LBHAM Tegaskan Unggah Foto Menu MBG di Medsos Tak Bisa Dipidana, Bentuk Pengawasan Publik Lindungi Uang Rakyat

Jombang, Liputan11.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat (LBHAM) menegaskan bahwa tindakan masyarakat mengunggah foto menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial tidak dapat dipidana. Justru, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan atau korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.

LBHAM menilai keterlibatan masyarakat, termasuk para orang tua siswa, dalam mendokumentasikan dan membagikan informasi mengenai menu MBG merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah.

Transparansi ini penting agar program strategis pemerintah yang menyasar pemenuhan gizi anak-anak Indonesia benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Gus Faiz dari LBHAM menegaskan bahwa menyelamatkan uang rakyat dari praktik korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis merupakan amanah konstitusi sekaligus kewajiban moral dan hukum seluruh elemen bangsa. Program MBG sendiri dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pemenuhan gizi yang layak bagi anak-anak sekolah.

Karena itu, apabila program tersebut diselewengkan, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak anak-anak untuk mendapatkan asupan gizi yang baik.

“Ketika masyarakat mengunggah foto menu MBG di media sosial, itu bukan tindakan yang salah. Justru itu bentuk kepedulian dan pengawasan publik agar program yang menggunakan uang rakyat ini benar-benar sampai kepada penerima manfaat sesuai ketentuan,” ujar Gus Faiz.

Ia juga mengingatkan agar mekanisme distribusi anggaran MBG yang terpusat di Badan Gizi Nasional (BGN) tidak menimbulkan potensi penyimpangan di tingkat pelaksana, khususnya pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, pengelolaan anggaran harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi praktik pengurangan nilai manfaat yang diterima siswa.

Gus Faiz mengibaratkan distribusi anggaran yang tidak terkontrol seperti “es batu yang mencair ke mana-mana”. Artinya, dana yang seharusnya utuh sampai ke penerima manfaat justru berkurang di tengah jalan.

“Jangan sampai anggaran yang seharusnya bernilai Rp10.000 untuk setiap porsi makanan justru yang diterima anak-anak hanya senilai Rp8.000. Jika hal itu terjadi, tentu akan berdampak langsung pada kualitas makanan yang diberikan kepada siswa,” jelasnya.

Pria yang identik dengan blangkon di kepalanya itu menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Baca Juga:  Proyek Revitalisasi SDN Ngumpul Diduga Molor, Aktivitas Pekerjaan Masih Berlangsung Usai Tenggat

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi saat ini memungkinkan masyarakat ikut terlibat aktif dalam mengawasi jalannya program pemerintah.

“Keterlibatan masyarakat melalui media sosial atau teknologi digital merupakan bagian dari pengawasan publik yang sah. Ini justru membantu menciptakan transparansi dalam pengelolaan keuangan program MBG,” tambahnya.

Secara konstitusional, kata Gus Faiz, upaya mengawasi penggunaan anggaran negara sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Praktik korupsi, sebaliknya, merupakan tindakan yang merampas hak rakyat atas kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik.

Baca Juga:  Khidmat dan Sakral, Upacara HUT RI ke-80 Pertama Dipimpin Bupati Warsubi

Selain itu, dalam Pasal 33 UUD 1945 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, setiap praktik koruptif yang menggerus anggaran negara pada dasarnya telah mengalihkan fungsi kekayaan negara untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Dalam konteks pengawasan publik, masyarakat tidak boleh dibungkam atau dipidana hanya karena menyuarakan kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat.

“Jadi sudah sangat jelas, mengunggah foto atau video terkait Program Makan Bergizi Gratis bukanlah tindakan melawan hukum. Justru itu bagian dari amanah konstitusi untuk memastikan bahwa program negara berjalan secara transparan dan berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

LBHAM berharap seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat bersama-sama menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi generasi muda Indonesia.

Dengan pengawasan publik yang kuat serta tata kelola yang transparan, program MBG diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi terciptanya generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

Upaya memberantas korupsi dalam program tersebut pada akhirnya merupakan bagian dari komitmen kolektif untuk melindungi hak-hak rakyat serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara.(lil)

Berita Terkait

Back to top button