26.1 C
Surabaya
Sabtu, November 30, 2024
spot_img

Polresta Banyuwangi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan

BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM-Tujuh orang pelaku pengeroyokan dan perampasan yang terjadi pada Senin (27/06/2022) lalu akhirnya diamankan Polresta Banyuwangi.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banyuwangi, Kombespol. Deddy Foury Millewa, saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Banyuwangi. Senin (11/7/2022).

Menurut Kapolresta, dari tujuh pelaku tersebut, empat diantaranya masih dibawah umur, sedangkan ketiga pelaku yang bukan anak dibawah umur yaitu GM, (19) asal Kecamatan Muncar, MA, (19) asal Kecamatan Srono, dan AOH, (19) asal Kecamatan Muncar.

“Ketujuh pelaku tersebut, diduga melakukan pengeroyokan terhadap tiga anak korban yaitu PA (19), VD (18) dan MS (16), ketiganya warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.
Salah satu korban bahkan mengalami luka, hingga harus mendapatkan perawatan medis akibat dipukul dengan besi,” terangnya.

Kapolresta Banyuwangi mengatakan, ketujuh pelaku tersebut telah diamankan di Polresta Banyuwangi. Ketujuhnya diduga yang melakukan aksi pengeroyokan dan perampasan di wilayah Kecamatan Cluring.

“Keenamnya melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kapolresta Banyuwangi dihadapan sejumlah awak media.

Lebih lanjut disampaikan Kapolresta, bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00.

“Saat itu, ketiga korban berjalan-jalan mengedarai satu sepeda motor ke RTH Benculuk, Kecamatan Cluring. Setelah jalan-jalan mereka kemudian keluar dari RTH Benculuk. Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima unit sepeda motor yang tidak dikenal,” ungkapnya.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku itu mendahului motor korban, dan mereka menghentikan motor korban. Setelah motor korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku mengeroyok ketiga korban.

“Ketiga korban di pukuli dengan menggunakan tangan dan kaki, para pelaku menghajar korban.
Para pelaku tersebut bukan hanya melakukan pemukulan kepada korban, melainkan barang-barang bawaan korban juga dirampas oleh para pelaku.
Jadi barang bawaan korban juga dirampas, kemudian para pelaku langsung meninggalkan para korban.

“Para pelaku tersebut dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP,” pungkasnya.(ynt)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles