Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Rabu, 6 Mei 2026 - 23:56 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Peras Mahasiswi, Anggota Polri ditahan Propam Polrestabes Surabaya

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:38 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Ilustrasi tahanan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SURABAYA Liputan11.com – Bripka H, anggota polisi dari Polsek Tandes pelaku pemerasan terhadap dua mahasiswa, telah ditahan Propam Polrestabes Surabaya setelah melalui sejumlah pemeriksaan.

Kombes Pol Luthfi Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, saat ini Bripka H telah ditempatkan di sel khusus.

“Pelaku telah diamankan dan diperiksa Propam Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, ditempatkan di sel khusus untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” jelas Kombes Luthfie Kamis (26/6/2025).

Luthfi juga menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pemerasan dan tidak memberikan toleransi apapun.

“Saya perintahkan agar anggota tersebut diproses hukum secara tegas. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu AKP Julkifli Sinaga Kapolsek Tandes menerangkan bahwa setelah mendapat informasi terkait pemerasan yang dilakukan Bripka H, langsung dilakukan pemanggilan dan interogasi.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-14, RSUD Ploso Jombang Gelar Khitan Massal, Wujud Nyata Kepedulian Sosial untuk Masyarakat

“Dari interogasi, memang betul yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran (pemerasan) itu. Kami kemudian melakukan koordinasi dengan pimpinan dan Propam Polrestabes Surabaya,” jelasnya.

Pada hari yang sama dengan pemanggilan, Julkifli langsung menyerahkan pelaku ke Propam Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Bripka H disebut telah melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswi, KV (23 tahun) dan RA (23 tahun), di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo, Kamis (19/6/2025).

Jumadi ayah korban menceritakan, saat itu anaknya baru saja pulang dari acara pernikahan temannya di daerah Krian, Sidoarjo.

Saat itu RA dan KV baru saja keluar dari exit Tol Tambak Sumur, kemudian ada pengendara sepeda motor yang diduga sengaja menyenggol mobil korban.

Jumadi mengatakan, mobil yang ditumpangi anaknya itu kemudian diberhentikan di dekat exit tol. Dari pengakuan anaknya, ada dua orang yang mendatangi. Satu orang berseragam polisi pangkat Bripka memakai lengan patroli dan satunya berpakaian preman.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Berikan Penghargaan Kepada Sanggar Tari Sayu Wiwit

Dua orang itu kemudian menggertak kedua korban dan menuturkan bahwa dua mahasiswa itu telah melakukan kesalahan tanpa menjelaskan maksudnya.

Akhirnya terduga pelaku langsung menguasai mobil korban dan mengajaknya ke Polda Jawa Timur untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam perjalanan tersebut, oknum anggota polisi itu diduga baru melancarkan aksi pemerasan dengan meminta uang senilai Rp7-10 juta

Namun karena tidak ada uang dengan nominal tersebut, anggota polisi itu tetap memaksa meminta uang yang tersisa di ATM.

Korban kemudian memberikan uang senilai Rp650 ribu dari mesin ATM yang diambil di salah satu minimarket di Jalan A.Yani sebelah Polda Jatim.(rus)

Mahasiswi Polrestabes Surabaya Polsek Tandes Propam Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.