TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM -Ketika mendengar kata Pemasyarakatan hal yang terlintas dalam benak masyarakat awam cenderung ke image menyeramkan dan tidak populer dengan hal yang positif.
Selama ini masyarakat lebih sering mendengar informasi singkat dan cenderung negatif tentang Pemasyarakatan. Padahal dalam sistem peradilan pidana, Pemasyarakatan memiliki posisi yang cukup signifikan.
Ketidaktahuan masyarakat sering kali nama Pemasyarakatan hanya dimaknai sebagai Lapas, bahkan penjara. Padahal Lapas dan penjara merupakan dua hal yang berbeda.
Lapas merupakan sub bagian dalam Pemasyarakatan, sedangkan Pemasyarakatan itu sendiri merupakan sistem penanganan narapidana secara umum yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan. Tujuannya memulihkan kembali kesatuan hidup (hubungannya dengan Tuhan), penghidupan (hubungannya dengan ekonomi), dan kehidupan (hubungannya dengan masyarakat) Narapidana.
Sedangkan penjara merupakan tempat untuk membalas serta menjerakan orang-orang yang melakukan tindak pidana. Penanganannya pun sering berdasarkan pada prinsip retributive (pembalasan). Bahkan di zaman kolonial, tidak sedikit tindakan tidak manusiawi yang dilakukan di dalam penjara.
Sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yaitu dengan menganut asas : Pengayoman. Persamaan Perlakuan dan Pelayanan. Pendidikan.
Menurut Kalapas IIB Tulungagung Tunggul Buono menuturkan Lapas di Tulungagung berdiri berdiri pada tahun 1954. Pada awal berdiri bernama LP Tulungagung yang kemudian berganti nama menjadi Rumah tahanan Negara Tulungagung.
“Kemudian pada tanggal 10 April 2004 kembali berganti nama menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung,” ungkapnya.
Lapas Tulungagung berada di atas tanah seluas 12.000 m2 dengan luas bangunan 11.700 m2. Saat ini Lapas Tulungagung telah dihuni sebanyak 674 tahanan maupun warga binaan pemasyarakatan.
Gedung Aula di Lapas Klas IIB Tulungagung.
Penggunaan nama R. Moestopo sebagai nama Gedung / Aula di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tulungagung dilatar belakangi oleh R. Moestopo sebagai pejabat Kepala Pemerintahan Kabupaten pada tahun 1951 hingga 1958. Dan pada tahun 1954 Ia telah meresmikan Penjara Tulungagung.
Tunggul Buono Kalapas IIB Tulungagung mengatakan, pemberian nama R. Moestopo sebagai bentuk terimakasih atas jasa dan perannya dalam relokasi bangunan Lapas sebelumnya ke lahan di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
“Ini wujud terima kasih kami kepada bapak R. Moestopo yang mana pada saat itu membantu merelokasi dari bangunan lama ke bangunan yang baru yakni di jalan Pahlawan Desa Rejoagung hingga sekarang ini. Untuk itu atas jasa – jasanya nama beliau itu kami abadikan menjadi nama Gedung / Aula kami disini,” terangnya, Senin (19/09/2022) siang.
Sebelum nama R. Moestopo digunakan, pihaknya telah mengkaji dan mencari referensi dengan mengunjungi kantor Pustaka Daerah guna menelusuri keberadaan, kebenaran fakta sejarah Lapas Tulungagung dulunya.
Selama menghimpun data dan menelusuri sejarah pada tahun 2021, mendapat nama R. Moestopo. “Kemudian kami pada 21 Maret 2022 bersurat ke Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Dan Alhamdulillah usulan tersebut disetujui oleh bapak Bupati melalui surat resmi yang tertanggal 31 Maret 2022. Namun sejak 2021 lalu gedung atau aula tersebut sudah kami beri nama Gedung R. Moestopo,” ungkapnya. (nuha)