Close Menu
Liputan11
  • Berita
  • Regional
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintahan
What's Hot

Jelang Festival, Polres Tulungagung Gelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara

Senin, 12 Mei 2025 - 16:54 WIB

Wabup Ahmad Baharudin Sebut Vespa Carnival 2 Ajang Silaturrahmi dan Kenalkan Potensi Wisata Tulungagung

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sekdes Gamping Menerima dan Hormati Hasil Pertemuan di Kantor Camat Campurdarat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:29 WIB
Minggu, Mei 18
Facebook X (Twitter) Instagram
Liputan11
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Liputan11
Berita Utama » Berita » Advertorial
Advertorial

Satpol PP Tulungagung Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Kelurahan Kepatihan

By RedaksiSenin, 12 Juni 2023 - 20:24 WIB
Facebook WhatsApp Twitter
IMG 20230612 WA0223
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

LIPUTAN11.COM,Tulungagung – Pemkab Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung (Satpol PP ) dan bea cukai ,gencar menggelar sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal di kalangan masyarakat di wilayah Tulungagung.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diadakan di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung. Minggu (11/06/2023). dengan menggelar pertunjukkan kesenian tradisional Jaranan Jawa “Turonggo Mitro Taruno”.

Muhammad Ernu Erwanto Anggota Satpol PP Tulungagung sebelum memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal mengajak kepada masyarakat yang hadir untuk menyuarakan yel-yel Gempur Rokok Ilegal, untuk memberikan semangat kepada masyarakat.

Baca Juga:  Razia Rumah Kos, 8 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Satpol PP Tulungagung

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal,” kata anggota Satpol PP Kabupaten Tulungagung Muhammad Erni Erwanto saat sosialisasi, di Kelurahan kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung

Ernu juga menjelaskan serta memberikan pemahaman tentang rokok ilegal dan dampak negatifnya.

“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya membayar cukai” jelasnya.

Selain memberikan pemahaman, pihaknya juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat, juga menjelaskan sanksi dari peredaran rokok ilegal. Sanksi dari peredaran rokok ilegal adalah pidana 1 sampai 8 tahun serta denda administrasi 10 kali sampai 20 kali nilai cukai.

Baca Juga:  Satpol PP Tulungagung Bersama Instansi Terkait Datangi Lokasi Yang Diduga Sebagai Tempat Penjualan Minol

Sementara itu, Lurah Kepatihan Rio Hendrawan Nusantara, S.E.,
Mengucapkan terima kasih kepada semua Panitia serta semua pihak yang terkait yang telah dengan sukses melaksanakan kegiatan mulai dari pagi sampai sore hari.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Panitia penyelenggara serta warga Kelurahan Kepatihan yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada hari ini mulai dari pagi hari sampai saat ini acara berjalan dengan tertib dan lancar” ucap Lurah Kepatihan.

Baca Juga:  Gempur Rokok Ilegal, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Trenggalek

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). (Tot)

Di Kelurahan Kepatihan Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Berita Terkait

Selamat Idul Fitri 1446H, Civitas Akademika UNITA

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:03 WIB

Selamat Atas Dilantiknya H. Gatut Sunu Wibowo, SE, ME dan H. Ahmad Baharudin, S.M Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Periode 2025 – 2030

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:44 WIB

Pemkab Tulungagung Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:14 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Top Posts

Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,711

Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,859

Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,113

Punakawan

Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,411
Jangan Lewatkan
Tulungagung

Jelang Festival, Polres Tulungagung Gelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara

By RedaksiSenin, 12 Mei 2025 - 16:54 WIB

Tulungagung – Liputan11.com, Polres Tulungagung menggelar kegiatan pelatihan membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak…

Wabup Ahmad Baharudin Sebut Vespa Carnival 2 Ajang Silaturrahmi dan Kenalkan Potensi Wisata Tulungagung

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sekdes Gamping Menerima dan Hormati Hasil Pertemuan di Kantor Camat Campurdarat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:29 WIB

Ritual Adat Ulur – Ulur di Telaga Buret, Bupati Tulungagung: Kearifan Lokal Yang Perlu Dijaga Kelestariannya

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:07 WIB
© 2025 liputan11 by team jack
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.