liputan11 BONDOWOSO-(11/04/2026) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso menerima kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur dalam rangka meninjau langsung pengelolaan agroforestry dan potensi wisata yang berada di pangkuan wilayah kerja KPH Bondowoso, khususnya pada areal kawasan hutan produksi yang dikelola dengan sistem silvikultur terpadu bersama masyarakat sekitar hutan guna menjaga keseimbangan fungsi produksi, lindung, dan sosial.
Rombongan disambut langsung oleh Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso Misbakhul Munir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, S.H., M.H. di Kantor Perhutani KPH Bondowoso, Jalan A. Yani No. 90 Bondowoso. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya sinergi lintas sektor dalam mendukung pengelolaan hutan yang produktif, berkelanjutan, serta berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Administratur KPH Bondowoso Misbakhul Munir menyampaikan bahwa program agroforestry kopi yang dikembangkan di wilayahnya saat ini telah menjadi role model atau pilot project. Program tersebut dinilai berhasil memadukan fungsi ekologi dan ekonomi melalui optimalisasi pemanfaatan ruang tumbuh di bawah tegakan (understorey) dengan tetap memperhatikan kaidah konservasi tanah dan air serta prinsip kelestarian hutan.

Sementara itu, Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur Wawan Triwibowo menjelaskan bahwa penerapan program “by name, by address, by object” menjadi langkah strategis dalam memastikan ketepatan sasaran pengelolaan lahan serta meningkatkan akuntabilitas program. Pendekatan ini diyakini mampu memperkuat penataan petak kerja, kepastian garapan, serta monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. mengungkapkan apresiasinya terhadap pengelolaan agroforestry di Bondowoso. Ia menyebut bahwa Bondowoso memiliki komoditas kopi unggulan yang tidak hanya dikenal di tingkat nasional, tetapi juga telah menembus pasar ekspor internasional. Hal tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi pihaknya untuk melihat langsung potensi yang ada serta mendorong penguatan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya hutan, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mitigasi terhadap potensi risiko hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pengawasan dan pendampingan hukum (legal assistance) guna memastikan setiap kegiatan pengelolaan hutan berjalan sesuai koridor hukum, termasuk dalam aspek perizinan, kerja sama pemanfaatan kawasan, serta perlindungan terhadap aset negara. Hal ini juga sebagai langkah preventif untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum serta mendukung terciptanya tata kelola kehutanan yang bersih dan berintegritas.
Melalui kunjungan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Perhutani dan aparat penegak hukum dalam mendukung pengelolaan hutan yang lestari melalui penerapan prinsip Good Forestry Governance, sekaligus mendorong optimalisasi fungsi kawasan hutan sebagai sumber daya strategis bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Sup)
