26.1 C
Surabaya
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img

Pengelolaan Lahan KLHK Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, Mantan Camat Wongsorejo Angkat Bicara

BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM-Pengelolaan aset tanah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan seluas 305,9 hektar yang terletak di Affdeling Sidomulyo Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, masih menyisakan masalah.

Pasalnya, Tim pengamanan aset dengan koordinator lapangan Camat Wongsorejo, Drs. Ahmad Nuril Falah, M.Si. bersama Kepala Desa Alasbuluh, Abu Soleh Said, dan Kepala Desa Bengkak, H. Mustain, dinilai telah berbohong kepada publik dan kepada warga kelompok tani.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Ketua Kelompok Tani Desa Bengkak, Jasrudi. Ia mengatakan, perbuatan pejabat di kecamatan Wongsorejo ini dipandang sangat tercela dan merupakan kebohongan besar, pasalnya 2 kepala desa tidak mengakui kejadian penyalahgunaan uang penjualan kapuk.

“Hal ini berbeda dengan penegasan Dra. Sulistyowati, M.M.,selaku pejabat Camat Wongsorejo Tahun 2021, yang menyampaikan telah menerima pembayaran sejumlah 53 juta rupiah dari kelompok Tani Makmur, Desa Bengkak,” ungkapnya. Rabu, (17/8).

Sementara itu, saat dihubungi via selular, Dra. Sulistyowati, M.M., mengatakan bahwa, ada setoran sharing penjualan buah pohon kapuk dari dua kelompok tani Alasbuluh dan Bengkak sebanyak 53 juta rupiah, yang ada di rekening Tim pengamanan aset KLHK kecamatan Wongsorejo.

“Pada saat saya menjabat Camat Wongsorejo, ada setoran sharing penjualan buah pohon kapuk dari dua kelompok tani Alasbuluh dan Bengkak sebanyak 53 juta rupiah, dan uang tersebut ada di rekening Tim pengamanan aset KLHK, kecamatan Wongsorejo, bukan rekening pribadi saya,” kata Sulistyowati. Senin (22/8/2022).

“Dan Anggota tim itu sendiri ada Forpimka, kades, sekdes, tokoh masyarakat dan anggota pengaman aset KLHK. Setelah itu Mulai 1 Desember 2021, saya dipindah tugas ke kecamatan Srono, jadi untuk perkembangan selanjutnya sudah di luar pengetahuan saya, saya sudah tidak tahu lagi,” terangnya.

Diketahui, terkait permasalahan tersebut sebenarnya telah dilakukan audensi antara pihak kelompok tani yang didampingi LPBI Investigator, di kantor Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin, 15/8/2022 lalu.

Dalam audensi tersebut, Camat Wongsorejo, Nuril Falah menyampaikan telah menerima pembayaran penjualan buah kapuk sejumlah 100 juta dari penawar dan membagikan uang 25 juta rupiah kepada Kepala Desa Bengkak, H. Mustain, dengan maksud agar digunakan sebagai biaya operasional desa. Selain itu uang tersebut juga diserahkan kepada Kades Alasbuluh, Abu Soleh Said, uang sejumlah 25 Juta rupiah, dengan alasan sebagai pinjaman.

Menanggapi yang disampaikan Camat Wongsorejo, Ketua LPBI Investigator, Choirul Hidayanto, mengatakan bahwa, hal tersebut hanyalah modus pencurian dan penggelapan dengan memakai sarung tangan warga petani dan kelompok Tani.

“Buktinya pembayaran hasil panen kapuk tidak diberikan bukti kwitansi apalagi ada penyampaian Sulistyowati mantan camat, bahwa mengetahui H.Mustain Kepala Desa Bengkak yang menjadi anggota tim pengamanan aset juga sering meminta uang kepada ketua kelompok tani di desanya, bahkan untuk membeli sepeda motor baru,” ujarnya.(Yanto)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles