Tiang fiber optik identitas warna merah muda PT.Mega Askes Persada di desa Sentul belum mengantongi izin resmi.
JOMBANG,Liputan11.com – Polemik pemasangan tiang fiber optik kembali mencuat dan menjadi perhatian serius publik di Kabupaten Jombang. Sejumlah tiang milik PT. Mega Akses Persada terpantau sudah berdiri tegak di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab hingga kini perusahaan penyedia jaringan tersebut belum mengantongi izin resmi berupa rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang.
Kondisi ini sontak memantik reaksi keras. Pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi tanpa izin dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga ancaman terhadap ketertiban tata ruang dan keselamatan masyarakat. Apalagi, jika tiang-tiang tersebut dipasang tanpa memperhatikan standar teknis yang diwajibkan regulasi.
Satpol PP Tunggu Instruksi PUPR
Plt. Kasatpol PP Jombang, Purwanto, ketika dimintai tanggapan menegaskan pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan tindakan penertiban. Menurutnya, Satpol PP hanya akan bergerak setelah ada dasar hukum yang jelas dari instansi teknis, yakni Dinas PUPR.
“Penertiban bisa kami lakukan, tapi harus ada surat resmi dari PUPR. Karena yang punya kewenangan penuh untuk mengawasi dan mengendalikan pemasangan tiang fiber optik adalah PUPR. Kalau mereka menyatakan ilegal, maka Satpol PP siap turun tangan,” tegasnya.
Pernyataan Purwanto menegaskan bahwa kunci penertiban ada di PUPR. Tanpa mandat resmi, langkah Satpol PP bisa dianggap menyalahi prosedur. Hal ini sekaligus menggarisbawahi bahwa bola kini sepenuhnya berada di tangan PUPR untuk menunjukkan sikap tegas, Jumat (3/10/2025).
PUPR: Ada Pelanggaran Jelas
Dari pihak teknis, Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Agung Setiadji, mengakui bahwa pihaknya sudah mendeteksi pelanggaran tersebut. Ia menegaskan, pemasangan tiang fiber di Sentul dilakukan tanpa rekomendasi teknis, sehingga jelas menyalahi aturan.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada PT. Mega Akses Persada. Sesuai prosedur, ada tiga kali surat peringatan. Kalau tidak ada respon, barulah kami rekomendasikan pembongkaran melalui Satpol PP,” jelas Agung.
Ia menambahkan, pemasangan tiang tanpa izin adalah pelanggaran besar yang tidak bisa ditoleransi. Selama izin rekomendasi teknis belum diterbitkan, keberadaan tiang fiber itu dinyatakan ilegal dan wajib ditindak.
Nekat Ekspansi Meski Belum Kantongi Izin
Ironisnya, di tengah status ilegal yang masih menggantung, pihak vendor justru disebut tengah menyiapkan pemasangan tiang baru di tiga desa lain, yakni Tanjungkramat, Ploso, dan Rejoagung. Padahal, kasus di Desa Sentul saja belum selesai.
Langkah ekspansi nekat ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah PT. Mega Akses Persada merasa kebal hukum? Ataukah mereka memang sengaja menantang otoritas pemerintah daerah dengan memasang tiang seenaknya tanpa mengindahkan aturan?
Vendor Dinilai Remehkan Media dan Publik
Sikap pihak vendor, terutama seorang penanggung jawab berinisial “A”, juga semakin memperkeruh suasana. Dalam beberapa kali pemberitaan, vendor ini terkesan meremehkan sorotan media, seolah pemasangan tiang tanpa izin hanyalah persoalan kecil.
Padahal, publik sudah berulang kali disuguhi fakta bahwa tiang yang berdiri tersebut tidak mengantongi izin. Perilaku abai ini bukan hanya menantang otoritas pemerintah, tetapi juga melecehkan kepedulian masyarakat terhadap aturan dan keselamatan lingkungan sekitar.
Aturan Sudah Tegas, Celah Masih Ada?
Peraturan terkait utilitas telekomunikasi sejatinya sudah sangat jelas.
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur aspek pengelolaan jalan di Indonesia, termasuk pemanfaatan ruang milik jalan.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, yang menegaskan kewajiban izin resmi bagi setiap pemasangan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Jombang.
Dengan dasar hukum ini, seharusnya tidak ada ruang abu-abu bagi perusahaan untuk mendirikan tiang fiber tanpa izin. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Pertanyaannya: di mana fungsi pengawasan sejak awal hingga tiang-tiang ilegal itu bisa berdiri?
Ujian Wibawa Hukum Daerah
Kasus PT. Mega Akses Persada menjadi ujian nyata bagi wibawa hukum di Kabupaten Jombang. Apakah pemerintah berani bertindak tegas dengan membongkar tiang-tiang ilegal tersebut, atau justru memilih diam dan membiarkan aturan dilemahkan oleh kepentingan bisnis?
Jika pembiaran terus berlangsung, bukan hanya regulasi yang kehilangan makna, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Publik kini menanti langkah nyata: tiang ilegal harus dibongkar, dan aturan harus ditegakkan tanpa kompromi.(lil)




