liputan11SITUBONDO – Kasus dugaan perzinaan dan pelanggaran UU ITE yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Situbondo memasuki babak baru yang pelik. Pelapor berinisial A mengaku terpaksa menyetujui upaya Restorative Justice (RJ) dengan terlapor N, lantaran dirinya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Situbondo.
Perseteruan ini bermula pada tahun 2024, ketika A mencurigai adanya hubungan gelap antara suaminya, D (seorang anggota Polri), dengan perempuan berinisial N. Didorong rasa kesal, A mengunggah foto N di media sosial dengan narasi yang menudingnya sebagai perebut laki-laki orang (pelakor).
Tindakan tersebut berbuntut panjang. N melaporkan A ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Meski sempat beredar informasi bahwa laporan tersebut telah dicabut, nyatanya berkas perkara tetap berjalan di kepolisian.
Memasuki tahun 2025, A mengaku menemukan bukti kuat berupa foto dan video asusila antara suaminya (D) dengan N melalui pesan WhatsApp. Berbekal bukti tersebut, A resmi melaporkan N atas dugaan perzinaan dan pornografi.
”Tahun 2025 saya temukan bukti itu, akhirnya saya laporkan ke kepolisian,” ujar A saat memberikan keterangan, Jumat (8/5/2026).
Namun, dinamika hukum berubah drastis. Tak lama setelah N ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A, pihak kepolisian juga menetapkan A sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan N sebelumnya.
Penetapan status tersangka ganda ini membuat A berada dalam posisi sulit. Demi menghindari penahanan dan mempertimbangkan nasib anak-anaknya, A akhirnya memilih jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice.
”Saya punya anak dan keluarga. Daripada dipenjara, saya terpaksa memilih berdamai dengan N. Ini keputusan yang sangat, sangat terpaksa,” keluh A dengan nada kecewa.
Meski kesepakatan damai telah diambil, A merasa keadilan belum sepenuhnya tegak. Ia mengaku hancur melihat rumah tangganya berantakan, sementara terlapor N seolah melenggang bebas dari jerat hukum perzinaan yang sebelumnya ia laporkan.
”Keluarga saya sudah berantakan. Saya ingin N mendapatkan sanksi yang setimpal. Saya berharap Polres Situbondo bijak dan tidak membiarkan persoalan ini menguap begitu saja. Saya hanya berharap ada tindak lanjut yang adil dari kepolisian,” pungkasnya.(sup)
