KEDIRI.LIPUTAN11.COM – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap 5 kejadian yang saling berhubungan dan melibatkan berbagai perguruan silat yang ada di Kabupaten Kediri. Dari ungkap kejadian penganiayaan dan balas dendam itu sebanyak 15 pelaku ditetapkan jadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, SIK, mengatakan, secara keseluruhan pelaku merupakan orang yang berbeda di setiap kejadian. Dari 15 tersangka dalam kasus tersebut, 11 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak dibawah umur.
“Sedangkan 3 orang tersangka lainnya saat ini masih dalam tahap pengejaran. Sudah kita terbitkan sebagai DPO,” ujar AKP Rizkika, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kediri, Selasa (27/09/2022).
Selain itu Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku di TKP berupa pakaian saat insiden berlangsung dan peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban yaitu 1 sabit/celurit, 1 batu, 1 potong kayu, dan 2 helm dalam keadaan pecah.
AKP Rizkika menjelaskan, kejadian bermula pada hari Sabtu (17/09) saat pesta rakyat berlangsungnya di wilayah Kabupaten Kediri bagian selatan. Kemudian sebuah kelompok bernama Ligas (Lingkungan Ganas) beranggotakan orang-orang dari berbagai perguruan silat di Kediri melakukan konvoi bersama dan berakhir dengan insiden penganiayaan oleh beberapa oknum terhadap salah satu korban yang merupakan anggota dari perguruan silat IKSPI Kera Sakti.
“Pelaku mengaku pada kejadian itu tidak ada sasaran yang pasti dan menjurus. Mereka hanya menyasar sembarang orang secara acak untuk dijadikan korban,” tambahnya
Akibat kejadian tersebut, pihak IKSPI Kera Sakti merasa tidak terima dan berusaha membalas dengan cara yang sama. Dua hari kemudian Senin (19/09) terjadi pembacokan di Kecamatan Papar yang menyebabkan salah satu anggota perguruan silat PSHT mendapatkan luka di lengannya akibat sabetan celurit milik anggota IKSPI Kera Sakti asal Lamongan.
Bukan hanya penganiayaan saja, 2 orang pelaku asal Jombang dan 1 orang pelaku asal Lamongan juga melakukan perusakan sebuah warung kopi milik warga yang menjadi TKP.
Dengan kejadian tersebut, Aksi balas membalas antar perguruan silat terus berlanjut. Selang 6 hari setelahnya pada Minggu (25/9), sekitar pukul 04.00 WIB dini hari kejadian yang sama kembali terulang di Kecamatan Kras, Kediri.
Lebih lanjut kata Rizkika, kejadian yang memakan korban anggota PSHT sebelumnya dibalas dengan hal serupa kepada anggota perguruan silat Pagar Nusa. Aksi ini dipelopori oleh anggota yang berasal dari Kediri dan Tulungagung.
Kini Polisi sudah menetapkan 15 pelaku menjadi tersangka yang salah satunya merupakan seorang residivis, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (eko)