BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM-Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi turut mengawal permohonan audiensi terbuka kaitan perdagangan minuman beralkohol (minol) atau miras di Bumi Blambangan.
Ketua DPC GMNI Banyuwangi Dana Wijaya beserta jajaran pengurus mendatangi kantor Bupati, Kamis (11/8/2022). Pihaknya ingin mengetahui surat perkembangan permohonan audiensi terbuka yang dilayangkan tiga hari lalu.
Namun rupanya, pihaknya seperti menelan pil pahit. Karena surat permohonan audiensi yang diajukan itu belum di acc Bupati Banyuwangi.
Secara tegas Dana Wijaya mengatakan, apabila dalam waktu dekat Bupati Banyuwangi tak kunjung mendisposisi surat yang telah diajukan. Pihaknya akan mengajukan hearing kepada DPRD Banyuwangi.
“Jika tidak ada tanggapan dan kepastian dari Bupati Banyuwangi. Kami pastikan akan melayangkan surat hearing kepada DPRD Banyuwangi untuk mengundang hadirkan Bupati Banyuwangi agar menjelaskan kebijakan terkait peredaran minuman beralkohol yang ada di Banyuwangi,” kata Dana.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan segepok pertanyaan terkait kebijakan peredaran miras di Banyuwangi. Pasalnya, kata dia, persoalan miras masih saja menjadi polemik di masyarakat.
Dana mencontohkan, seperti tindakan tim terpadu yang melakukan sidak toko miras di wilayah Kecamatan Genteng. Ada beberapa yang ditutup namun yang lain tetap berjalan. Hal ini pun, kata dia, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Pertanyaan besar bagi pihaknya. Apakah sudah dipastikan toko yang ditutup itu tidak berizin sedangkan yang lain berizin?. Tidak hanya di Genteng, Dana menyebut, termasuk di wilayah Banyuwangi secara keseluruhan.
Selayaknya sebagai mahasiswa yang notabene nya sebagai agent of change dan agent of control, DPC GMNI Banyuwangi menegaskan bahwa upaya kritis ini tidak dalam rangka membackup siapapun.
“Kepentingan GmnI Banyuwangi untuk mengawal kebijakan yang sudah ditetapkan agar pelaksanaannya sesuai dengan penerapan di lapangan,” pungkas dana
(Yanto)