
TULUNGAGUNG, LIPUTAN11.COM – Seorang pemuda berinisial DS (35), warga Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, diamankan Polsek Boyolangu setelah diduga mengambil uang dari dalam rumah warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 06.15 WIB di rumah korban bernama Daiyah, warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu.
Menurut keterangan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, korban memergoki langsung pelaku saat mengambil sesuatu dari kamar, diduga sejumlah uang tunai.
“Korban berteriak ‘maling’, namun pelaku berusaha melarikan diri. Warga sekitar yang mendengar mencoba menghentikan, tetapi baru berhasil menangkapnya di belakang rumah korban,” jelas Ipda Nanang. Senin (7/7/2025).
Petugas Polsek Boyolangu yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku. Barang bukti berupa toples tempat penyimpanan uang milik korban dan sepeda motor pelaku turut diamankan.
Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku tidak merusak pintu atau memanjat rumah saat memasuki kediaman korban. Namun, uang sebesar Rp1 juta yang diikat dengan karet diduga ikut terjatuh saat pelaku hendak melarikan diri. Hingga kini, uang tersebut belum ditemukan, dan tidak ada saksi yang mengetahui keberadaannya.
Baca Juga Polsek Karangrejo Tangani Kasus Pencurian Barang di Alfamart Desa Sembon
“Meski tidak menimbulkan kerusakan fisik, tindakan ini tetap dianggap melanggar hukum meski masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring),” sambung Kasihumas.
Dengan mempertimbangkan nilai kerugian dan respons kooperatif dari pelaku, Polsek Boyolangu memutuskan menempuh mekanisme restorative justice. DS menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian yang dialami korban.
“Restorative justice menjadi alternatif penyelesaian yang adil dan bermartabat, dengan tetap memperhatikan hak-hak korban,” tegas Ipda Nanang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai hukum dan prinsip keadilan restoratif yang berlaku. (Nuha)



