Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Keadilan yang Terpaksa: Cerita Pilu Istri oknum Polisi di Situbondo Berdamai Demi Masa Depan Anak
  • Polres Situbondo Tetapkan Empat Orang Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Mangaran
  • Ratusan Gamer Ramaikan Kapolres Cup Mobile Legends di Situbondo Jawa Timur
  • Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung
  • Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan
Minggu, 10 Mei 2026 - 11:48 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Keadilan yang Terpaksa: Cerita Pilu Istri oknum Polisi di Situbondo Berdamai Demi Masa Depan Anak

redaksiMinggu, 10 Mei 2026 - 11:47 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260510 WA0025
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

liputan11SITUBONDO – Kasus dugaan perzinaan dan pelanggaran UU ITE yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Situbondo memasuki babak baru yang pelik. Pelapor berinisial A mengaku terpaksa menyetujui upaya Restorative Justice (RJ) dengan terlapor N, lantaran dirinya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Situbondo.

​
​Perseteruan ini bermula pada tahun 2024, ketika A mencurigai adanya hubungan gelap antara suaminya, D (seorang anggota Polri), dengan perempuan berinisial N. Didorong rasa kesal, A mengunggah foto N di media sosial dengan narasi yang menudingnya sebagai perebut laki-laki orang (pelakor).

​Tindakan tersebut berbuntut panjang. N melaporkan A ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Meski sempat beredar informasi bahwa laporan tersebut telah dicabut, nyatanya berkas perkara tetap berjalan di kepolisian.
​
​Memasuki tahun 2025, A mengaku menemukan bukti kuat berupa foto dan video asusila antara suaminya (D) dengan N melalui pesan WhatsApp. Berbekal bukti tersebut, A resmi melaporkan N atas dugaan perzinaan dan pornografi.

Baca Juga:  Gerebek Rumah Kontrakan di Desa Bukur, Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Jenis Ciu

​”Tahun 2025 saya temukan bukti itu, akhirnya saya laporkan ke kepolisian,” ujar A saat memberikan keterangan, Jumat (8/5/2026).

​Namun, dinamika hukum berubah drastis. Tak lama setelah N ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A, pihak kepolisian juga menetapkan A sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan N sebelumnya.
​
​Penetapan status tersangka ganda ini membuat A berada dalam posisi sulit. Demi menghindari penahanan dan mempertimbangkan nasib anak-anaknya, A akhirnya memilih jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice.

Baca Juga:  Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

​”Saya punya anak dan keluarga. Daripada dipenjara, saya terpaksa memilih berdamai dengan N. Ini keputusan yang sangat, sangat terpaksa,” keluh A dengan nada kecewa.

​Meski kesepakatan damai telah diambil, A merasa keadilan belum sepenuhnya tegak. Ia mengaku hancur melihat rumah tangganya berantakan, sementara terlapor N seolah melenggang bebas dari jerat hukum perzinaan yang sebelumnya ia laporkan.

​”Keluarga saya sudah berantakan. Saya ingin N mendapatkan sanksi yang setimpal. Saya berharap Polres Situbondo bijak dan tidak membiarkan persoalan ini menguap begitu saja. Saya hanya berharap ada tindak lanjut yang adil dari kepolisian,” pungkasnya.(sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Polres Situbondo Tetapkan Empat Orang Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Mangaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:21 WIB

Ratusan Gamer Ramaikan Kapolres Cup Mobile Legends di Situbondo Jawa Timur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:00 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:03 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Keadilan yang Terpaksa: Cerita Pilu Istri oknum Polisi di Situbondo Berdamai Demi Masa Depan Anak

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:47 WIB

Polres Situbondo Tetapkan Empat Orang Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Mangaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:21 WIB

Ratusan Gamer Ramaikan Kapolres Cup Mobile Legends di Situbondo Jawa Timur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:00 WIB

Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.