Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Kamis, 7 Mei 2026 - 05:53 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Sekdes Gamping Menerima dan Hormati Hasil Pertemuan di Kantor Camat Campurdarat

RedaksiSabtu, 10 Mei 2025 - 12:29 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000270040
Kolase foto Kades Gamping Suyono, Camat Campurdarat Tri Wantoro dan Sekdes Gamping Iwang Bayu Ardiansyah (Kanan).
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11.com, Perseteruan Kepala Desa Gamping Suyono dengan Sekretaris Desa Gamping Iwang Bayu Ardiansyah direspon cepat Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Bupati Tulungagung melalui Inspektorat merekomendasikan Camat Campurdarat Tri Wantoro untuk melakukan Koordinasi dan Pembinaan kepada pihak yang berseteru.

Pertemuan Koordinasi dan Pembinaan berlangsung pada Kamis (08/5/2025) kemarin di ruang kerja Camat Campurdarat dengan menghadirkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, BPD Gamping, DPMD, Inspektorat dan Polres Tulungagung.

Sekdes Gamping, Iwang Bayu Ardiansyah menyampaikan bahwa dirinya menghormati apa yang telah menjadi hasil dari keputusan dalam pertemuan tersebut.

“Yang jelas saya telah menerima dan tetap menghormati apa yang telah menjadi keputusan bapak Bupati dan hasil tersebut juga telah disampaikan oleh bapak Camat Campurdarat di hadapan semua yang hadir pada saat di forum kemarin,” ucap Sekdes saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya,” Jumat (09/05/2025) sore.

Baca Juga:  Merasa Jadi Korban Pencemaran Nama Baik, Perempuan Asal Tulungagung Melapor ke Polisi

Sebelumnya kata Sekdes Iwang, dirinya  juga sudah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Tulungagung atas laporan Kades Gamping terkait kinerja Sekdes dalam pelayanan proses sertifikat tanah.

“Saya sudah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Tulungagung dan disitu saya juga kooperatif. Jadi, semua yang ditanyakan oleh pihak Inspektorat saya sampaikan apa adanya tanpa ada yang saya kurangi dan saya tambahi,” tutupnya.

Perseteruan di Pemdes Gamping, Kecamatan Campurdarat mencuat setelah Kades Suyono mempermasalahkan kinerja anak buahnya yakni Sekdes Iwang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas dalam pelayanan pembuatan sertifikat tanah warganya.

Bupati Tulungagung merespon dengan  cepat melalui inspektorat dan merekomendasikan kepada Camat Campurdarat untuk  berkoordinasi dengan Kepala Desa Gamping agar melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Sekretaris Desa Gamping.

Camat Tri Wantoro mengatakan, apa yang menjadi hasil keputusan tersebut juga sudah ia sampaikan kepada Kades, Sekdes dan BPD Gamping dan semua pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut memahami dan menerimanya.

Baca Juga:  Bupati Tulungagung Lantik 27 Pejabat Fungsional

“Sudah saya sampaikan hasil telaah Inspektorat Tulungagung dan semua pihak juga telah memahami dan menerimanya,” tandasnya.

Camat juga menegaskan, bila mana ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Sekdes tidak serta merta dilakukan pemberhentian atau pemecatan melainkan harus melalui proses terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sementara Kades Gamping Suyono usai pertemuan justru menunjukkan sikap angkuh dan menghindar dari pertanyaan wartawan.

Sikap yang kurang baik justru ditunjukkan Kades Gamping Suyono sebelum pertemuan berlangsung. Dia mendatangi sejumlah wartawan dan melarang awak media untuk melakukan peliputan terkait pertemuan tersebut.

Sikap pejabat publik dengan melarang Wartawan untuk meliput merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat kenai sanksi Pidana maupun denda. (Nuha)

Camat Campurdarat Kades Gamping Pemkab Tulungagung Perseteruan Kades dan Sekdes Gamping Sekdes Gamping
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.