TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Kasus dugaan korupsi pengelolaan DD dan ADD serta penerimaan PADes Tahun 2014 – 2019 Desa Batangsaren Kecamatan Kauman hingga kini masih berlanjut. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung pada hari Senin (03/10) melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo dikonfirmasi media pada Kamis (06/10/2022) di kantornya menyampaikan proses penyelidikan yang dilakukan dari Bulan April 2022 ada keterlambatan, perlu upaya paksa penggeledahan untuk melengkapi data atau dokumen yang kurang. Karena mereka kurang kooperatif.
“Karena saat kita melakukan secara persuasif mereka kurang kooperatif dan tidak mau memberikan data atau berkasnya dengan alasan sudah diberi, sudah diberi. Sehingga atas dasar itu kita bersama tim menyepakati dan tentunya juga atas petunjuk pimpinan, kita kemudian melakukan penggeledahan di kantor Desa Batangsaren,” ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mendapat beberapa dokumen, Personal Computer, stempel dan nota – nota pembelian. Dokumen dan data itu akan digunakan untuk melihat kesesuaian RAB dengan pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan.
“Setelah kita inventarisir pekerjaan yang dilakukan di Desa Batangsaren mulai 2014 hingga 2019 ini ada sekitar 70 titik dan itu akan kita lakukan peninjauan di lapangannya,” tambahnya.
Lebih lanjut Agung mengatakan, sampai saat ini belum ada tersangkanya. Untuk mengetahui unsur melawan hukumnya, tim akan segera melakukan peninjauan di lapangan.
“Yang kita tangani ini kan bukan hanya kasus tanah Kas Desa saja, namun di laporkan ini juga ada perkara terkait pengelolaan DD dan ADD di Desa Batangsaren Tahun 2014 – 2019. Dan yang jelas rekan – rekan media nanti akan kita beritahu perkembangan selanjutnya,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua LSM AM2 Kahuripan Mohammad Ababililmujaddidyn di Warung Arrabela Batangsaren, Selasa malam (04/10) kepada awak media memberi tanggapan positif terkait penggeledahan Tim Penyidik Kejari Tulungagung di Kantor Desa Batangsaren.
“Mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam rangka untuk memberantas tindak pidana korupsi. Kami juga mendorong penyidik untuk mempercepat proses pengusutan tindak pidana korupsi di Desa Batangsaren.” Terang Bili dihadapan Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) dan media.
Pria yang juga berprofesi sebagi Advokad ini mengajak masyarakat Desa Batangsaren untuk mengawal undang undang agar tercipta civil society atau masyarakat madani, masyarakat taat hukum dan masyarakat yang profesional.
Bili berharap kepada warga masyarakat Desa Batangsaren untuk tenang menanggapi isu yang beredar agar tetap kondusif. “Agar masyarakat tenang menanggapi isu yang beredar di masyarakat,” tutupnya. (Nuha)