Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Patut Di Contoh,.Kepedulian Haji Nono Zalwa Secara Sukarela Memperbaiki Jalan Rusak Di Desa Jangkar
  • Polisi Cek Distribusi Gas Melon di Situbondo, Pastikan Pasokan Lancar dan Stok Tersedia
  • Kajati Jatim Apresiasi Pengelolaan Agroforestry dan Wisata Hutan di Bondowoso
  • KPK OTT di Tulungagung, 16 Orang Diamankan Termasuk Bupati
  • Pemkab Jombang Tertibkan PKL di Zona Merah, Alun-Alun Kembali Bersih dan Nyaman
  • Kolaborasi Zulkifli Hasan dan Warsubi Percepat Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
  • Pemkab Jombang Launching Bantuan Pangan Februari–Maret 2026, Ribuan Warga Plandaan Terima Beras dan Minyak
  • Sinergi Tiga Pilar Penegak Hukum, Polres Bondowoso Bersama Kejari Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkrah
Minggu, 12 April 2026 - 00:25 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
You are at:Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Dinas Pendidikan Tulungagung Bantah Tuduhan Lindungi Kasus ASN, Pemeriksaan Tetap Berjalan

redaksiJumat, 27 Februari 2026 - 14:47 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260227 WA0084
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung, Liputan11. Com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung membantah tudingan yang beredar melalui sebuah video di media sosial yang menyebut institusinya berbohong terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang ASN PPPK di Kecamatan Sendang.

Klarifikasi itu disampaikan menyusul surat pengaduan dari salah satu LSM yang menyoroti seorang ASN berinisial Z, yang dituding kerap absen dalam menjalankan tugas mengajar.

Sekretaris Dinas Pendidikan Tulungagung, Deni Susanti, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup-nutupi persoalan tersebut. Justru, kata dia, proses klarifikasi telah dilakukan secara bertahap dan terjadwal.

“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan memang dijadwalkan hari ini. Pihak LSM juga kami undang melalui WhatsApp pukul 09.00 WIB. Pukul 09.15 WIB kegiatan sudah kami mulai meski yang bersangkutan dari LSM belum hadir,” ujar Deni, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:  Kasi Pelayanan dan Kaur Perencanaan Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Resmi Dilantik

Tak hanya itu, ditengah klarifikasi terhadap Z, ketika pihak LSM menanyakan posisi, pihaknya juga menjawab di lantai 3.

Menurutnya, surat pengaduan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Dinas Pendidikan, tetapi juga ditembuskan ke BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung. Hal itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan lintas instansi telah berjalan.

Deni juga menyampaikan bahwa hasil klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk sekolah tempat Z bertugas, menyatakan bahwa tuduhan sering absen tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan catatan kehadiran, Z tetap masuk kerja secara rutin.

“Ketika tidak masuk, yang bersangkutan menyertakan surat keterangan dokter karena sedang menjalani perawatan sakit lambung,” jelasnya.

Baca Juga:  Kedatangan Peserta Mudik Seru Bareng NU Disambut Kapolres dan Wakil Bupati Tulungagung

Pihaknya tetap akan melakukan pembinaan secara berjenjang. Prinsipnya, setiap laporan pasti akan tindaklanjuti sesuai prosedur.

Pihak Dinas Pendidikan berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan sebelum proses klarifikasi tuntas dilakukan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap laporan yang berkembang di ruang publik.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Wahyu Dwi Egna menyampaikan, terkait dengan kasus tersebut, Inspektorat telah bersurat kepada dinas agar dilakukan pembinaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan oleh atasan langsungnya.

Inspektorat belum diminta untuk menjadi tim, karena pembinaan merupakan kewenangan atasan langsung (OPD terkait). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.(tot)

Dinas Pendidikan Tulungagung Dugaan pelanggaran Kode Etik ASN PPPK Inspektorat Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

KPK OTT di Tulungagung, 16 Orang Diamankan Termasuk Bupati

Sabtu, 11 April 2026 - 10:51 WIB

Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar ToT Literasi Keuangan “Cha-Ching Curriculum” Siapkan Generasi Emas

Kamis, 9 April 2026 - 10:32 WIB

Hadiri Rakor di Dyandra Convention Center, Bupati Tulungagung Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau 2026

Kamis, 9 April 2026 - 05:38 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.