Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Kamis, 7 Mei 2026 - 06:24 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Polisi Tangkap dua Mahasiswa Surabaya, Peras Kadindik Jatim

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:30 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
24 oemerasan 1024x656 1
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SURABAYA Liputan 11.com – Polisi menangkap dua mahasiswa atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur.

Keduanya diringkus pada Sabtu 19 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib, di salah satu Caffe Jalan Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya.

Mereka adalah SH alias BS (24) warga Bangkalan Madura dan MSS (26) warga asal Pontianak Barat Kota Pontianak.

Sedangkan korbannya adalah Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur H. Aries Agung Pawai berdomisili di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Kasubdit III Jatanras Ditreskriumum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, bahwa pada Rabu 16 Juli 2025 tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang berisikan akan melaksanakan aksi demo pada Senin, 21 Juli 2025 dengan tuntutan untuk menetapkan H. Aries Agung Pawai sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI.

Baca Juga:  Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Dugaan Eksploitasi Ekonomi SPI Kota Batu

Pada Sabtu 19 juli 2025, kedua pelaku dan 2 saksi yang bernama Iqbal alias Iwan dan Fahri alias Hendra selaku perwakilan korban untuk melakukan pertemuan di salah satu Caffe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Hasil pertemuan tersebut akhirnya disepati untuk memberikan uang secara tunai sebesar Rp 50 juta dengan tujuan agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan men Take Down isu perselingkuhan Kepala Dinas yang sudah disebarkan oleh tersangka di Media sosial (Instagram dan Tiktok).

Namun saat itu keuangan yang dibawa hanya sebesar Rp 20.050.000. Padahal kedua tersangka tersebut mendirikan organisasi FGR tidak memiliki ijin mendirikan dan anggotanya hanya kedua tersangka,” jelas AKBP Jumhur saat konferensi pers Kamis (24/07/2025) sore.

Jumhur menambahkan, sekitar pukul 23.00 Wib, Tim Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan atau melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku di parkiran salah satu Caffe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Baca Juga:  KPU Tulungagung Tetapkan Pasangan Gatut Sunu - Baharudin Sebagai Pemenang Pilkada 2024

Sedangkan uang tunai Rp. 20.050.000 di dalam paper bag berada di dalam baju atau dalam kekuasaan tersangka berinisial SH alias BS. Selanjutnya petugas membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolda Jatim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” beber Jumhur.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa Surat Pemberitahuan Giat Demonstari Nomor: 221/FGR/07/2025. tanggal 16 Juli 2025 yang dikirimkan oleh Organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi), uang tunai sebesar Rp. 20.050.000, 1 buah Handphone Vivo Y22, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy dan HP merk Oppo Reno 8 warna biru.

Atas perbuiatannya, kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)

Kadindik Jatim Kapolda Jatim Kasubdit Jatanras Mahasiswa Pemerasan Polda Jatim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.