Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pameran dan Kontes Bonsai Nasional Kapolres Cup Resmi Dibuka, Dorong Wisata dan UMKM Situbondo
  • Kuasa Hukum Ahmad Affandi Buka Suara: Perkara Disebut Berawal dari Hubungan Pembiayaan Usaha, Bukan Modus Penipuan
  • Gubernur Jatim Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Trenggalek, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan
  • Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja
  • Pemprov Jawa Timur Perkuat Pendidikan Vokasi, Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMKN 1 Tulungagung
  • Dorong Mutu Pendidikan, Khofifah Resmikan Ruang Kelas SMKN 1 Rejotangan
  • Gubernur Khofifah Resmikan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Boyolangu
  • RSUD dr. Iskak Tegaskan Sistem Proteksi Kebakaran Berlapis dan Siap Hadapi Kondisi Darurat
Senin, 18 Mei 2026 - 13:55 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

KONSULTASI PUBLIK II PENYUSUNAN RDTR DAN KLHS WILAYAH PERENCANAAN SUMOBITO, KABUPATEN JOMBANG: LANGKAH STRATEGIS MENUJU PENATAAN RUANG BERKELANJUTAN

redaksiJumat, 7 November 2025 - 10:06 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20251107 WA0024
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

 

JOMBANG,Liputan11.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kembali melaksanakan Konsultasi Publik II dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Wilayah Perencanaan Sumobito. Acara tersebut digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025 di Kecamatan Sumobito dan dihadiri oleh berbagai pihak mulai dari unsur Forkopimda, perangkat daerah, perwakilan masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha setempat.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses perencanaan teknis tata ruang wilayah yang sebelumnya telah melalui tahap pengumpulan data dan konsultasi publik pertama. Dalam tahap kedua ini, pemerintah daerah menyampaikan hasil kajian, isu strategis, serta arah pengembangan wilayah Sumobito yang dituangkan dalam dokumen RDTR dan KLHS.

ISU STRATEGIS DAN PENGEMBANGAN WILAYAH

Dalam paparannya, tim dari Dinas PUPR Agus Andrianto Dwi Wicaksono, selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Jombang menjelaskan bahwa Kecamatan Sumobito termasuk dalam Pusat Kegiatan Lokal (PKL) di kawasan Perkotaan Mojoagung, yang berfungsi melayani kegiatan skala kabupaten. Wilayah ini diarahkan menjadi kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, serta termasuk dalam Kawasan Strategis Kabupaten Pengelolaan Limbah B3.

Selain itu, Sumobito juga merupakan kawasan strategis nasional berbasis Kawasan Kerajaan Majapahit Trowulan, yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi. Dengan posisi yang sangat strategis, Sumobito juga menjadi bagian penting dalam sistem jaringan jalan nasional dan provinsi, serta masuk dalam Gerbangkertosusila Plus (GKS+), kawasan metropolitan yang menghubungkan Jombang–Mojokerto–Kertosono.

Dalam konteks infrastruktur, isu utama yang dihadapi wilayah ini adalah kondisi jalan yang berlubang, sering tergenang air, dan belum optimalnya prasarana transportasi publik. Beberapa ruas jalan penghubung antar desa seperti Kendalsari hingga Peterongan dilaporkan sering mengalami kerusakan dan genangan, terutama saat musim hujan. Kondisi ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam menyusun RDTR agar mampu menghasilkan kebijakan pembangunan infrastruktur yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Komisi I Dorong Penyusunan Naskah Akademik Ranperda yang Responsif terhadap Kebutuhan Daerah

ISU LINGKUNGAN DAN PENANGANAN LIMBAH

Salah satu poin penting dalam penyusunan KLHS Sumobito adalah belum optimalnya pengelolaan limbah industri di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil survei, terdapat sekitar 68 titik lokasi yang berpotensi menjadi sumber pencemaran, terutama di kawasan industri kecil menengah (IKM) pengolahan aluminium dan peleburan logam di Desa Kendalsari dan Balakan. Limbah cair dan padat dari kegiatan industri ini dilaporkan mencemari air dan tanah di sekitarnya.

Sebagai tindak lanjut, RDTR mengarahkan pembangunan Sarana Pengolahan Limbah Terpadu (IPAL) dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta TPS 3R untuk limbah domestik. Pemerintah juga merekomendasikan pembangunan sarana pengolahan emisi udara dan pembuatan kolam retensi (bozem) untuk mengendalikan limpasan air hujan dan mencegah banjir.

