TULUNGAGUNG, LIPUTAN 11.COM— DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman perubahan Propemperda tahun 2024 dan penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna yang digelar di ruang Graha Wicaksana kantor DPRD setempat dihadiri oleh Pj. Bupati Tulungagung, Dr, Ir, Heru Suseno, MT, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekdakab, Asisten, Staf Ahli beserta jajaran Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Atas nama Pimpinan dan anggota DPRD, Marsono menyampaikan ucapan Marhaban ya Ramadan, selamat datang bulan suci yang penuh berkah dan ampunan.
“Semoga kita semua diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menjalankan ibadah puasa sehingga menjadi pribadi yang lebih baik dan berkah dalam hidup kita. Aamin Ya Rabbal Alamin,” ucap Marsono, S.Sos, sebelum membuka Rapat Paripurna.
Marsono mengatakan Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada Rabu (20/03/2024).
“Dari 50 orang Anggota Dewan, telah hadir sebanyak 39 orang anggota, maka sesuai ketentuan yang berlaku quorum telah terpenuhi,” terangnya.
Nuhamim S.Ag yang bertugas membacakan penyampaian perubahan Propemperda tahun 2024 dalam kesempatan tersebut mengatakan sebelumnya telah mengadakan rapat koordinasi Bapemperda bersama tim asistensi
membahas Perda Kabupaten Tulungagung pada tanggal 25 Maret 2024.
Ranperda yang ditambahkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 untuk dibahas pada masa sidang II tahun sidang IV periode Januari – April tahun 2024 berjudul Ranperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di Kabupaten Tulungagung.
“Ranperda sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan investasi di daerah dan mendorong pelaksanaan percepatan penanaman modal di daerah yang merupakan tindak lanjut dari Perda no 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan permodalan serta investasi di daerah,” terangnya.
Dijelaskannya, untuk Ranperda tentang perubahan atas Perda no 3 tahun 2016 tentang bagian Desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang seharusnya dibahas pada masa sidang III tahun sidang V periode Mei – Agustus tahun 2024 untuk pembahasannya dilaksanakan pada masa sidang II.
“Jadi ini diajukan, hal ini dilakukan karena Ranperda tersebut berkaitan secara langsung dengan Perda nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.
Selanjutnya Nurhamim juga menyebut Ranperda inisiatif yang mengalami perubahan adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang penanaman modal,
“Perubahan tersebut dikarenakan masih dalam proses fasilitasi dan evaluasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim untuk selanjutnya diubah dengan Ranperda tentang sistem Kesehatan Daerah yang merupakan amanat dari Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tenang Kesehatan,” tambahnya.
“Maka setelah mendapatkan kesepakatan dan persetujuan dilakukan perubahan Propemperda tahun 2023 sehingga Ranperda yang akan dibahas masa Sidang II tahun Sidang V periode Januari – April tahun 2024,” pungkasnya.
Setelah penyampaian perubahan Propemperda, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan LKPJ Bupati Tulungagung akhir Tahun Anggaran 2023 oleh Pj. Bupati Tulungagung kepada Ketua DPRD Tulungagung yang disaksikan para Wakil Ketua dan peserta rapat paripurna.
Kemudian sebelum rapat paripurna ditutup juga disampaikan pengumuman perubahan struktur keanggotaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Pengumuman keanggotaan Pansus DPRD masa sidang II tahun sidang V (periode Januari – April 2024) oleh Wakil Ketua DPRD Ali Masrup dan Ketua DPRD Tulungagung Marsono.
Adapun Ranperda yang akan dibahas masa Sidang II tahun Sidang V periode Januari – April tahun 2024 adalah sebagai berikut ini :
- Ranperda tentang Keolahragaan
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan
- Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
- Ranperda tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Tulungagung
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
(Has)