TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Petugas kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe pratama Tulungagung menyita ribuan batang rokok berbagai macam merk tanpa dilengkapi pita cukai resmi, Rabu (14/09/2022).
Pejabat fungsional pemeriksa bea dan cukai pratama Blitar, Thomas Edi Purwanto mengatakan dalam operasi rokok ilegal ini pihaknya menggandeng petugas dari Satpol PP, Disperindag, dan Disnakertrans Kabupaten Tulungagung.
“Operasi gabungan yang dilakukan selama 3 (tiga) hari mulai Senin (12/09) hingga (14/09) ini menyasar di sejumlah wilayah kabupaten Tulungagung diantaranya Kecamatan Pagerwojo, Rejotangan, Pakel dan Bandung,” terangnya.
Dari hasil operasi sebelumnya di wilayah Pagerwojo dan Rejotangan, menurut Thomas jumlah temuan terbesar yakni pada operasi hari ini di wilayah Kecamatan Pakel dan Bandung. Yang mana saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di rumah seorang sales di Desa Gombang Kecamatan Pakel didapati menyimpan ribuan batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
“Dibanding operasi kemarin, hari ini di wilayah Desa Gombang Kecamatan Pakel kita dapati seorang sales berinisial A menyimpan ribuan batang rokok ilegal dirumahnya yang kemudian kita kembangan di toko yang dititipi oleh pelaku yakni di wilayah Bandung dan kita juga dapati ratusan batang rokok ilegal,” ungkap Thomas.
Selanjutnya, seorang sales berinisial A bersama barang bukti ribuan rokok yang diduga ilegal dibawa ke kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai pratama Tulungagung yang berada di jalan A.Yani Tulungagung guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita belum tahu untuk jumlah detailnya ada berapa namun pelaku bersama barang buktinya sudah kita bawa ke kantor untuk kita mintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Menurut Thomas, pihaknya sebenarnya sudah lama melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang kedapatan menyimpan rokok ilegal ini, karena dalam menjalankan usahanya para pelaku memasarkannya pada toko atau warung di daerah pinggiran.
Sementara Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung Artista Nindya Putra juga menyampaikan sesuai dengan Undang Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai berbunyi barang siapa yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 Tahun dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Karena ini ancamannya pidana atau denda, kami himbau kepada toko atau warung tidak menjual rokok ilegal dan apabila ada sales yang menawarkan atau menitipi jangan mau dan apabila masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke kantor bea cukai atau Satpol PP terdekat,” pungkasnya. (Nuha)