Close Menu
Liputan11
    What's Hot

    Digitalisasi Samsat Surabaya Selatan, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mudah & Efisien

    Selasa, 15 Juli 2025 - 13:34 WIB

    Warga Desa Puntukdoro Apresiasi Atas Dibangunnya TPS 3R

    Selasa, 15 Juli 2025 - 08:38 WIB

    Polres Tulungagung Akan Menindak 8 Jenis Pelanggaran ini Pada Operasi Patuh Semeru 2025

    Senin, 14 Juli 2025 - 22:55 WIB
    Jumat, 18 Juli 2025 - 20:28 WIB
    • Beranda
    • Berita
      • Peristiwa
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Pariwisata
      • Olahraga
    • Regional
      • Tulungagung
      • Blitar Raya
      • Kediri Raya
      • Trenggalek
      • Malang Raya
      • Banyuwangi
      • Ponorogo
      • DI Yogyakarta
      • Lampung Raya
    • Politik
    • Info Desa
    • Hukum dan Kriminal
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Situs Web
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Liputan11
    Liputan11
    Berita Utama » Berita » Hukum dan Kriminal

    Pemandu Lagu di Warkop Sumbergempol Serta Puluhan Butir Pil Koplo Diamankan Polisi

    By RedaksiKamis, 30 Juni 2022 - 17:31 WIB
    PhotoGrid Site 1656582614667
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – seorang LC/pemandu lagu inisial NAZ (20) asal Desa/Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo diamankan Unit Reskrim Polsek Pucanglaban. NAZ yang berdomisili di Desa Kromasan Kecamatan Ngunut ditangkap karena diduga mengedarkan Narkotika jenis Pil Dobel L.

    “Penangkapan dilakukan pada Selasa, (26/06/ 2022) sekira pukul 21.30. WIB di warkop karaoke Yongky 2 masuk Desa Mirigambar Kecamatan Sumbergempol,” terang Kapolsek Pucanglaban AKP Andik Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Kamis (30/06/2022).

    Penangkapan NAZ berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran pil dobel yang kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pucanglaban dan Unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

    Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 40 butir, 1 (satu) buah HP merk Oppo reno 6 warna biru, 1 (satu) bungkus rokok samporna A mild.

    Baca Juga:  Kasus BBM Terbesar Sepanjang 2022, Bareskrim Tetapkan 12 Tersangka

    “Selanjutnya, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai LC/ pemandu lagu diamankan petugas ke Mapolsek Pucanglaban beserta barang buktinya,” tambahnya.

    Atas perbuatannya kiniĀ  pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolsek Pucanglaban Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Nuha)

    Edarkan Pil Koplo LC Pemandu Lagu Polres Tulungagung SatResnarkoba Polres Tulungagung Unit Reskrim Polsek Pucanglaban warkop Karaoke sumbergempol
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Threads
    Previous ArticleKelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Deklarasi Setia pada Pancasila dan NKRI
    Next Article Penjual Es di Banyuwangi Sukses Menjadi Prajurit TNI AL
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Top Posts

    Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

    Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,720

    Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

    Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,907

    Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

    Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,132

    Punakawan

    Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,412
    Jangan Lewatkan
    Berita

    Digitalisasi Samsat Surabaya Selatan, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mudah & Efisien

    By RedaksiSelasa, 15 Juli 2025 - 13:34 WIB

    SURABAYA Liputan11.com – Kantor Bersama (KB) Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Surabaya Selatan terus berkomitmen…

    Warga Desa Puntukdoro Apresiasi Atas Dibangunnya TPS 3R

    Selasa, 15 Juli 2025 - 08:38 WIB

    Polres Tulungagung Akan Menindak 8 Jenis Pelanggaran ini Pada Operasi Patuh Semeru 2025

    Senin, 14 Juli 2025 - 22:55 WIB

    Dirlantas Polda Jatim Gelar Ops Patuh – 2025, Melanggar Bakal ditindak

    Senin, 14 Juli 2025 - 10:37 WIB
    © 2025 liputan11 by team jack
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.