Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • RSUD Ploso Hadirkan Poli Sore, Inovasi Layanan Kesehatan yang Lebih Fleksibel untuk Menjawab Kebutuhan Masyarakat
  • Polres Situbondo Kawal Haul Masyayikh 2026, Ratusan Ribu Jamaah Ikuti Sholawat Nariyah dengan Aman dan Lancar
  • Kapolres Situbondo Cek Pelayanan SIM dan Samsat, Pastikan Layanan Cepat, Transparan, dan Humanis
  • Perhutani Bondowoso Perkuat Sinergi Bersama LMDH untuk Optimalkan Produksi Getah Pinus Berkelanjutan
  • Plt. Dinas Pendidikan Tulungagung Buka Workshop Penguatan Kompetensi Guru
  • Bekerjasama Dengan BBPMP Jatim, Diknas Tulungagung Gelar SPM Pendidikan Tahun 2026
  • Pemkab Jombang Salurkan 350 Ton Pupuk Khusus Tembakau, Dongkrak Kualitas Panen dan Pendapatan Petani
  • Luruskan Isu Insentif Pajak, Pemkab Jombang Tegaskan Seluruh Mekanisme Bapenda Berlandaskan Aturan Hukum
Selasa, 21 Juli 2026 - 02:00 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Keadilan yang Terpaksa: Cerita Pilu Istri oknum Polisi di Situbondo Berdamai Demi Masa Depan Anak

redaksiMinggu, 10 Mei 2026 - 11:47 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260510 WA0025
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

liputan11SITUBONDO – Kasus dugaan perzinaan dan pelanggaran UU ITE yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Situbondo memasuki babak baru yang pelik. Pelapor berinisial A mengaku terpaksa menyetujui upaya Restorative Justice (RJ) dengan terlapor N, lantaran dirinya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Situbondo.

​
​Perseteruan ini bermula pada tahun 2024, ketika A mencurigai adanya hubungan gelap antara suaminya, D (seorang anggota Polri), dengan perempuan berinisial N. Didorong rasa kesal, A mengunggah foto N di media sosial dengan narasi yang menudingnya sebagai perebut laki-laki orang (pelakor).

​Tindakan tersebut berbuntut panjang. N melaporkan A ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Meski sempat beredar informasi bahwa laporan tersebut telah dicabut, nyatanya berkas perkara tetap berjalan di kepolisian.
​
​Memasuki tahun 2025, A mengaku menemukan bukti kuat berupa foto dan video asusila antara suaminya (D) dengan N melalui pesan WhatsApp. Berbekal bukti tersebut, A resmi melaporkan N atas dugaan perzinaan dan pornografi.

Baca Juga:  DIDUGA DIANIAYA Di SEKITAR PANTAI CAFE DI JANGKAR OLEH ORANG TAK DIKENAL

​”Tahun 2025 saya temukan bukti itu, akhirnya saya laporkan ke kepolisian,” ujar A saat memberikan keterangan, Jumat (8/5/2026).

​Namun, dinamika hukum berubah drastis. Tak lama setelah N ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A, pihak kepolisian juga menetapkan A sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan N sebelumnya.
​
​Penetapan status tersangka ganda ini membuat A berada dalam posisi sulit. Demi menghindari penahanan dan mempertimbangkan nasib anak-anaknya, A akhirnya memilih jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice.

Baca Juga:  Menang Telak..!(*Hairil Anwar S.Sos*) Raih 85 Suara (PAW) Dan DiTetapkan Sebagai Kades Curahkalak

​”Saya punya anak dan keluarga. Daripada dipenjara, saya terpaksa memilih berdamai dengan N. Ini keputusan yang sangat, sangat terpaksa,” keluh A dengan nada kecewa.

​Meski kesepakatan damai telah diambil, A merasa keadilan belum sepenuhnya tegak. Ia mengaku hancur melihat rumah tangganya berantakan, sementara terlapor N seolah melenggang bebas dari jerat hukum perzinaan yang sebelumnya ia laporkan.

​”Keluarga saya sudah berantakan. Saya ingin N mendapatkan sanksi yang setimpal. Saya berharap Polres Situbondo bijak dan tidak membiarkan persoalan ini menguap begitu saja. Saya hanya berharap ada tindak lanjut yang adil dari kepolisian,” pungkasnya.(sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Polres Situbondo Kawal Haul Masyayikh 2026, Ratusan Ribu Jamaah Ikuti Sholawat Nariyah dengan Aman dan Lancar

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:19 WIB

Kapolres Situbondo Cek Pelayanan SIM dan Samsat, Pastikan Layanan Cepat, Transparan, dan Humanis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:35 WIB

Perhutani Bondowoso Perkuat Sinergi Bersama LMDH untuk Optimalkan Produksi Getah Pinus Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:50 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

RSUD Ploso Hadirkan Poli Sore, Inovasi Layanan Kesehatan yang Lebih Fleksibel untuk Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 16:48 WIB

Polres Situbondo Kawal Haul Masyayikh 2026, Ratusan Ribu Jamaah Ikuti Sholawat Nariyah dengan Aman dan Lancar

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:19 WIB

Kapolres Situbondo Cek Pelayanan SIM dan Samsat, Pastikan Layanan Cepat, Transparan, dan Humanis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:35 WIB

Perhutani Bondowoso Perkuat Sinergi Bersama LMDH untuk Optimalkan Produksi Getah Pinus Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:50 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.