liputan11SITUBONDO – Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, berlangsung khidmat di Balai Desa Curahkalak, Sabtu (27/6/2026).
Pemilihan ini diikuti dua kandidat, Nomor Urut 1 Bahrul Alam Multazam dan Nomor Urut 2 Hairil Anwar, http://S.Sos. Proses PAW digelar setelah melewati beberapa tahapan, menyusul kekosongan jabatan kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia.

Sebanyak 103 orang memiliki hak pilih dalam Musdes ini. Mereka terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur lain yang mewakili warga Curahkalak. Seluruh pemilih diwajibkan membawa KTP sebagai syarat.
Antusiasme warga juga tinggi. Seluruh Balai Desa Curahkalak dipenuhi warga yang datang untuk menyaksikan langsung proses pemilihan.
Hadir pula sejumlah pejabat, di antaranya: Drs. H. Muhammad Imam Darmaji, http://M.Si Kepala Dinas PMD Kabupaten Situbondo, Ketua DPRD Lina Yuriyana Soeherman, S.H., http://M.Si, Camat Jangkar, PJ Kepala Desa, Ketua BPD, serta tamu undangan lainnya.

Ketua Panitia Pemilihan Kades PAW, Haris Su’udi, S.H., mengatakan pelaksanaan PAW harus segera dilakukan untuk mengisi kekosongan dan menjaga stabilitas roda pemerintahan desa dan Siapapun Yang Terpilih adalah Putra Terbaik Desa Curah Kalak Yang Mempunyai Tanggung Jawab Yang Besar Sampai Masa Yang Telah Di Tentukan dan Membawa Desa Curahkalak Bisa Lebih Baik dan Naik Kelas
“Kami mengapresiasi dukungan penuh seluruh masyarakat. Terbukti dari 103 pemilih, 94 orang hadir dan menggunakan hak pilihnya,,” ujar Haris Su’udi.
Hasil perhitungan suara:
1. Nomor Urut 2, Hairil Anwar, S.Sos : 85 suara
2. Nomor Urut 1, Bahrul Alam Multazam : 8 suara
3. Surat suara tidak sah : 1
Dengan perolehan 85 suara, Hairil Anwar, S.Sos dinyatakan menang telak dan ditetapkan sebagai Kepala Desa Curahkalak terpilih masa jabatan sisa.
Musdes PAW ini menjadi bukti partisipasi warga Curahkalak dalam menentukan pemimpin desa secara demokratis dan transparan.(sup)
