Setelah dilakukan penyidikan, didepan petugas pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Besuki.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP,” tutupnya. (Nuha)