Enam Bulan Beraksi Suntikan LPG Subsidi ke Tabung 12Kg, Pria ini Diamankan Polres Tulungagung

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi Pers Penyalahgunaan Gas Subsidi.

Tulungagung – liputan11.com, AT (51) laki -laki asal Desa Jiwut Kecamatan Nglegok, Blitar diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. AT diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi dengan menyuntikan LPG 3Kg ke tabung Gas 12kg dan dijual ke masyarakat.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi.  Menindaklanjuti informasi tersebut Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa, 12 November 2024 malam mendatangi salah satu rumah di Desa Pule Kecamatan Ngantru Tulungagung.

“Di rumah TKP didapati AT sedang melakukan suntik Tabung gas 3Kg subsidi dipindahkan ke tabung gas 12Kg”, terang AKBP Taat Resdi dalam Konferensi Pers Senin, (30/12/2024) siang.

Kemudian Polisi mengamankan AT ke Mapolres Tulungagung beserta barang bukti berupa 25 alat suntik, 5 plastik tutup LPG 12 kg, 19 pack segel warna biru, satu karung berisi bekas segel tabung LPG 3 kg, lima tabung gas LPG 12 kg, 110 tabung gas kosong LPG 3 kg, 30 tabung gas kosong LPG 12 kg, 35 tabung gas LPG 3 kg, satu timbangan, dua lemari es, dua sarung tangan, uang tunai Rp 8.419.000 dan satu unit mobil pick-up yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga:  4 Tersangka Korupsi Desa Tanggung dan SKTM RSUD dr Iskak Dijebloskan ke Tahanan

Lebih lanjut kata Kapolres, tersangka merupakan distributor Gas LPG dengan mendapat pasokan 180 tabung per minggu. 120 tabung gas dijual ke masyarakat dan 60 tabung gas sisanya di suntikkan ke tabung Gas 12 kg.

“Tersangka memindahkan gas dari tabung 3Kg ke 12Kg dengan menggunakan alat rakitan milik sendiri, kemudian tabung gas 12Kg dijual ke masyarakat dengan harga Rp160 ribu per tabungnya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, Polres Tulungagung Bersama Kodim 0807 Bagikan Takjil Kepada Warga

Dari pengakuan nya kata Kapolres, tersangka melakukan aksinya mulai bulan Juni atau kurang lebih 6 bulan dengan keuntungan yang didapat Rp100 ribu per tabung 12Kg atau Rp1,5 juta per minggu.

“Atas perbuatannya tersangka AT dijerat Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” ujarnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak.

“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan mendorong distribusi gas subsidi yang lebih tepat sasaran,” pungkas Kapolres. (Nuha)