Rabu, Januari 22, 2025
BerandaBeritaPemerintahanDPRD Tulungagung Menyetujui Rancangan KUA-PPAS 2023 dan Perubahan KUA-PPAS 2022 Serta Satu...

DPRD Tulungagung Menyetujui Rancangan KUA-PPAS 2023 dan Perubahan KUA-PPAS 2022 Serta Satu Ranperda

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menyetujui dan menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 serta Ranperda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042.

Hasil rapat paripurna tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Tulungagung di ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (11/08/2022) siang.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, meskipun ada saran dan masukan dari Fraksi yang ada, namun kesemua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 serta ranperda tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042.

“Pada prinsipnya semua fraksi yang ada sependapat dan menyetujuinya,” ucap Marsono.

Pada kesempatan itu Bupati Tulungagung Maryoto Birowo juga mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, telah disinergikan dengan prioritas daerah yang terdapat dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) melalui proses singkronisasi dengan prioritas Nasional dan Provinsi.

Baca Juga:  Enam Milyart Dana UMKM Belum Terserap, DPRD Tahu Setelah Sidak 

“Saat pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD telah dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam suasana yang saling memahami tugas dari kedua lembaga. Sehingga tersusun perubahan KUA-PPAS APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2022 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang sudah diparipurnakan hari ini,” ujar Maryoto.

Selain itu, juga ditandatangani persetujuan bersama Ranperda tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042. Pembentukan Ranperda dan itu merupakan suatu bentuk evaluasi terhadap RTRW Tulungagung yang telah ditetapkan sekaligus untuk menghitung tingkat kesesuaian perencanaan yang dibuat dan realisasinya serta perubahan dan tuntutan dinamika masyarakat dan pemerintahan yang terjadi melalui metode yang telah ditetapkan.

“Proses ini telah dilakukan sejak tahun 2017 dengan rekomendasi revisi terhadap RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032 yang telah ditetapkan dalam Perda Tulungagung No. 11 Tahun 2012,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kapolres Kediri Membuka Turnamen Bulutangkis Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara Ke -76

Bupati menjelaskan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan peninjauan kembali RTRW Tulungagung, Pemkab melalui Dinas PUPR Tahun 2018 melakukan kegiatan revisi RTRW Tulungagung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses RTRW Tulungagung hingga Tahun 2021 sudah mendapatkan surat hasil pembahasan atas substansi Ranperda Tulungagung tentang RTRW Tulungagung dari provinsi Jawa Timur.

Dalam perkembangannya telah keluar keputusan menteri agraria tentang penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Untuk itu Kabupaten Tulungagung pada Tahun 2022 melakukan verifikasi terhadap peta lahan sawah yang dilindungi dan disesuaikan dengan dinamika di lapangan.

“Dengan adanya verifikasi tersebut berpengaruh pada rencana pola ruang sehingga revisi RTRW di Tulungagung perlu dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

Sebagai Kepala Daerah, Maryoto akan siap untuk menindaklanjuti apa yang telah menjadi catatan dan usulan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam rapat Paripurna ini.

Baca Juga:  Ini Yang Dilakukan Pemdes Betak, Kecamatan Kalidawir Tulungagung Antisipasi Penyebaran DBD di Wilayahnya

Dari hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD, Bupati menyampaikan komposisi plafon anggaran sementara sebagai bahan penyusunan perubahan APBD Tahun 2022 yakni,

Pendapatan sebesar Rp. 2.608.298.789.558, belanja sebesar Rp. 3.363.286.952.212, defisit sebesar minus Rp. 754.988.162.654. Untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 782.262.732.342, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 27.274.569.688, pembiayaan netto sebesar Rp. 754.988.162.654, sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan atau Silpa sebesar Rp. 0.

Sedangkan komposisi plafon anggaran sementara sebagai bahan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut: pendapatan sebesar Rp. 2.664.801.243.528, belanja sebesar Rp. 2.934.801.243.528, defisit sebesar minus Rp. 270.000.000.000. Untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 290.000.000.000, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 20 milyar, pembiayaan netto sebesar Rp. 270 milyar dan Silpa Rp. 0. (Nuha)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments