TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Unit Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil mengamankan NS (38) warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol. NS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH menerangkan, bahwa pelaku NS mengakui telah mengambil barang milik para korban di beberapa TKP. Modusnya, pelaku membuntuti korban, setelah dirasa aman, kemudian melakukan aksinya.
Anshori mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan korban ke Polsek Tulungagung Kota, Kamis, 21 April 2022, dari keterangannya, pada saat itu korban mengendarai sepeda ontel di Jl. Yos Sudarso Gg. II Kelurahan Karangwaru Minggu 10 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tiba – tiba ada seseorang dengan mengendarai motor matic warna putih menarik tas milik korban dari belakang. Selanjutnya pelaku pergi ke arah utara,” terangnya
Dari kejadian tersebut korban kehilangan tas warna ungu yang berisikan 1 buah KTP, kartu vaksin, uang tunai sebesar Rp1.100.000 dan HP merk OPPO A12 dengan nomor sim card 081252881785 dengan nomor IMEI 1 : 860703058594092, IMEI 2 : 86070305859409284).
Lanjutnya, kata Kasi Humas, dari penangkapan tersebut pelaku mengakui telah mengambil atau mencuri di beberapa tempat antara lain di Jln.Yos Sudarso Gg.II Kel. Karangwaru, Jln.P. Sudirman Gg.8 Kel. Kepatihan Kec/Kab. Tulungagung.
“Barang bukti yang diamankan petugas
1 buah dusbook HP merk OPPO A12, nomor IMEI1 : 860703058594092, IMEI2 : 860703058594084, 1 unit sepeda motor matic merk Honda Vario warna putih AG 6932 RBL, uang tunai Rp 1.000.000, 1 buah kaos warna abu – abu, 1 buah helm warna putih merk NHK,” tambahnya.
Kerugian akibat perbuatan pelaku di beberapa tempat diperkirakan sebesar Rp 11.200.000. Dan tersangka diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota untuk pengembangan kasus tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo 65 KUH Pidana,” pungkas Kasi Humas. (Nuha)