Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
Jumat, 8 Mei 2026 - 22:45 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah dan Tingkatkan PAD

redaksiSenin, 26 Januari 2026 - 18:19 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260126 WA0011
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

JOMBANG, Liputan11.com – Pemerintah Kabupaten Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam membenahi tata kelola keuangan daerah dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (26/1/2026) pagi. Pengajuan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan aset daerah tidak sekadar tercatat di atas kertas, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Jombang tersebut mengagendakan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang atas Raperda Pengelolaan BMD sekaligus Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam pemaparannya menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah harus bertransformasi dari pola administratif menjadi manajemen aset modern yang berbasis nilai manfaat dan akuntabilitas publik.

“Barang Milik Daerah bukan sekadar inventaris, melainkan instrumen strategis pembangunan. Jika dikelola secara profesional, aset daerah mampu meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah,” ujar Warsubi di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Baca Juga:  Jombang Raih Penghargaan Harkanas 2025, Forikan Diakui sebagai Penggerak Konsumsi Ikan Terbaik di Jatim

Raperda ini disusun sebagai respons atas perubahan kebijakan nasional melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang merevisi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Warsubi menyebut Perda Nomor 9 Tahun 2021 yang selama ini menjadi acuan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi dan tantangan pengelolaan aset di daerah.

Melalui regulasi baru ini, Pemkab Jombang mendorong sistem pengelolaan aset yang lebih terukur, mulai dari penyusunan neraca aset yang akurat, penilaian nilai wajar aset daerah, hingga optimalisasi pemanfaatan aset agar tidak terbengkalai.

Tak hanya itu, Raperda Pengelolaan BMD juga mengakomodasi digitalisasi sistem aset daerah, penguatan manajemen risiko, serta keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan penggunaan aset publik sebagai bentuk transparansi.

Secara substansi, Raperda ini memuat 11 ruang lingkup pengaturan penting, meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan Barang Milik Daerah. Termasuk di dalamnya pengaturan aset pada SKPD yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pengelolaan Rumah Negara.

Baca Juga:  Utamakan Kearifan Lokal, Syukuran Pembukaan Hotel Santika Blitar Berlangsung Meriah

Untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan aset, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang diperketat, disertai sanksi administratif serta kewajiban penggantian kerugian bagi pihak yang melanggar ketentuan.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan konstruktif agar menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu melindungi aset publik dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jombang,” tutup Warsubi.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., para kepala OPD, dan jajaran pimpinan BUMD.

Paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum pengesahan perubahan Propemperda Tahun 2026 sebagai dasar perencanaan legislasi daerah ke depan.(Im)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:40 WIB

Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:54 WIB

HUT Emas SMKN 2 Jombang, Wiwin Sumrambah Tegaskan Lulusannya Siap Kerja, Siap Kuliah, dan Siap Menjadi Pemimpin Masa Depan

Rabu, 29 April 2026 - 10:55 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB

Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:40 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:03 WIB

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.