Program TPS3R Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Anggaran Ratusan Juta Dipertaruhkan

Jombang,Liputan11.com – Program Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang digagas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang kini berada di bawah sorotan tajam publik. Apa yang awalnya digadang-gadang sebagai terobosan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, justru memunculkan begitu banyak pertanyaan ihwal transparansi, pemerataan pembangunan, hingga efektivitas penggunaannya di lapangan.

Padahal, TPS3R diposisikan sebagai solusi strategis dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjardowo yang kapasitasnya semakin menipis. Melalui TPS3R, desa diharapkan mampu memilah, mengolah, dan mengurangi volume sampah secara mandiri. Namun realitas di lapangan, menurut sejumlah aparat desa, justru tidak berjalan semulus janji program.

Desa Kesulitan Ajukan Proposal, Mekanisme Tak Jelas, Ada Oknum Penghubung

Berbagai perangkat desa dari sejumlah kecamatan mengaku kesulitan mengakses program ini. Mereka menyebut mekanisme pengajuan terkesan “gelap” tanpa SOP tertulis yang dapat dijadikan pedoman.

Beberapa desa menyebutkan sudah beberapa kali mengajukan proposal TPS3R—bahkan melampirkan data timbunan sampah, lokasi lahan, hingga struktur KSM—namun tidak pernah mendapatkan kepastian dari DLH. Proposal desa berjalan tanpa jejak; tidak ada notifikasi diterima atau ditolak.

Situasi ini semakin membingungkan ketika muncul oknum yang mengaku sebagai “penyambung lidah” DLH. Mereka menawarkan jasa mempermudah proses pengajuan, meski tanpa dasar dan tanpa lampiran mekanisme resmi. Kehadiran oknum ini justru menimbulkan kecurigaan adanya jalur tidak formal yang mengitari program bernilai ratusan juta rupiah ini.

“Kalau mekanisme jelas, orang seperti itu tidak akan punya ruang,” keluh salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya.

Di sisi lain, beberapa kecamatan dilaporkan sama sekali belum mendapat jatah TPS3R. Padahal, persoalan sampah di wilayah tersebut sudah mencapai titik krisis. Ketidakseimbangan pemerataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar penetapan lokasi TPS3R dan siapa yang menentukan skala prioritas.

DLH Akhirnya Beri Penjelasan: Ada Anggaran APBD dan APBN, Total Pembangunan Rp400–Rp500 Juta Per Titik

Merespons berbagai kritik, Kepala DLH Jombang Ulum melalui Sekretaris DLH, Amin Kurniawan, memberikan penjelasan rinci mengenai struktur pendanaan dan mekanisme pembangunan TPS3R.

Baca Juga:  Detektif Sungai Lakukan Kajian Tingkat Kesehatan Sungai Brantas Kota Kediri

Amin menjelaskan bahwa sumber dana berasal dari APBN dan APBD, dengan anggaran pembangunan untuk tiap unit mencapai Rp400 hingga Rp500 juta. Dana tersebut mencakup pembangunan fisik bangunan, penyediaan lahan, instalasi pengolahan, hingga pembelian peralatan seperti mesin pencacah sampah.

“Mesin pencacah standar itu sekitar Rp10 juta. Kalau yang kapasitas besar bisa Rp20 juta lebih. Itu sudah termasuk peralatan pendukung lain yang wajib ada,” terang Amin.

Program TPS3R dioperasikan dengan mekanisme hibah. Dana dikucurkan kepada pemerintah desa, namun pembangunan fisik dilaksanakan melalui KSM yang dibentuk khusus. Setelah selesai, DLH memeriksa kualitas bangunan, kemudian menyerahkan aset kembali kepada KSM untuk dikelola sebagai fasilitas publik.

“DLH hanya mendampingi dari sisi manajemen dan tata kelola. Yang bertanggung jawab operasional itu KSM. Kami hanya memastikan aturan dijalankan,” tambahnya,Kamis (13/11/2025)

Iuran Warga Jadi Tulang Punggung Operasional, Namun Retribusi Kabupaten Sangat Minim

Tak hanya pembangunan, operasional TPS3R juga membutuhkan biaya rutin: gaji petugas jemput sampah, biaya bahan bakar, perawatan mesin, hingga penyediaan plastik atau fasilitas pemilahan.

