Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Edukasi Nelayan, Utamakan Keselamatan dan Jangan Ragu Hubungi 110
  • Satlantas Polres Situbondo Tertibkan Parkir Liar
  • Do’a Bersama dan Pengajian Dalam Rangka Bersih Desa Karangtalun, Camat Kalidawir Tekankan Jogo Tulungagung
  • Diduga Nikah Siri dan Kumpul Kebo Saat Proses Cerai, Suami di Situbondo Dilaporkan Istri Sah ke Polisi
  • (*Pemuda Mimbaan RT 03/08 Sukses Raih Juara 3 Lomba Layang-Layang Bupati Cup Situbondo*)
  • Soal Senam Massal di Pendopo, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Tulungagung Tegaskan Bukan Kegiatan Pemkab
  • (*Wartawan (*PENA Situbondo*) Dan *Tim Sigap* Sejahtera Bagikan Susu Gratis Di Final Kades Cup 3 Kilensari*)
  • Semangat Kemerdekaan Membara di Ngoro, 162 Peserta Adu Kekompakan di Gerak Jalan ROJO 2026
Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:07 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Polda Jatim Tangkap Penjual Video Pornografi Anak, Ini Motifnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:57 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250613 WA0039
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SURABAYA Liputan 11 .com – Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim menangkap pelaku penjual video pornografi anak.

Polisi menangkap pelaku berinisial RYP, (18) warga Magelang, Jawa Tengah. Dia diringkus pada, 30 April 2025 dan telah dilakukan penahanan (1/5/2025).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram (IG), Tiktok dan WhatsApp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Kombes Abast, Jumat (13/6/2025).

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyampaikan kronologis peristiwanya mulai pada bulan Januari 2023.

Melalui akun media sosial TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban inisial A.

Baca Juga:  Demi Kelancaran Arus Mudik, Personil Polres Tulungagung Tetap Semangat di Tengah Guyuran Hujan

“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call,”kata Kombes Abast.

Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban.

“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,”tambah Kombes Abast.

Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka.

“Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” terang Abast.

Sementara itu Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando mengatakan motif tersangka karena cemburu karena korban mempunyai kenalan lain.

Baca Juga:  Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Dugaan Eksploitasi Ekonomi SPI Kota Batu

“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta,” pungkasnya. (rus)

Asusila Konten Video Polda Jatim Pornografi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Edukasi Nelayan, Utamakan Keselamatan dan Jangan Ragu Hubungi 110

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Satlantas Polres Situbondo Tertibkan Parkir Liar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Do’a Bersama dan Pengajian Dalam Rangka Bersih Desa Karangtalun, Camat Kalidawir Tekankan Jogo Tulungagung

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Diduga Nikah Siri dan Kumpul Kebo Saat Proses Cerai, Suami di Situbondo Dilaporkan Istri Sah ke Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:28 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.