
Jombang,Liputan11.com– Jajaran manajemen RSUD Jombang akhirnya angkat bicara dan memaparkan secara rinci kronologi penanganan pasien berinisial NH (45), seorang perempuan asal Kecamatan Ngoro yang sebelumnya dirujuk dari salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Jombang dengan keluhan utama sesak napas dan gangguan jantung.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Soedijoto RSUD Jombang, Senin (1/6/2026), Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, menjelaskan bahwa setelah pasien menjalani serangkaian pemeriksaan komprehensif oleh tim medis, ditemukan adanya pembesaran jantung disertai sejumlah gangguan yang berkaitan dengan fungsi organ tersebut.
Namun, hasil pendalaman lebih lanjut yang dilakukan dokter spesialis penyakit dalam dan dokter spesialis ginjal mengungkap fakta medis yang jauh lebih serius.
Tim dokter menemukan bahwa pasien mengalami gangguan ginjal kronis stadium lanjut yang telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Kondisi tersebut diketahui baru teridentifikasi secara menyeluruh saat pasien menjalani pemeriksaan intensif di RSUD Jombang.
“Dari hasil pemeriksaan dan kajian tim medis, kondisi ginjal pasien sudah mengalami kerusakan yang cukup berat sehingga membutuhkan tindakan hemodialisis atau cuci darah sesegera mungkin,” terang dr. Pudji.
Menurutnya, kebutuhan cuci darah tersebut bukan dipicu oleh kondisi yang muncul secara mendadak selama perawatan di RSUD Jombang, melainkan merupakan penyakit kronis yang telah berkembang dalam waktu lama. Karena itu, penanganan harus dilakukan secara cepat untuk mencegah kondisi pasien semakin memburuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis dan rekam medis yang dimiliki, tim dokter menyimpulkan bahwa tindakan hemodialisis menjadi langkah medis yang tidak dapat ditunda. Namun sebelum prosedur tersebut dilakukan, pasien harus menjalani pemasangan Catheter Double Lumen (CDL), yakni alat khusus yang dipasang pada pembuluh darah besar di area leher sebagai akses utama dalam proses cuci darah.
Prosedur pemasangan CDL tersebut dilakukan oleh dokter spesialis anestesi yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai standar medis yang berlaku.
Di hadapan awak media, pihak RSUD Jombang juga menegaskan bahwa seluruh tahapan tindakan medis telah disampaikan kepada keluarga pasien. Penjelasan diberikan secara menyeluruh mengenai kondisi pasien, tindakan yang akan dilakukan, manfaat, risiko, hingga kemungkinan komplikasi yang dapat terjadi.
Sebagai bagian dari prosedur pelayanan kesehatan, keluarga pasien terlebih dahulu menandatangani dokumen General Consent atau Persetujuan Umum yang menjadi dasar pemberian layanan medis. Selanjutnya,sebelum tindakan khusus dilakukan, keluarga juga diminta menandatangani Informed Consent, yaitu persetujuan tindakan medis setelah memperoleh penjelasan lengkap dari tenaga kesehatan yang menangani.
Lebih lanjut, dr. Pudji bersama tim dokter spesialis ginjal, jantung, dan anestesi menjelaskan bahwa kondisi NH saat menjalani perawatan pada Minggu malam (31/5/2026) tergolong sangat kompleks. Pasien mengalami kombinasi penyakit jantung dan gagal ginjal kronis yang sama-sama berada dalam kondisi berat.
Situasi tersebut menempatkan tim medis pada kondisi yang tidak mudah. Di satu sisi, tindakan harus segera dilakukan untuk menyelamatkan nyawa pasien. Namun di sisi lain, setiap tindakan medis yang diambil juga memiliki risiko tinggi karena kondisi kesehatan pasien yang sudah sangat rentan.
“Dalam kondisi seperti itu, tenaga kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan upaya terbaik demi keselamatan pasien dengan tetap berpedoman pada standar profesi, kompetensi, dan prosedur medis yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi munculnya dugaan malpraktik yang sempat berkembang di tengah masyarakat, manajemen RSUD Jombang membantah keras tudingan tersebut. Menurut dr. Pudji, seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan standar pelayanan medis dan ditangani oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing.
Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun tindakan yang menyimpang dari standar profesi kedokteran dalam penanganan pasien NH.
“Jika berbicara mengenai dugaan malpraktik dalam kasus ini, insyaallah tidak. Saya pastikan tudingan tersebut tidak benar. Semua tindakan dilakukan sesuai prosedur medis dan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi,” tegasnya.
Sebagai informasi, dr. Pudji Umbaran saat ini juga dipercaya Kementerian Kesehatan RI sebagai anggota Tim Ad Hoc Majelis Disiplin Profesi di Jawa Timur, sehingga memiliki pemahaman mendalam terkait standar pelayanan, etika, dan disiplin profesi tenaga kesehatan.
Menutup keterangannya, manajemen RSUD Jombang mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara utuh dan objektif. Penanganan pasien dengan kombinasi penyakit jantung dan gagal ginjal kronis merupakan kasus medis yang sangat kompleks serta membutuhkan keputusan cepat dalam situasi yang penuh risiko.
RSUD Jombang, lanjutnya, akan terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat dengan mengedepankan profesionalitas, keselamatan pasien, serta standar pelayanan medis yang berlaku.
“RSUD Jombang akan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Jombang dan sekitarnya. Dalam waktu dekat, kami juga berencana datang ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan bantuan guna mendukung kegiatan tahlil dan doa bersama,” pungkasnya.(im)