Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
  • Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin
  • *”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*
  • *Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*
  • Perhutani KPH Bondowoso Gelar Rapat Evaluasi Pekerjaan Semester I Tahun 2026
  • *Bertempat Di Aula MTS Fathus Salafi , XLSMART Menggelar Workshop “Bijak Bermedsos di Era Digitalisasi”*
  • *Workshop XLSMART Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi*
  • Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan
Minggu, 21 Juni 2026 - 22:19 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Penjualan Miras Online, 3 Tersangka Diamankan

RedaksiJumat, 7 November 2025 - 19:14 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000650535
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (7/10) didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dan PJU lainnya.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11, Polres Tulungagung menetapkan 3 tersangka beserta barang bukti 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek. Ketiganya merupakan jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dijual online dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (7/10) didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dan PJU lainnya menjelaskan, dalam kasus peredaran miras secara online para tersangka mempunyai peran masing – masing yakni AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai penjual di lapangan, MG sebagai pembantu distribusi wilayah Tulungagung dan SR, warga Blitar sebagai distributor besar pemasok barang.

Lebih lanjut Kasat menyebut, para tersangka memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, termasuk metode live streaming untuk menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga melakukan penyamaran nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidak mudah terdeteksi.

Baca Juga:  Polisi Amankan Dua Pria Asal Kutoanyar Tulungagung Saat Menjual Arak Bali

“Barang bukti yang diamankan berupa 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek, baik botol kaca bertutup merah maupun hitam. Selain itu turut diamankan 2 pack stiker, 1 buah HP Oppo, 1 buah HP iPhone, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan sebagai sarana pengantaran,” terangnya.

Modus operandinya kata Kasat, miras dipasarkan melalui pemesanan online, promosi dari mulut ke mulut dan juga melibatkan pengamen. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi selama 2 hingga 4 bulan.

“Keuntungannya setengah dari harga modal,” tandasnya.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Kasat Lantas Kasat Binmas Kapolsek Campurdarat Polres Tulungagung Resmi Berganti

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Sub Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar”, ungkap AKP Ryo.

Polres Tulungagung menegaskan akan terus memberantas peredaran miras ilegal karena dapat berdampak buruk pada keamanan dan keselamatan masyarakat. (Nuha)

Jual Miras Miras Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Tulungagung Job Fair 2026, Resmi Dibuka Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

*”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:43 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.