Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolres Situbondo Jawa Timur Pimpin Langsunh Kerja Bakti Bangun Jembatan Merah Putih Untuk Akses Warga dan Anak Sekolah di Jatibanteng
  • Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Situbondo Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup 2026
  • Polres Situbondo Beberkan Fakta Permasalahan Anggotanya dengan Ojol, Propam Tetap Proses Sesuai Aturan
  • Sukses Raih Golden Trophy TOP BUMD 2026, Perumdam Tirta Kencana Jombang Jadi Rujukan Pemkab Blora
  • KASUS KORUPSI PARKIR DINILAI MANDEK, LBH CAKRA DESAK POLRES SITUBONDO SEGERA TUNTASKAN
  • Perhutani Bondowoso Menghadiri Sosialisasi Pembangunan Batalyon Teritorial Untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Panen Raya , Dinas Pertanian Pastikan Surplus Tulungagung Berkelanjutan
  • Desa Sentul Launching Budidaya Ayam Petelur, Perkuat Ketahanan Pangan dan Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan
Sabtu, 25 April 2026 - 21:40 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
You are at:Berita Utama » Daerah

PT. Mega Akses Persada Diduga Pasang Tiang Fiber Ilegal di Jombang, Abaikan Aturan dan Peringatan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:56 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250925 WA0011
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tiang fiber optik identitas warna merah muda PT.Mega Askes Persada di desa Sentul belum mengantongi izin resmi.

JOMBANG,Liputan11.com – Polemik pemasangan tiang fiber optik kembali mencuat dan menjadi perhatian serius publik di Kabupaten Jombang. Sejumlah tiang milik PT. Mega Akses Persada terpantau sudah berdiri tegak di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab hingga kini perusahaan penyedia jaringan tersebut belum mengantongi izin resmi berupa rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang.

Kondisi ini sontak memantik reaksi keras. Pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi tanpa izin dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga ancaman terhadap ketertiban tata ruang dan keselamatan masyarakat. Apalagi, jika tiang-tiang tersebut dipasang tanpa memperhatikan standar teknis yang diwajibkan regulasi.

Satpol PP Tunggu Instruksi PUPR

Plt. Kasatpol PP Jombang, Purwanto, ketika dimintai tanggapan menegaskan pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan tindakan penertiban. Menurutnya, Satpol PP hanya akan bergerak setelah ada dasar hukum yang jelas dari instansi teknis, yakni Dinas PUPR.
“Penertiban bisa kami lakukan, tapi harus ada surat resmi dari PUPR. Karena yang punya kewenangan penuh untuk mengawasi dan mengendalikan pemasangan tiang fiber optik adalah PUPR. Kalau mereka menyatakan ilegal, maka Satpol PP siap turun tangan,” tegasnya.

Pernyataan Purwanto menegaskan bahwa kunci penertiban ada di PUPR. Tanpa mandat resmi, langkah Satpol PP bisa dianggap menyalahi prosedur. Hal ini sekaligus menggarisbawahi bahwa bola kini sepenuhnya berada di tangan PUPR untuk menunjukkan sikap tegas, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga:  Digitalisasi Perizinan Dongkrak Layanan Publik Jombang, 9.054 Izin Terbit Sepanjang 2025

PUPR: Ada Pelanggaran Jelas

Dari pihak teknis, Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Agung Setiadji, mengakui bahwa pihaknya sudah mendeteksi pelanggaran tersebut. Ia menegaskan, pemasangan tiang fiber di Sentul dilakukan tanpa rekomendasi teknis, sehingga jelas menyalahi aturan.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada PT. Mega Akses Persada. Sesuai prosedur, ada tiga kali surat peringatan. Kalau tidak ada respon, barulah kami rekomendasikan pembongkaran melalui Satpol PP,” jelas Agung.

Ia menambahkan, pemasangan tiang tanpa izin adalah pelanggaran besar yang tidak bisa ditoleransi. Selama izin rekomendasi teknis belum diterbitkan, keberadaan tiang fiber itu dinyatakan ilegal dan wajib ditindak.

Nekat Ekspansi Meski Belum Kantongi Izin

Ironisnya, di tengah status ilegal yang masih menggantung, pihak vendor justru disebut tengah menyiapkan pemasangan tiang baru di tiga desa lain, yakni Tanjungkramat, Ploso, dan Rejoagung. Padahal, kasus di Desa Sentul saja belum selesai.

Langkah ekspansi nekat ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah PT. Mega Akses Persada merasa kebal hukum? Ataukah mereka memang sengaja menantang otoritas pemerintah daerah dengan memasang tiang seenaknya tanpa mengindahkan aturan?

Vendor Dinilai Remehkan Media dan Publik

Sikap pihak vendor, terutama seorang penanggung jawab berinisial “A”, juga semakin memperkeruh suasana. Dalam beberapa kali pemberitaan, vendor ini terkesan meremehkan sorotan media, seolah pemasangan tiang tanpa izin hanyalah persoalan kecil.

Baca Juga:  Pemkab Jombang Rayakan Hari Jadi Ke-115 dengan Lomba Kreasi Polo Pendem dan Flash Mob Gedruk 1.115 Penari

Padahal, publik sudah berulang kali disuguhi fakta bahwa tiang yang berdiri tersebut tidak mengantongi izin. Perilaku abai ini bukan hanya menantang otoritas pemerintah, tetapi juga melecehkan kepedulian masyarakat terhadap aturan dan keselamatan lingkungan sekitar.

Aturan Sudah Tegas, Celah Masih Ada?

Peraturan terkait utilitas telekomunikasi sejatinya sudah sangat jelas.

PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur aspek pengelolaan jalan di Indonesia, termasuk pemanfaatan ruang milik jalan.

Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, yang menegaskan kewajiban izin resmi bagi setiap pemasangan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Jombang.

Dengan dasar hukum ini, seharusnya tidak ada ruang abu-abu bagi perusahaan untuk mendirikan tiang fiber tanpa izin. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Pertanyaannya: di mana fungsi pengawasan sejak awal hingga tiang-tiang ilegal itu bisa berdiri?

Ujian Wibawa Hukum Daerah

Kasus PT. Mega Akses Persada menjadi ujian nyata bagi wibawa hukum di Kabupaten Jombang. Apakah pemerintah berani bertindak tegas dengan membongkar tiang-tiang ilegal tersebut, atau justru memilih diam dan membiarkan aturan dilemahkan oleh kepentingan bisnis?

Jika pembiaran terus berlangsung, bukan hanya regulasi yang kehilangan makna, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Publik kini menanti langkah nyata: tiang ilegal harus dibongkar, dan aturan harus ditegakkan tanpa kompromi.(lil)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Sukses Raih Golden Trophy TOP BUMD 2026, Perumdam Tirta Kencana Jombang Jadi Rujukan Pemkab Blora

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Desa Sentul Launching Budidaya Ayam Petelur, Perkuat Ketahanan Pangan dan Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 23 April 2026 - 07:52 WIB

PJU Kabuh–Tapen Segera Ditender, 160 Titik Lampu Disiapkan Dishub Jombang untuk Terangi Jalur Industri dan Dongkrak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 - 10:41 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.