Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perumdam Tirta Kencana Tampil Menonjol, Bawa Pesan Air dan Pelayanan dalam Karnaval Kemerdekaan Jombang
  • Sempat Kabur Ke Kalimantan,Akhirnya Pelaku Curanmor Burnik City Di Tangkap Oleh Resmob Polres Sirubondo 
  • *Jubir Aliansi Media Peduli Situbondo Soroti Buruknya Kualitas Udara di Sekitar PG Asembagus*
  • PJU Kabuh–Tapen Dikebut, 160 Titik Lampu Disiapkan untuk Terangi Jalur Menuju Kawasan Industri
  • Aroma ‘Makelar’ Proyek Irigasi Perpompaan Menyengat, Pengadaan Diduga Dikendalikan Supplier Paralon
  • Polres Situbondo Imbau Masyarakat Gunakan Sepeda Listrik Sesuai Aturan dan Utamakan Keselamatan
  • Muktamar ke-35 NU Tinggal Sepekan, Bupati Warsubi Pastikan Jombang Siap Jadi Tuan Rumah
  • GEMARIKAN Jombang Sasar Ratusan Pelajar, Dorong Budaya Makan Ikan untuk Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul
Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:14 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Pemuda Pucangan Diamankan Polsek Boyolangu Gegara Masuk Rumah Tanpa Ijin Diduga Curi Uang

RedaksiSenin, 7 Juli 2025 - 12:04 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000372839
DS (35), warga Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, diamankan Polsek Boyolangu diduga mengambil uang dari dalam rumah warga. (Foto istimewa)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG, LIPUTAN11.COM – Seorang pemuda berinisial DS (35), warga Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, diamankan Polsek Boyolangu setelah diduga mengambil uang dari dalam rumah warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 06.15 WIB di rumah korban bernama Daiyah, warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu.

Menurut keterangan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, korban memergoki langsung pelaku saat mengambil sesuatu dari kamar, diduga sejumlah uang tunai.

“Korban berteriak ‘maling’, namun pelaku berusaha melarikan diri. Warga sekitar yang mendengar mencoba menghentikan, tetapi baru berhasil menangkapnya di belakang rumah korban,” jelas Ipda Nanang. Senin (7/7/2025).

Baca Juga:  Nyambi Edarkan Pil Koplo, Karyawan Swasta Asal Jombang Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

Petugas Polsek Boyolangu yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku. Barang bukti berupa toples tempat penyimpanan uang milik korban dan sepeda motor pelaku turut diamankan.

Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku tidak merusak pintu atau memanjat rumah saat memasuki kediaman korban. Namun, uang sebesar Rp1 juta yang diikat dengan karet diduga ikut terjatuh saat pelaku hendak melarikan diri. Hingga kini, uang tersebut belum ditemukan, dan tidak ada saksi yang mengetahui keberadaannya.

Baca Juga  Polsek Karangrejo Tangani Kasus Pencurian Barang di Alfamart Desa Sembon

“Meski tidak menimbulkan kerusakan fisik, tindakan ini tetap dianggap melanggar hukum meski masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring),” sambung Kasihumas.

Baca Juga:  Memasuki Tahun Politik, Polres Tulungagung Gandeng Awak Media Tangkal Berita Hoax

Dengan mempertimbangkan nilai kerugian dan respons kooperatif dari pelaku, Polsek Boyolangu memutuskan menempuh mekanisme restorative justice. DS menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian yang dialami korban.

“Restorative justice menjadi alternatif penyelesaian yang adil dan bermartabat, dengan tetap memperhatikan hak-hak korban,” tegas Ipda Nanang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai hukum dan prinsip keadilan restoratif yang berlaku. (Nuha)

Curi Uang Masuk Rumah Tanpa Ijin Pemuda Pucangan Polres Tulungagung Polsek Boyolangu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Jelang HUT ke-81 RI, Plt Bupati Ahmad Baharudin Kukuhkan 77 Paskibraka

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan Plt Bupati Tulungagung, Akses dan Ekonomi Warga Rejosari Kian Terbuka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bapenda Tulungagung Sosialisasi Pembebasan Pajak, Resmi di Buka Plt Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:50 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perumdam Tirta Kencana Tampil Menonjol, Bawa Pesan Air dan Pelayanan dalam Karnaval Kemerdekaan Jombang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sempat Kabur Ke Kalimantan,Akhirnya Pelaku Curanmor Burnik City Di Tangkap Oleh Resmob Polres Sirubondo 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:23 WIB

*Jubir Aliansi Media Peduli Situbondo Soroti Buruknya Kualitas Udara di Sekitar PG Asembagus*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:33 WIB

PJU Kabuh–Tapen Dikebut, 160 Titik Lampu Disiapkan untuk Terangi Jalur Menuju Kawasan Industri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:00 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.