TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – AS (40) Buronan (DPO) kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI. AS ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Desa/Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, pada Rabu (22/06/2022) pagi.
Kasus yang menjerat AS terkait tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 9.200.000.000,- (Sembilan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Agung Tri Radityo mengatakan, pihaknya dalam hal ini sebatas membantu pengamanan buronan berinisial AS tersebut.
“Iya, kita sebatas membantu mengamankan saja,” terang Agung, Rabu (22/06/2022) sore
Lebih lanjut Agung menjelaskan, setelah AS ditangkap dari tempat persembunyiannya, kemudian diamankan di Kejaksaan Negeri Tulungagung, kemudian dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk selanjutnya di terbangkan ke Palembang.
“Kasus ini telah berjalan dan AS ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan Surat Penetapan DPO yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir,” jelas Agung.
Diketahui, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan TA dan HD yang saat itu merupakan koordinator sekretariat (korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara (Muratara) tahun anggaran 2019-2020, penyidik telah menetapkan delapan tersangka diantaranya adalah Munawir ketua Komisioner Bawaslu, MAA anggota Bawaslu, PL anggota Bawaslu, SZ bendahara Bawaslu, dan KRP staf Bawaslu Muratara. (Nuha)