Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
  • Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin
  • *”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*
  • *Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*
  • Perhutani KPH Bondowoso Gelar Rapat Evaluasi Pekerjaan Semester I Tahun 2026
  • *Bertempat Di Aula MTS Fathus Salafi , XLSMART Menggelar Workshop “Bijak Bermedsos di Era Digitalisasi”*
  • *Workshop XLSMART Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi*
  • Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan
Senin, 22 Juni 2026 - 02:39 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Enam Bulan Beraksi Suntikan LPG Subsidi ke Tabung 12Kg, Pria ini Diamankan Polres Tulungagung

Senin, 30 Desember 2024 - 18:20 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20241230 WA0091
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi Pers Penyalahgunaan Gas Subsidi.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11.com, AT (51) laki -laki asal Desa Jiwut Kecamatan Nglegok, Blitar diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. AT diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi dengan menyuntikan LPG 3Kg ke tabung Gas 12kg dan dijual ke masyarakat.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi.  Menindaklanjuti informasi tersebut Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa, 12 November 2024 malam mendatangi salah satu rumah di Desa Pule Kecamatan Ngantru Tulungagung.

“Di rumah TKP didapati AT sedang melakukan suntik Tabung gas 3Kg subsidi dipindahkan ke tabung gas 12Kg”, terang AKBP Taat Resdi dalam Konferensi Pers Senin, (30/12/2024) siang.

Kemudian Polisi mengamankan AT ke Mapolres Tulungagung beserta barang bukti berupa 25 alat suntik, 5 plastik tutup LPG 12 kg, 19 pack segel warna biru, satu karung berisi bekas segel tabung LPG 3 kg, lima tabung gas LPG 12 kg, 110 tabung gas kosong LPG 3 kg, 30 tabung gas kosong LPG 12 kg, 35 tabung gas LPG 3 kg, satu timbangan, dua lemari es, dua sarung tangan, uang tunai Rp 8.419.000 dan satu unit mobil pick-up yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Berdalih Menguji "Burungnya", Seorang Kakek di Tulungagung Berujung Bui

Lebih lanjut kata Kapolres, tersangka merupakan distributor Gas LPG dengan mendapat pasokan 180 tabung per minggu. 120 tabung gas dijual ke masyarakat dan 60 tabung gas sisanya di suntikkan ke tabung Gas 12 kg.

“Tersangka memindahkan gas dari tabung 3Kg ke 12Kg dengan menggunakan alat rakitan milik sendiri, kemudian tabung gas 12Kg dijual ke masyarakat dengan harga Rp160 ribu per tabungnya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  5 Kasus Pencabulan Diungkap Polres Tulungagung, 19 Korbannya Anak Dibawah Umur

Dari pengakuan nya kata Kapolres, tersangka melakukan aksinya mulai bulan Juni atau kurang lebih 6 bulan dengan keuntungan yang didapat Rp100 ribu per tabung 12Kg atau Rp1,5 juta per minggu.

“Atas perbuatannya tersangka AT dijerat Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” ujarnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak.

“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan mendorong distribusi gas subsidi yang lebih tepat sasaran,” pungkas Kapolres. (Nuha)

Gas Subsidi LPG 3Kg LPG Subsidi Polres Tulungagung SatReskrim Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

*”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:43 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.