Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • *XL SMART Kembali Gelar Workshop Strategi Perencanaan Masa Depan Cemerlang di Aula SMAN 2 Situbondo*
  • Perhutani KPH Bondowoso Laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Wakil Administratur KSKPH Bondowoso Selatan
  • Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan, Polisi Ungkap Motifnya
  • Pemkab Tulungagung Deklarasikan Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
  • Polemik BSPS Desa Brodot Memanas, 17 Penerima Bantuan Pertanyakan Transparansi Dana dan Material Bangunan
  • Dinsos Jombang Gelar Sosialisasi Parenting, Cetak Agen Perubahan untuk Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Keluarga
  • Perhutani KPH Bondowoso Dampingi Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Situbondo
  • Dinsos Tulungagung Serahkan Bantuan Atensi Sentra Terpadu Kartini Bagi PPKS, Ini Kata Plt. Bupati Ahmad Baharudin
Selasa, 9 Juni 2026 - 19:19 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Showroom K-Cunk Motor

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:16 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250227 210202
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Pres Rilis ungkap Kasus penggelapan mobil di K-Cunk motor, Kamis (27/2/2025).
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung, liputan11.com, Diberi hati minta jantung, begitu peribahasa untuk RN (26) pemuda asal Desa Nglampir Kecamatan Bandung, Tulungagung yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan 8 unit Mobil di Showroom Mobil K-Cunk Motor tempatnya bekerja.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Pres Rilis, Kamis (27/2/2025), mengatakan tersangka RN sudah 2 tahun bekerja di Showroom K-Cunk Motor Tulungagung sebagai admin pemasaran.

Kata AKBP Taat Resdi, kasus ini terungkap adanya laporan korban ke Polsek Bandung Polres Tulungagung. Dijelaskannya berawal dari petugas K-Cunk motor yang akan memperbaiki dan mengganti sparepart Mobil Mitsubishi Xpander, namun kendaraan yang dimaksud tidak ada ditempatnya.

“Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, kendaraan mobil terakhir dalam penguasaan tersangka. Kemudian dilakukan pengecekan BPKB dan STNK juga tidak berada ditempatnya,” ucap AKBP Taat.

Baca Juga:  Warga PSHT Desa Batangsaren Bongkar Lambang Perguruan Pencak Silat, Kapolsek Kalangbret Beri Apresiasi

Dari pengakuannya, tersangka bukan hanya sekali melakukan perbuatan pencurian dengan memanfaatkan posisinya sebagai admin pemasaran dan mengambil BPKB dan STNK di meja kasir tanpa ijin kasir.

“Dan kendaraan hasil curian di jual ke orang lain,” tambahnya.

Adapun unit mobil yang digelapkan, 1 unit  Daihatsu Ayla warna Hitam, 3 unit Honda BRV warna hitam, 1 unit Innova Reborn warna hitam, 1 unit Honda Mobilio warna putih dan 1 unit mitsubishi Xpander warna Silver. Dari kejahatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian mencapai 1,5 milyar.

Menurut Taat, motifnya tersangka ingin mengembalikan modal yang berkurang sebab sebelumnya pernah ditipu penjual mobil lewat media sosial FB.

“Tersangka ini awalnya mempunyai barang dagangan berupa kendaraan yang dititip jual kan di showroom K-Cunk motor, karena modalnya berkurang akibat penipuan dari penjual yang menjual kendaraan melalui media sosial FB,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jelang Hari Bhayangkara ke - 76, Polres Tulungagung Gelar Khitan Massal dan Santunan Anak Yatim

Kemudian tersangka menggunakan hasil kejahatannya untuk membayar hutang, membeli Iphone 15 Pro Max dan untuk bersenang – senang di hiburan.

“Selain itu dibelikan 2 mobil dan laku dijual kembali, membeli Innova Reborn serta untuk kebutuhan sehari- hari,” tandasnya.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan serta mengamankan 1 mobil Xpander, 1 Mobilio, 1 Brv beserta BPKB, STNK dan kunci masing masing, Iphone 14 pro max dan dokumen pembelian kendaraan yang dilaporkan hilang sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana dan Pasal 362 jo. 64 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ditambah sepertiga ancaman hukuman,” pungkasnya. (Nuha)

K-Cunk Motor Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penggelapan Mobil
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Tulungagung Deklarasikan Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:14 WIB

Dinas Pendidikan Tulungagung Deklarasi SPMB 2026/2027, Plt.Bupati Tegaskan Komitmen Pendidikan Bersih

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:53 WIB

Hadiri Labuh Massal di Gondang, Plt Bupati Tulungagung Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan

Senin, 1 Juni 2026 - 21:17 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

*XL SMART Kembali Gelar Workshop Strategi Perencanaan Masa Depan Cemerlang di Aula SMAN 2 Situbondo*

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:35 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Wakil Administratur KSKPH Bondowoso Selatan

Senin, 8 Juni 2026 - 13:59 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan, Polisi Ungkap Motifnya

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:40 WIB

Pemkab Tulungagung Deklarasikan Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:14 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.