Biaya itu seluruhnya dibebankan kepada warga melalui iuran:

Rp10.000 per bulan

Rp15.000 per bulan

Rp20.000 per bulan

Besaran ini ditetapkan melalui musyawarah desa. Jika masyarakat keberatan, desa dapat menggunakan Dana Desa (DD) untuk mensubsidi.

Namun untuk pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, DLH-lah yang menanggung pengeluaran. Dan ternyata jumlahnya sangat besar.

Amin membeberkan bahwa:

Total kebutuhan anggaran pengelolaan sampah Jombang lebih dari Rp10 miliar per tahun

Sementara pendapatan retribusi hanya sekitar Rp250 juta per tahun

“Kondisinya memang berat. Selisih anggaran sangat jauh. Karena itu TPS3R tidak bisa dibangun serentak di semua desa. Kami lakukan bertahap, menyesuaikan kemampuan anggaran,” jelas Amin.

Saat ini Jombang memiliki 130 titik pengelolaan sampah, terdiri dari 103 TPS konvensional dan sisanya TPS3R yang masih terbatas.

DPRD Desak Audit dan Sidak: Anggaran Ratusan Juta Harus “Kelihatan” Bangunannya

Di tengah penjelasan DLH, desakan legislatif semakin menguat. Wakil Ketua III DPRD Jombang, M. Syarif Hidayatullah, menilai bahwa anggaran pembangunan TPS3R terlalu besar jika tidak dibarengi pengawasan ketat.

Baca Juga:  BPKAD Jombang Pastikan Nilai Kewajaran, Enam OPD Jalani Penilaian Aset Daerah

“Komisi C harus sidak. Kita harus lihat apa yang dibangun sesuai dengan nilai anggarannya atau tidak. Kalau anggarannya ratusan juta, hasilnya harus ratusan juta. Ini uang negara, bukan dana hibah sembarangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD sudah mendapat arahan dari KPK untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran daerah, terutama pada proyek fisik yang rawan manipulasi spesifikasi.

Syarif juga menyoroti ketidaksesuaian antara retribusi sampah yang dilaporkan dan kondisi di lapangan.

“Retribusi harus transparan. Jangan sampai laporan pendapatan kecil, tetapi potensi pendapatannya besar. Ini harus diaudit.”

Pemerhati Lingkungan: DLH Wajib Publikasikan Data Penerima Program

Tak hanya legislatif, pemerhati lingkungan turut menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik oleh DLH. Mereka meminta DLH membuka data lengkap mengenai:

Daftar desa penerima program TPS3R

Besaran anggaran per lokasi

Progres pembangunan tiap titik

Laporan iuran dan retribusi sampah

Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan

“Kalau datanya terbuka, masyarakat ikut mengawasi. Kalau ditutup-tutupi, orang jadi curiga. Ini program publik yang menggunakan uang publik. Tidak bisa dikelola seperti proyek pribadi,” ujarnya.

Program Bagus, Tapi Rentan Jadi Masalah Bila Minim Transparansi

Secara konsep, TPS3R adalah program baik yang dapat menjadi solusi tumpukan sampah yang semakin menggunung. Namun konsep yang baik tak akan berjalan bila:

mekanisme tidak jelas,

anggaran tidak transparan,

pemerataan tidak diperhatikan,

pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

Minimnya informasi dan kebingungan mekanisme membuat program TPS3R rentan terhadap kecurigaan publik. Ketidakterbukaan juga berpotensi menciptakan ruang negosiasi liar dan praktik tak sehat dalam proses pengajuan.

Kini publik menunggu langkah konkret dari DLH, DPRD, dan Inspektorat: apakah berbagai temuan dan keluhan ini akan ditindaklanjuti dengan audit, sidak, dan perbaikan sistem? Atau dibiarkan menjadi catatan kelam dalam pengelolaan sampah daerah?

Yang jelas, program dengan nilai ratusan juta rupiah per titik tak bisa dikelola hanya dengan janji dan klaim. Masyarakat menuntut bukti, bukan narasi.(lil) Bersambung…