Close Menu
Liputan11
  • Berita
  • Regional
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Redaksi
What's Hot

Razia Gabungan Satpol PP Tulungagung di Warkop Karaoke, Temukan 2 PL Dibawah Umur

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:27 WIB

Polsek Kandat bersama Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Religi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:53 WIB

Polda Jatim Tangkap Penjual Video Pornografi Anak, Ini Motifnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:57 WIB
Senin, 16 Juni 2025 - 00:52 WIB
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Facebook X (Twitter) Instagram
Liputan11
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Liputan11
Berita Utama » Berita » Hukum dan Kriminal

Ungkap Kasus Penganiayaan Antar Perguruan Silat, Satreskrim Polres Kediri Tetapkan 15 Tersangka

By RedaksiSelasa, 27 September 2022 - 19:44 WIB
Facebook WhatsApp Twitter
IMG 20220927 WA0069
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kediri, Selasa (27/09/22).
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

KEDIRI.LIPUTAN11.COM – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap 5 kejadian yang saling berhubungan dan melibatkan berbagai perguruan silat yang ada di Kabupaten Kediri. Dari ungkap kejadian penganiayaan dan balas dendam itu sebanyak 15 pelaku ditetapkan jadi tersangka.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, SIK, mengatakan, secara keseluruhan pelaku merupakan orang yang berbeda di setiap kejadian. Dari 15 tersangka dalam kasus tersebut, 11 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak dibawah umur.

“Sedangkan 3 orang tersangka lainnya saat ini masih dalam tahap pengejaran. Sudah kita terbitkan sebagai DPO,” ujar AKP Rizkika, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kediri, Selasa (27/09/2022).

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Gelar Donor Darah, Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Selain itu Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku di TKP berupa pakaian saat insiden berlangsung dan peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban yaitu 1 sabit/celurit, 1 batu, 1 potong kayu, dan 2 helm dalam keadaan pecah.

AKP Rizkika menjelaskan, kejadian bermula pada hari Sabtu (17/09) saat pesta rakyat berlangsungnya di wilayah Kabupaten Kediri bagian selatan. Kemudian sebuah kelompok bernama Ligas (Lingkungan Ganas) beranggotakan orang-orang dari berbagai perguruan silat di Kediri melakukan konvoi bersama dan berakhir dengan insiden penganiayaan oleh beberapa oknum terhadap salah satu korban yang merupakan anggota dari perguruan silat IKSPI Kera Sakti.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Dobel L dan Amankan Pelaku Asal Desa Jambean Kediri

“Pelaku mengaku pada kejadian itu tidak ada sasaran yang pasti dan menjurus. Mereka hanya menyasar sembarang orang secara acak untuk dijadikan korban,” tambahnya

Akibat kejadian tersebut, pihak IKSPI Kera Sakti merasa tidak terima dan berusaha membalas dengan cara yang sama. Dua hari kemudian Senin (19/09) terjadi pembacokan di Kecamatan Papar yang menyebabkan salah satu anggota perguruan silat PSHT mendapatkan luka di lengannya akibat sabetan celurit milik anggota IKSPI Kera Sakti asal Lamongan.

Bukan hanya penganiayaan saja, 2 orang pelaku asal Jombang dan 1 orang pelaku asal Lamongan juga melakukan perusakan sebuah warung kopi milik warga yang menjadi TKP.

Baca Juga:  Ajak Teladani Akhlak Nabi, Polres Kediri Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Dengan kejadian tersebut, Aksi balas membalas antar perguruan silat terus berlanjut. Selang 6 hari setelahnya pada Minggu (25/9), sekitar pukul 04.00 WIB dini hari kejadian yang sama kembali terulang di Kecamatan Kras, Kediri.

Lebih lanjut kata Rizkika, kejadian yang memakan korban anggota PSHT sebelumnya dibalas dengan hal serupa kepada anggota perguruan silat Pagar Nusa. Aksi ini dipelopori oleh anggota yang berasal dari Kediri dan Tulungagung.

Kini Polisi sudah menetapkan 15 pelaku menjadi tersangka yang salah satunya merupakan seorang residivis, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (eko)

Berita kediri Penganiayaan Penganiayaan Antar Perguruan Silat Polres kediri satreskrim polres kediri Tetapkan 15 Tersangka Ungkap Kasus
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePolda Jatim Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Pos Indonesia
Next Article Relawan dan Petani Mataraman di Kediri Deklarasi LaNyalla Mattalitti Capres 2024
Add A Comment

Comments are closed.

Top Posts

Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,716

Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,884

Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,126

Punakawan

Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,411
Jangan Lewatkan
Peristiwa

Razia Gabungan Satpol PP Tulungagung di Warkop Karaoke, Temukan 2 PL Dibawah Umur

By RedaksiMinggu, 15 Juni 2025 - 10:27 WIB

Tulungagung – liputan11.com, Tim Gabungan dari Satpol PP Tulungagung, TNI – Polri, Sub Denpom V…

Polsek Kandat bersama Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Religi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:53 WIB

Polda Jatim Tangkap Penjual Video Pornografi Anak, Ini Motifnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:57 WIB

Polrestabes Surabaya Gelar Donor Darah, Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:43 WIB
© 2025 liputan11 by team jack
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.