Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Rabu, 6 Mei 2026 - 20:39 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Advertorial

Satpol PP Tulungagung Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Kelurahan Kepatihan

Senin, 12 Juni 2023 - 20:24 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20230612 WA0223
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

LIPUTAN11.COM,Tulungagung – Pemkab Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung (Satpol PP ) dan bea cukai ,gencar menggelar sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal di kalangan masyarakat di wilayah Tulungagung.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diadakan di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung. Minggu (11/06/2023). dengan menggelar pertunjukkan kesenian tradisional Jaranan Jawa “Turonggo Mitro Taruno”.

Muhammad Ernu Erwanto Anggota Satpol PP Tulungagung sebelum memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal mengajak kepada masyarakat yang hadir untuk menyuarakan yel-yel Gempur Rokok Ilegal, untuk memberikan semangat kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal,” kata anggota Satpol PP Kabupaten Tulungagung Muhammad Erni Erwanto saat sosialisasi, di Kelurahan kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung

Baca Juga:  Operasi Gabungan Bea dan Cukai Menyita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Wilayah Tulungagung

Ernu juga menjelaskan serta memberikan pemahaman tentang rokok ilegal dan dampak negatifnya.

“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya membayar cukai” jelasnya.

Selain memberikan pemahaman, pihaknya juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat, juga menjelaskan sanksi dari peredaran rokok ilegal. Sanksi dari peredaran rokok ilegal adalah pidana 1 sampai 8 tahun serta denda administrasi 10 kali sampai 20 kali nilai cukai.

Sementara itu, Lurah Kepatihan Rio Hendrawan Nusantara, S.E.,
Mengucapkan terima kasih kepada semua Panitia serta semua pihak yang terkait yang telah dengan sukses melaksanakan kegiatan mulai dari pagi sampai sore hari.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Panitia penyelenggara serta warga Kelurahan Kepatihan yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada hari ini mulai dari pagi hari sampai saat ini acara berjalan dengan tertib dan lancar” ucap Lurah Kepatihan.

Baca Juga:  Selamat Idul Fitri 1446H, Civitas Akademika UNITA

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). (Tot)

Di Kelurahan Kepatihan Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Selamat Hari Pers Nasional 2026, Korcam PPDI Besuki Tulungagung

Senin, 9 Februari 2026 - 02:44 WIB

Ucapan Hari Pers Nasional 2026 MI Podorejo

Jumat, 6 Februari 2026 - 06:45 WIB

Ucapan Hari Pers Nasional 2026, MTs Manbaul Ulum Buntaran

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:57 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.