Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Mafia Bansos Beraksi,LBH Cakra Melaporkan Penggelapan DANA PKH NENEK 73 Tahun Ke Polres Situbondo Jawa Timur
  • Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka, Plt Bupati Ahmad Baharudin Targetkan Lahir Pemain Profesional
  • Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bondowoso Kenang Para Perjuangan Pahlawan dan Kapolri Keempat
  • Fasilitasi Mediasi Di Balai Desa Ketowan ,*LAPORAN* Pasangan Duga’an Perselingkuhan Tetap Berjalan
  • Gudang Tembakau PT Sadhana Arifnusa Bondowoso Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
  • Kapolres Situbondo Dorong Transformasi Digital, Inovasi SIPANTER Permudah Akses Layanan Polri untuk Masyarakat
  • Polisi Amankan Terduga Pencuri Sapi dari Amuk Massa di Banyuputih
  • Dalam Rangka Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Situbondo Gelar Turnamen Mini Soccer: Tim PJU Mengakui Keunggulan PKDI
Jumat, 26 Juni 2026 - 22:09 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Nasional

Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin

RedaksiRabu, 8 Juni 2022 - 05:39 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220608 052935
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

JAKARTA.LIPUTAN11.COM – Polri memaparkan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan.

“Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Selasa (07/06/2022).

Dedi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 29 Januari 2022 di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih 20 sepeda motor.

“Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah,” ujar Dedi.

Baca Juga:  Ditanya Peserta Aksi Damai Terkait Postingan Connie Bakrie, Waka Polres Tulungagung Tegaskan Polri Netral Dalam Pemilu 2024

Sementara itu, kata Dedi pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.

“Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama’ah Khilafatul Muslimim,” ucap Dedi.

Menurut Dedi, AQB telah mengajak merubah ideologi pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.

Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan mensejahterakan umat.

Baca Juga:  AKBP Raden Brotoseno Dijatuhi Sanksi PTDH sebagai Wujud Komitmen Kapolri

“Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung,” paparnya.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. (**)

Khilafatul Muslimin Pimpinan Khilafatul Muslimin Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Polisi Bakal Gelar Ops Patuh – 2025 Mulai 14 Juli, Pelanggar Bakal Disikat !

Minggu, 13 Juli 2025 - 06:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Ziarah ke Makam Presiden RI ke-2 Soeharto

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:28 WIB

Ngeri ! Kemenkes RI Ungkap 23 Ribu Lebih Orang Indonesia Kena Penyakit Sifilis

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:14 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Mafia Bansos Beraksi,LBH Cakra Melaporkan Penggelapan DANA PKH NENEK 73 Tahun Ke Polres Situbondo Jawa Timur

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:24 WIB

Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka, Plt Bupati Ahmad Baharudin Targetkan Lahir Pemain Profesional

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:10 WIB

Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bondowoso Kenang Para Perjuangan Pahlawan dan Kapolri Keempat

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:27 WIB

Fasilitasi Mediasi Di Balai Desa Ketowan ,*LAPORAN* Pasangan Duga’an Perselingkuhan Tetap Berjalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.