TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Dua orang diduga pelaku pengedar miras berinisial SW (29) warga Dusun Somoteleng Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol dan MS (26) yang beralamatkan di Dusun Krajan, Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut diamankan Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.
“Pelaku SW ditangkap pada Senin (23/05/2022) kemarin sekira pukul 18.30 WIB, sedangkan MS ditangkap saat berada dirumahnya sekira pukul 21.30 WIB di hari yang sama,” terang Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Rabu (25/05/2022).
Menurutnya, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut terdapat peredaran minuman keras (miras).
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku MS diamankan barang bukti, 2 jurigen arak bali, puluhan botol arak bali, 1 buah handphone serta uang tunai Rp. 1.200.000,- hasil penjualan miras jenis Arak Bali serta barang bukti lainnya.
“Sedangkan dari pelaku SW, anggota berhasil mendapatkan barang bukti berupa 15 kardus berisi 467 miras jenis arak Bali, 23 botol miras ukuran 600 ml dan dua buah Ponsel serta uang tunai 340.000,- (Tiga Ratus Empat puluh ),” lanjut Anshori.
Hingga kini kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” pungkas Iptu Anshori. (Nuha)