Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • RSUD Ploso Hadirkan Poli Sore, Inovasi Layanan Kesehatan yang Lebih Fleksibel untuk Menjawab Kebutuhan Masyarakat
  • Polres Situbondo Kawal Haul Masyayikh 2026, Ratusan Ribu Jamaah Ikuti Sholawat Nariyah dengan Aman dan Lancar
  • Kapolres Situbondo Cek Pelayanan SIM dan Samsat, Pastikan Layanan Cepat, Transparan, dan Humanis
  • Perhutani Bondowoso Perkuat Sinergi Bersama LMDH untuk Optimalkan Produksi Getah Pinus Berkelanjutan
  • Plt. Dinas Pendidikan Tulungagung Buka Workshop Penguatan Kompetensi Guru
  • Bekerjasama Dengan BBPMP Jatim, Diknas Tulungagung Gelar SPM Pendidikan Tahun 2026
  • Pemkab Jombang Salurkan 350 Ton Pupuk Khusus Tembakau, Dongkrak Kualitas Panen dan Pendapatan Petani
  • Luruskan Isu Insentif Pajak, Pemkab Jombang Tegaskan Seluruh Mekanisme Bapenda Berlandaskan Aturan Hukum
Selasa, 21 Juli 2026 - 01:40 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan Pertalite, Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi

redaksiKamis, 16 April 2026 - 21:25 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1776347421613
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Liputan11SITUBONDO — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih saja terjadi dan kerap merugikan masyarakat luas yang benar-benar membutuhkan. Merespon keresahan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Situbondo berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM jenis Pertalite di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Selasa (14/4/2026).
IMG 20260416 WA0076
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial JHS, seorang wiraswasta yang merupakan warga Kampung Laok Bindung, Desa Landangan. Pelaku ditangkap sekira pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Warga merasa curiga dengan aktivitas pengangkutan BBM di wilayah mereka. Mendapat laporan tersebut, tim dari Unit II Tindak Pidana Khusus (Pidsus) langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dicek di lokasi, ternyata benar anggota mendapati pelaku sedang menggunakan satu unit mobil sedan Honda Civic berwarna biru metalik dengan nopol P-1019-DO untuk mengangkut BBM subsidi,” jelas AKP Agung.
Modus yang digunakan pelaku adalah membeli Pertalite di SPBU Landangan dengan harga normal Rp 10.000 per liter. Untuk mengelabui petugas dan memudahkan pemindahan, pelaku menggunakan bantuan corong bensin yang disambung dengan selang sepanjang 50 sentimeter untuk mengalirkan bahan bakar ke dalam jerigen yang tertata di bagasi mobil yang telah dimodifikasi.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa enam buah jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter (empat warna biru dan dua warna abu-abu). Seluruh jerigen tersebut ditemukan dalam kondisi terisi penuh Pertalite, dengan total mencapai 180 liter.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti termasuk mobil sedan, jerigen berisi BBM, dan selang kini telah diamankan ke Mapolres Situbondo.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan melengkapi administrasi. Ke depannya, kami juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari BPH Migas serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ini,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut proaktif mengawasi lingkungan sekitarnya. Apabila melihat adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, tindak kriminalitas, atau membutuhkan kehadiran polisi dalam keadaan darurat, warga diminta jangan ragu untuk segera menghubungi layanan Call Center 110.(sup)
Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa Menggelar Unjukrasa di Depan Gedung DPRD Tulungagung, Ini Tuntutannya
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Polres Situbondo Kawal Haul Masyayikh 2026, Ratusan Ribu Jamaah Ikuti Sholawat Nariyah dengan Aman dan Lancar

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:19 WIB

Kapolres Situbondo Cek Pelayanan SIM dan Samsat, Pastikan Layanan Cepat, Transparan, dan Humanis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:35 WIB

Perhutani Bondowoso Perkuat Sinergi Bersama LMDH untuk Optimalkan Produksi Getah Pinus Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:50 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

RSUD Ploso Hadirkan Poli Sore, Inovasi Layanan Kesehatan yang Lebih Fleksibel untuk Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 16:48 WIB

Polres Situbondo Kawal Haul Masyayikh 2026, Ratusan Ribu Jamaah Ikuti Sholawat Nariyah dengan Aman dan Lancar

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:19 WIB

Kapolres Situbondo Cek Pelayanan SIM dan Samsat, Pastikan Layanan Cepat, Transparan, dan Humanis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:35 WIB

Perhutani Bondowoso Perkuat Sinergi Bersama LMDH untuk Optimalkan Produksi Getah Pinus Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:50 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.