Rabu, Januari 22, 2025
BerandaBeritaHukum dan KriminalPeredaran 60.000 Pil Dobel L dan Sabu Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polres Tulungagung

Peredaran 60.000 Pil Dobel L dan Sabu Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu dan 60.000 Pil Dobel L.

Dari ungkap kasus tersebut diamankan dua pelaku pasangan kekasih berinisial KTH (29) alias Petok alamat Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung dan IMS (18) alias Sofi asal Dusun Kutukan Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

“Kedua pelaku ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung pada hari Kamis (14/07/ 2022) sekira pukul 13.30 WIB di sebuah rumah masuk Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (03/08/2022).

Dijelaskan Kapolres, peran pelaku KTH sebagai penyimpan dan IMS sebagai pengedar Narkoba.

Baca Juga:  SatNarkoba Polres Tulungagung Kampanyekan Bahaya Narkoba Lewat Olah Raga Bola Volly

Dari penangkapan tersebut Barang bukti yang diamankan Petugas diantaranya 12 (dua belas) poket sabu dengan berat 15,25 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram.

Selain itu ada 60.000 (enam puluh ribu) butir pil dobel L, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah skrop plastic, 1 (satu) buah korek gas, 6 (enam) bungkus bekas permen kiss, 4 (empat) bungkus bekas permen kopiko, 1 (satu) buah kotak warna coklat, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah tas koper warna ungu, 1 (satu) HP merk Samsung warna biru, 1 (satu) Hp merk Vivo warna biru.

Baca Juga:  Aniaya Ibu Rumah Tangga, Pemuda di Desa Kambingan Kediri Berurusan dengan Polisi

“Pelaku ini sebenarnya sudah lama menjadi T.O petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung dan termasuk dalam jaringan luar kota Tulungagung,” ungkapnya.

Kedua tersangka dituntut Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Nuha)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments