Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Plt Bupati Tulungagung Resmikan Jalan Rabat Beton Karya Bhakti TNI di Desa Manding
  • Sidak Revitalisasi Sekolah, Sekda Jombang Beri Peringatan Keras: Uang Negara Jangan Dimainkan
  • Rp1,1 Miliar Digelontorkan, Enam Ruas Jalan Jombang Dibidik untuk Normalisasi Drainase dan Pemeliharaan Trotoar
  • Hari Jadi Jombang 2026, Perumdam Tirta Kencana Beri Promo Pasang Baru, Diskon hingga 25 Persen
  • HUT Jombang ke-116, RSUD Ploso Gandeng PERDAMI Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 116 Pasien
  • RSUD dr. Iskak Tulungagung Jadi Pilot Project Integrasi Tiga Kebijakan JKN
  • *Laporan Dugaan Pencemaran Limbah PG Asembagus Situbondo Ditindaklanjuti, Ditreskrimsus Polda Jatim Periksa Pelapor AMPS*
  • Disdagrin Jombang Kembalikan Pedagang ke Dalam Pasar Ploso, Relokasi ke Terminal Batal
Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:09 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Polres Situbondo Imbau Masyarakat Gunakan Sepeda Listrik Sesuai Aturan dan Utamakan Keselamatan

redaksiKamis, 20 Agustus 2026 - 11:53 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260820 WA0126
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

liputan11SITUBONDO – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya menjadi perhatian Polres Situbondo. Kepolisian mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, agar tidak membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di ruas jalan yang ramai kendaraan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., mengatakan imbauan tersebut bukan berarti sepeda listrik dilarang digunakan. Namun, penggunaannya harus mengikuti aturan dan mengutamakan keselamatan.
Menurutnya, berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu yang telah ditentukan. Karena itu, sepeda listrik tidak diperuntukkan digunakan secara bebas di jalan raya seperti kendaraan bermotor.
“Pada prinsipnya, imbauan ini kami sampaikan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat. Sepeda listrik memiliki karakteristik yang berbeda dengan kendaraan bermotor maupun motor listrik, sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKBP Bayu, Rabu (19/8/2026)
Kapolres menjelaskan, apabila petugas menemukan masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan tersebut, kepolisian akan mengedepankan langkah edukatif dan preventif.
Petugas akan menghentikan pengendara secara humanis, kemudian memberikan teguran dan mengarahkan agar sepeda listrik digunakan di kawasan yang diperbolehkan.
Khusus apabila pengendara merupakan anak-anak dan penggunaannya dinilai membahayakan, misalnya berada di jalur cepat atau ruas jalan dengan arus kendaraan padat, petugas dapat mengamankan sepeda listrik untuk sementara waktu.Selanjutnya, orang tua akan dipanggil untuk diberikan pembinaan dan pemahaman mengenai keselamatan berlalu lintas.
“Kami lebih mengedepankan edukasi dan pembinaan. Tetapi kalau penggunaannya sudah membahayakan keselamatan, terutama anak-anak yang berada di jalur cepat atau lalu lintas padat, tentu akan kami ambil langkah untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
Kapolres juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang menggunakan sepeda listrik. Menurutnya, sepeda listrik tetap dapat digunakan selama berada di tempat yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak. Silakan menggunakan sepeda listrik, tetapi gunakan pada tempat yang diperbolehkan, tertib, dan utamakan keselamatan. Jangan sampai karena ingin praktis justru membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkas AKBP Bayu.
Polres Situbondo mengajak masyarakat bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas dengan memahami aturan dan mengutamakan keselamatan setiap kali menggunakan fasilitas jalan.(sup)
Baca Juga:  Pertanyakan Progres Laporan, Hepi Di Dampingi Kuasa Hukumnya Kembali Sambangi Mapolres Situbondo
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

*Laporan Dugaan Pencemaran Limbah PG Asembagus Situbondo Ditindaklanjuti, Ditreskrimsus Polda Jatim Periksa Pelapor AMPS*

Jumat, 25 September 2026 - 13:38 WIB

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pesisir Berjalan Sesuai Rencana dan Standar Regulasi

Rabu, 23 September 2026 - 14:07 WIB

Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)

Sabtu, 19 September 2026 - 13:14 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Plt Bupati Tulungagung Resmikan Jalan Rabat Beton Karya Bhakti TNI di Desa Manding

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Sidak Revitalisasi Sekolah, Sekda Jombang Beri Peringatan Keras: Uang Negara Jangan Dimainkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Rp1,1 Miliar Digelontorkan, Enam Ruas Jalan Jombang Dibidik untuk Normalisasi Drainase dan Pemeliharaan Trotoar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Hari Jadi Jombang 2026, Perumdam Tirta Kencana Beri Promo Pasang Baru, Diskon hingga 25 Persen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:02 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.