KEDIRI.LIPUTAN11.COM – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan Puguh alias Cipleng (30) warga Dusun Selodono Desa Pojok Kecamatan Wates pada Senin (09/05/2022). Cipleng yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L,
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, ditangkapnya pelaku pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Pojok.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya, Selasa (10/05/2022).
Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan terduga pelaku yang bernama Puguh alias Cipleng. Selanjutnya petugas menangkap pelaku dirumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu plastik berisi pil dobel L 145 butir dan satu unit handphone diduga sebagai sarana transaksi,” ungkap AKP Ridwan.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Pungkas Kasat Resnarkoba. (Eko/has)