Selain itu, kawasan Sumobito akan dikembangkan dengan mempertahankan lahan sawah berkelanjutan (LP2B), menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan menjaga keseimbangan antara kegiatan industri, pemukiman, serta fungsi ekologis wilayah.

ARAH DAN STRATEGI PENGEMBANGAN

Dalam dokumen RDTR, Kecamatan Sumobito diarahkan untuk berkembang sebagai wilayah penunjang perkotaan Mojokerto dan Jombang, dengan fokus pada:

1. Peningkatan fungsi jalan arteri dan kolektor primer, seperti ruas Talun Kidul – Sumobito – Betek.

2. Pengembangan kawasan permukiman baru yang dilengkapi dengan infrastruktur dasar memadai.

3. Revitalisasi kawasan pasar dan stasiun Sumobito untuk memperkuat fungsi ekonomi lokal.

4. Pengembangan sentra industri kecil menengah (IKM) berbasis logam dan aluminium di Kendalsari dan Balakan dengan sistem pengelolaan lingkungan terpadu.

5. Pemanfaatan potensi lahan pertanian dan kawasan hijau untuk ketahanan pangan dan pengendalian lingkungan.

Rencana pengembangan ini juga memperhatikan prediksi arah pertumbuhan wilayah yang melibatkan jalur arteri primer, jalur kolektor, serta pusat kegiatan masyarakat di sekitar pasar, kantor kecamatan, dan stasiun Sumobito sebagai simpul kegiatan ekonomi.

Baca Juga:  Wanita Asal Kediri, Pelaku Penipuan Penggelapan Ranmor Diciduk Unit Reskrim Polsek Ngantru

KONSULTASI PUBLIK DAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Konsultasi Publik II ini menjadi forum terbuka bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan RDTR dan KLHS. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar dokumen ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga implementatif dan responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan dari TNI, Polri, perangkat desa, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta unsur akademisi. Mereka menyampaikan berbagai pandangan terkait isu infrastruktur, potensi ekonomi, serta perlindungan lingkungan di wilayah Sumobito.

DASAR HUKUM DAN NILAI INVESTASI

Penyusunan RDTR dan KLHS ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) yang menjadi dasar peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, nilai realisasi investasi di wilayah perencanaan Sumobito tercatat mencapai Rp 11.140.750.000 pada tahun 2025.

Dengan tersusunnya RDTR dan KLHS ini, diharapkan proses perizinan pemanfaatan ruang di Kecamatan Sumobito dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Jombang yang berwawasan lingkungan.

MENUJU SUMOBITO SEBAGAI KAWASAN MAJU DAN BERKELANJUTAN

Melalui proses penyusunan RDTR dan KLHS ini, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk membangun Sumobito sebagai kawasan strategis dengan tata ruang yang tertata, infrastruktur memadai, lingkungan yang terjaga, serta potensi ekonomi yang terus berkembang.

RDTR bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi pedoman penting bagi arah pembangunan, investasi, dan pengelolaan sumber daya yang lebih efektif. Dengan dukungan seluruh pihak, Sumobito diharapkan menjadi kawasan yang maju, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat di masa mendatang.(lil)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Kuasa Hukum Ahmad Affandi Buka Suara: Perkara Disebut Berawal dari Hubungan Pembiayaan Usaha, Bukan Modus Penipuan

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:26 WIB

Dishub Jombang Tegaskan Lahan Terminal Ploso Hanya Dipinjamkan untuk Penataan Pedagang, Bukan Alih Fungsi Pasar.

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:58 WIB

Ribuan Jamaah Padati Haul KH Abdul Wahab Chasbullah di Jombang, Wapres Gibran Gaungkan Semangat Persatuan dan Kemajuan Santri

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:24 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Pameran dan Kontes Bonsai Nasional Kapolres Cup Resmi Dibuka, Dorong Wisata dan UMKM Situbondo

Senin, 18 Mei 2026 - 10:52 WIB

Kuasa Hukum Ahmad Affandi Buka Suara: Perkara Disebut Berawal dari Hubungan Pembiayaan Usaha, Bukan Modus Penipuan

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:26 WIB

Gubernur Jatim Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Trenggalek, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:28 WIB

Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:19 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.