TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Carolyn (39) perempuan warga Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung kembali mengadukan pemilik akun Herlina. Pada akun Herlina pemiliknya diduga adalah S yang juga berasal dari Kelurahan Kutoanyar.
Pada laporan yang kedua ini Carolyn mengadukan tentang dugaan tindak pidana dugaan Pasal 63 ayat (6) Jo pasal 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan Jo pasal 126 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A, kepada awak media, Kamis (04/08/2022), setelah laporan tentang dugaan pasal 310 KUHP Jo ITE, yang sebelumnya dilaporkannya di Polres Tulungagung pada tanggal 03 September 2021 hingga saat ini dianggap belum ada titik temu.
Kuasa Hukum Carolyn yang akrab disapa dengan panggilan Billy mengatakan, jika pihaknya telah mengirim aduan masyarakat (Dumas) baru ke Polres Tulungagung pada Rabu (03/08/2022) kemarin. Menurutnya, Dumas itu dikirim untuk bertujuan meluruskan identitas dari pelapor terhadap kliennya.
Ia mengatakan saat mediasi yang pertama atas laporan dari S alias H terhadap kliennya, S alias H telah mengeluarkan beberapa dokumen diantara KTP asli, buku tabungan dan lain-lain dengan identitas yang tertera adalah H.
“Yang jelas pada mediasi kemarin tidak ada titik temu dan justru pihak S atau H ini justru membuat laporan balik. Dari situlah kami kemudian meragukan atas dokumen kependudukan yang dimiliki oleh S alias H, karena kami sudah mengantongi dokumennya, bahwa pelapor itu adalah S,” terang Billy.
Billy menambahkan, bukti itu diperkuat dengan adanya surat resmi yang dikirimkan kepada Pemerintah Kelurahan Kutoanyar yang isinya meminta surat keterangan bahwa S alias H tidak pernah mengurus pindah tempat dan surat keterangan itu diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Kutoanyar.
“Bukan itu saja, kami juga bersurat ke salah satu SMA Negeri di Tulungagung tempat dimana si S alias H ini bersekolah dan telah berhasil mendapatkan legalisir buku induknya,” tambahnya.
Maka menurut Billy, berdasarkan 2 (dua) alat bukti berupa surat – surat tersebut pihaknya mengadukan S alias H di Polres Tulungagung, dengan maksud dan tujuan pertama yakni ingin meluruskan jika 1 (satu) orang diduga bisa mempunyai identitas ganda.
“Sebagai penasehat hukum, saya menyayangkan kejadian itu. Bahkan pada saat mediasi kedua, sebelum mediasi dimulai saya meminta waktu kepada penyidik untuk menunjukkan 2 alat bukti yang kami dapatkan dan menyampaikan sebelum identitas dari pelapor atas kliennya itu klir,” imbuhnya.
Lebih lanjut Billy mengungkapkan jika dalam kasus tersebut, terkait identitas dari pelapor terhadap kliennya dinilai meragukan sehingga secara otomatis laporannya pun juga harus diragukan karena menyangkut subyek hukum.
“Jadi pelapor dari kliennya saya, ada indikasi dobel identitas artinya H punya NIK sendiri dan S juga punya NIK sendiri. Dugaan kami S dan H itu 1 orang yang punya 2 identitas,” ungkapnya
Billy menegaskan, dalam dumas yang dilakukan adalah terkait dengan pasal 63 ayat 6 junto pasal 97 UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, junto pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena identitasnya telah digunakan untuk ke luar negeri. Dan ancaman pidananya adalah 2 tahun penjara.
Sementara itu, Carolyn juga berharap, pihak Kepolisian mempertimbangkan atas temuannya untuk dilampirkan menjadi bahan pertimbangan melakukan penyidikan sekaligus bahan gelar.
“Jika si H itu memang dulunya bernama S harusnya kan mempunyai dokumen putusan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan terkait ganti namanya, namun dokumen itu tidak ada.
Untuk itu saya minta kejelasan identitasnya dulu, baru proses hukum selanjutnya,” ujar Carolyn. (Nuha)