Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
  • Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani
  • Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor , Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk DPO
Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:22 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Penjualan Miras Online, 3 Tersangka Diamankan

RedaksiJumat, 7 November 2025 - 19:14 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000650535
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (7/10) didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dan PJU lainnya.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11, Polres Tulungagung menetapkan 3 tersangka beserta barang bukti 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek. Ketiganya merupakan jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dijual online dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (7/10) didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dan PJU lainnya menjelaskan, dalam kasus peredaran miras secara online para tersangka mempunyai peran masing – masing yakni AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai penjual di lapangan, MG sebagai pembantu distribusi wilayah Tulungagung dan SR, warga Blitar sebagai distributor besar pemasok barang.

Lebih lanjut Kasat menyebut, para tersangka memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, termasuk metode live streaming untuk menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga melakukan penyamaran nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidak mudah terdeteksi.

Baca Juga:  Ops Sikat Semeru 2024, Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus dan Amankan 38 Tersangka 

“Barang bukti yang diamankan berupa 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek, baik botol kaca bertutup merah maupun hitam. Selain itu turut diamankan 2 pack stiker, 1 buah HP Oppo, 1 buah HP iPhone, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan sebagai sarana pengantaran,” terangnya.

Modus operandinya kata Kasat, miras dipasarkan melalui pemesanan online, promosi dari mulut ke mulut dan juga melibatkan pengamen. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi selama 2 hingga 4 bulan.

“Keuntungannya setengah dari harga modal,” tandasnya.

Baca Juga:  Caleg Gerindra DPRD Jatim Asal Blitar Tomi Gandhi : Kaum Milenial Harus Berani Tampil di Depan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Sub Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar”, ungkap AKP Ryo.

Polres Tulungagung menegaskan akan terus memberantas peredaran miras ilegal karena dapat berdampak buruk pada keamanan dan keselamatan masyarakat. (Nuha)

Jual Miras Miras Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:14 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:09 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.