Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
  • Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani
  • Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor , Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk DPO
Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:49 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Laka Lantas Bus vs KA Dhoho, Polres Tulungagung Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka

Selasa, 1 Maret 2022 - 20:51 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Screenshot 2022 0301 204924
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG. LIPUTAN11.COM-Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pengemudi Bus Harapan Jaya Septianto Dhany Istiawan (34) yang terlibat laka lantas dengan KA Dhoho di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono seusai Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (01/03/2022).

Kapolres Tulungagung menerangkan kemarin pihaknya mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak dan tim asistensi Polda Jatim, Jasa Raharja, PT. KAI, Dinas Perhubungan, membahas beberapa hal terkait penanganan kejadian laka lantas tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

Dari hasil penanganan yang dilakukan kepolisian, memintai keterangan saksi – saksi dari penumpang, kernet, saksi masyarakat sekitar yang melihat kejadian, termasuk sejumlah barang bukti, termasuk analisis dari tim mabes Polri yang menggunakan tiga dimensi dan semuanya didalami untuk proses penyidikan.

“Sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti yang kita punya maka telah kita tetapkan tersangkanya yakni pengemudi busnya,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Showroom K-Cunk Motor

Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan menambahkan, untuk saat ini tersangkanya masih tunggal yakni pengemudi Bus Harapan Jaya.

Menurut Bayu, jika dilihat disekitar lokasi kejadian sudah ada rambu – rambu bahwa kendaraan besar atau diatas 3 ton dilarang masuk jalur tersebut.
Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka memang sopir yang ditunjuk dari P.O untuk mengemudikan Bus Harapan Jaya yang tujuannya akan berwisata ke Malang. Dan dari hasil pemeriksaan terkait surat – suratnya termasuk SIM dan ijin trayeknya.

“Setelah kejadian, tersangka kita lakukan pemeriksaan meliputi tes urine, tes darah dan hasilnya negatif. Selain itu kita juga mintai keterangan dari pihak keluarganya apakah si sopir sakit, mempunyai masalah, dan lain sebagainya, namun itu masih terus kita dalami,” ungkap Kasat Lantas.

Bayu menambahkan, dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik, bahwa ketika melewati perlintasan tersangka lebih fokus pada memposisikan bus dengan jalur yang sempit.

Baca Juga:  Petugas Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Handphone dalam Kue Tart

“Sehingga dengan kefokusannya dengan kondisi bus yang saat itu penumpangnya baru masuk bus banyak yang ngobrol sehingga suara – suara masih ramai, dan sehingga tidak terdengar bunyi klakson dari kereta api,” tambahnya.

Masih menurut Kasat Lantas, untuk sementara penyebab kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi. Hingga saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang – Undang nomer 22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara,” pungkas Kasat Lantas.

Seperti diketahui sebelumnya kejadian kecelakaan Bus Harapan Jaya tertabrak KA Dhoho terjadi pada Minggu (27/02/2022) kemarin sekitar pukul 05.16 WIB mengakibatkan 6 orang penumpang bus meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka – luka.(Nuha/Im)

Laka Lantas Bus vs KA Dhoho Polres Tulungagung Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:09 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.