LIPUTAN11.COM,Tulungagung – Pemkab Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung (Satpol PP ) dan bea cukai ,gencar menggelar sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal di kalangan masyarakat di wilayah Tulungagung.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diadakan di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung. Minggu (11/06/2023). dengan menggelar pertunjukkan kesenian tradisional Jaranan Jawa “Turonggo Mitro Taruno”.
Muhammad Ernu Erwanto Anggota Satpol PP Tulungagung sebelum memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal mengajak kepada masyarakat yang hadir untuk menyuarakan yel-yel Gempur Rokok Ilegal, untuk memberikan semangat kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal,” kata anggota Satpol PP Kabupaten Tulungagung Muhammad Erni Erwanto saat sosialisasi, di Kelurahan kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung
Ernu juga menjelaskan serta memberikan pemahaman tentang rokok ilegal dan dampak negatifnya.
“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya membayar cukai” jelasnya.
Selain memberikan pemahaman, pihaknya juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat, juga menjelaskan sanksi dari peredaran rokok ilegal. Sanksi dari peredaran rokok ilegal adalah pidana 1 sampai 8 tahun serta denda administrasi 10 kali sampai 20 kali nilai cukai.
Sementara itu, Lurah Kepatihan Rio Hendrawan Nusantara, S.E.,
Mengucapkan terima kasih kepada semua Panitia serta semua pihak yang terkait yang telah dengan sukses melaksanakan kegiatan mulai dari pagi sampai sore hari.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Panitia penyelenggara serta warga Kelurahan Kepatihan yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada hari ini mulai dari pagi hari sampai saat ini acara berjalan dengan tertib dan lancar” ucap Lurah Kepatihan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). (Tot)