TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban YBD (20) warga Kecamatan Kauman.
Kedua pelaku berinisial PCEG (33) Warga Desa Tanggulkundung Kecamatan Besuki dan FPAW (27) warga Desa Bono Kecamatan Pakel ditangkap dirumah masing – masing, Jumat (6/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSi, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH menjelaskan, bahwa keduanya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara mencari sasaran acak di tempat yang sepi.
Iptu Anshori mengungkapkan, pada Selasa 19 April 2022 sekira jam 02.15 WIB, di selatan Warung Pujangga Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu, dua orang pelaku menyerang YBD menggunakan senjata tajam untuk menguasai barang berharga miliknya.
“Setelah melakukan aksinya, kemudian pelaku membuang parang di sungai Campurdarat untuk menghilangkan barang bukti,” terang Anshori.
Berdasarkan laporan dari korban, kemudian Sat Reskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan pelaku diketahui, Timsus Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Pakel, Bandung dan Tanggunggunung melakukan penangkapan secara bersamaan dirumah masing – masing.
“Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan dua pelaku beserta barang bukti 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna merah hitam No Pol AG 6892 RBO, 1 Buah Hand Phone jenis Vivo y12 warna biru,” imbuhnya.
Selain itu turut diamankan 1 Buah Kenakel/Roti Kalung, 1 Buah Kaos oblong warna merah bertuliskan Identitas Perguruan, 1 Buah Hoodie warna Hijau, 1 Buah Hoodie warna Hitam dan 1 Buah Celana Jeans Pendek.
“PCEG merupakan residivis 6 (enam) kali dalam perkara Pencurian 2 kali, Pengrusakan 2 kali, dan Penganiayaan 2 kali,” tandas Kasi Humas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (Nuha)