TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Jaringan pengedar Pil Dobel L berinisial NK (24) warga Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulungagung. Penangkapan wanita muda tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Gedangsewu.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan NK ditangkap anggota Sat Resnarkoba saat di pinggir jalan masuk Kelurahan Kedungsoko Kecamatan Tulungagung, Jum’at (08/04/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
“Penangkapan NK merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Yang mana kemudian petugas juga langsung melakukan penyelidikan terhadap NK,” terang Iptu Anshori kepada awak media Senin, (11/04/2022).
Setelah melakukan penggeledahan, anggota berhasil mendapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 15 butir, 1 buah HP dan sebuah unit sepeda motor.
“Selanjutnya, NK beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, NK ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Anshori. (Nuha)