32.8 C
Surabaya
Minggu, November 10, 2024
spot_img

Kepergok Mencuri Motor, Warga Asal Blitar Diamankan Polisi, Satu Lainnya Melarikan Diri

Tulungagung,LIPUTAN11.COM — Dua orang lelaki berinisial BDA (31) dan AS (45) yang merupakan warga Kecamatan Sanan Kulon, Blitar kepergok massa saat berusaha melakukan pencurian sepeda motor di sebuah angkringan di wilayah Rejotangan, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (05/07/2023) dini hari kemarin sekira pukul 01.00 WIB.

“Benar, salah satu dari pelaku yang berinisial DBA sempat menjadi bulan – bulanan warga hingga kemudian berhasil diamankan warga dan saat ini sudah diamankan petugas di Mapolsek Rejotangan, sedangkan pelaku berinisial AS melarikan diri,” terang Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Kamis (06/07/2023).

Menurut Anshori, kejadian bermula saat korban yang berinisial JAP (20) warga setempat pada Rabu (05/07/2023) kemarin membeli kopi di angkringan Duta alamat Rejotangan dengan membawa kendaraan sepeda motor Yamaha NMax Nopol AG 5673 REQ yang diparkirkan di tempat parkiran.

Tak berapa lama kemudian datanglah kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, dimana salah satu dari pelaku dengan inisial BDA memesan minuman es, sedangkan pelaku inisial AS tetap diatas sepeda motor.

Pelaku inisial BDA sebelumnya sempat mengambil jajanan dan memakannya sambil berdiri di sepeda motor NMax milik korban, namun tiba – tiba pelaku menyalakan motor milik korban yang kebetulan saat itu kuncinya masih menempel di sepeda motor

“Namun aksi pelaku tersebut di ketahui oleh korban dan di tegur oleh korban, selanjutnya mendengar teguran korban pelaku panik dan menarik gas sehingga menabrak motor yang ada didepannya,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku yang tertangkap sempat menjadi bulan – bulanan pengunjung angkringan.

“Namun akhirnya pelaku BDA berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rejotangan, sedangkan pelaku inisial AS masih dalam pengejaran karena melarikan diri,” lanjutnya.

Dari kejadian ini petugas mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam No. Pol : AG 5673 REO, dan 1 lembar STNK.

“Untuk pelaku BDA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih dilakukan penahan di Rutan Polsek Rejotangan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, DBA bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana.(im)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles