Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka, Plt Bupati Ahmad Baharudin Targetkan Lahir Pemain Profesional
  • Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bondowoso Kenang Para Perjuangan Pahlawan dan Kapolri Keempat
  • Fasilitasi Mediasi Di Balai Desa Ketowan ,*LAPORAN* Pasangan Duga’an Perselingkuhan Tetap Berjalan
  • Gudang Tembakau PT Sadhana Arifnusa Bondowoso Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
  • Kapolres Situbondo Dorong Transformasi Digital, Inovasi SIPANTER Permudah Akses Layanan Polri untuk Masyarakat
  • Polisi Amankan Terduga Pencuri Sapi dari Amuk Massa di Banyuputih
  • Dalam Rangka Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Situbondo Gelar Turnamen Mini Soccer: Tim PJU Mengakui Keunggulan PKDI
  • DPRD Jombang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik dan Optimalkan PAD
Kamis, 25 Juni 2026 - 19:20 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Rudapaksa Wanita Disabilitas di Kos, Dua Sales Makanan Ringan Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:03 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20241220 184728
Konferensi Pers Ungkap Kasus Pemerkosaan Wanita Disabilitas di Kos Wilayah Kecamatan Ngunut, Tulungagung
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Dari peristiwa yang dialaminya, korban kemudian menyampaikan kepada orang tua nya dan bersama orang tua korban melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Tulungagung.

“Polres Tulungagung telah menangkap kedua tersangka dan akan memproses mereka secara hukum,” tambah Kapolres.

“Satu hal yang menjadi keprihatinan kami dalam perkara ini bahwa korban tindak pidana pemerkosaan ini penyandang tuna rungu dan tuna wicara, wanita terhormat dan punya pekerjaan sangat mulia,” tandas Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Bersama Kodim 0807 Sahur Bareng di Posyan GOR Lembu Peteng

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 285 dan atau 289 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.” pungkasnya (Nuha)

1 2
12 Tahun Penjara Disabilitas Pemerkosaan Polres Tulungagung Rudapaksa Wanita Disabilitas Sales Makanan Ringan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka, Plt Bupati Ahmad Baharudin Targetkan Lahir Pemain Profesional

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:10 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:33 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Kapolres Situbondo Dorong Transformasi Digital, Inovasi SIPANTER Permudah Akses Layanan Polri untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:40 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Sapi dari Amuk Massa di Banyuputih

Senin, 22 Juni 2026 - 21:49 WIB

Dalam Rangka Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Situbondo Gelar Turnamen Mini Soccer: Tim PJU Mengakui Keunggulan PKDI

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45 WIB

DPRD Jombang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik dan Optimalkan PAD

Senin, 22 Juni 2026 - 18:21 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.