Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
  • Sinergi KPK dan Polri di Situbondo Jawa Timur, Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengelolaan APBD
  • Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung
  • Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite
  • HUT Emas SMKN 2 Jombang, Wiwin Sumrambah Tegaskan Lulusannya Siap Kerja, Siap Kuliah, dan Siap Menjadi Pemimpin Masa Depan
  • Setengah Abad Berkarya, SMKN 2 Jombang Rayakan HUT ke-50 dengan Meriah Lewat Pawai Budaya Nusantara
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Peringatan Hari Tari Dunia 2026
  • Prestasi Gemilang! Kabupaten Jombang Peringkat 4 Nasional dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Jumat, 1 Mei 2026 - 15:32 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Dinas Pendidikan Tulungagung Bantah Tuduhan Lindungi Kasus ASN, Pemeriksaan Tetap Berjalan

redaksiJumat, 27 Februari 2026 - 14:47 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260227 WA0084
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung, Liputan11. Com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung membantah tudingan yang beredar melalui sebuah video di media sosial yang menyebut institusinya berbohong terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang ASN PPPK di Kecamatan Sendang.

Klarifikasi itu disampaikan menyusul surat pengaduan dari salah satu LSM yang menyoroti seorang ASN berinisial Z, yang dituding kerap absen dalam menjalankan tugas mengajar.

Sekretaris Dinas Pendidikan Tulungagung, Deni Susanti, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup-nutupi persoalan tersebut. Justru, kata dia, proses klarifikasi telah dilakukan secara bertahap dan terjadwal.

“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan memang dijadwalkan hari ini. Pihak LSM juga kami undang melalui WhatsApp pukul 09.00 WIB. Pukul 09.15 WIB kegiatan sudah kami mulai meski yang bersangkutan dari LSM belum hadir,” ujar Deni, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:  Kapolres Tulungagung Tinjau Pengamanan Pembagian 3000 Paket Zakat Mal K-Cunk Motor di GOR Lembu Peteng

Tak hanya itu, ditengah klarifikasi terhadap Z, ketika pihak LSM menanyakan posisi, pihaknya juga menjawab di lantai 3.

Menurutnya, surat pengaduan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Dinas Pendidikan, tetapi juga ditembuskan ke BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung. Hal itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan lintas instansi telah berjalan.

Deni juga menyampaikan bahwa hasil klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk sekolah tempat Z bertugas, menyatakan bahwa tuduhan sering absen tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan catatan kehadiran, Z tetap masuk kerja secara rutin.

“Ketika tidak masuk, yang bersangkutan menyertakan surat keterangan dokter karena sedang menjalani perawatan sakit lambung,” jelasnya.

Baca Juga:  Drumband Melody Marchers SDN 1 Tamanan Raih Banyak Prestasi, Diknas Pendidikan Apresiasi

Pihaknya tetap akan melakukan pembinaan secara berjenjang. Prinsipnya, setiap laporan pasti akan tindaklanjuti sesuai prosedur.

Pihak Dinas Pendidikan berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan sebelum proses klarifikasi tuntas dilakukan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap laporan yang berkembang di ruang publik.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Wahyu Dwi Egna menyampaikan, terkait dengan kasus tersebut, Inspektorat telah bersurat kepada dinas agar dilakukan pembinaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan oleh atasan langsungnya.

Inspektorat belum diminta untuk menjadi tim, karena pembinaan merupakan kewenangan atasan langsung (OPD terkait). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.(tot)

Dinas Pendidikan Tulungagung Dugaan pelanggaran Kode Etik ASN PPPK Inspektorat Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Peringatan Hari Tari Dunia 2026

Senin, 27 April 2026 - 13:25 WIB

Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Panen Raya , Dinas Pertanian Pastikan Surplus Tulungagung Berkelanjutan

Jumat, 24 April 2026 - 07:58 WIB

Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Hadiri Implementasi Ekoteologi dan Literasi Qur’an di UIN Satu

Jumat, 17 April 2026 - 19:15 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sinergi KPK dan Polri di Situbondo Jawa Timur, Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengelolaan APBD

Kamis, 30 April 2026 - 10:43 WIB

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.