TULUNGAGUNG,LIPUTAN11.COM,— Perempuan berinisial SL (40) seorang janda asal Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung melapor ke polisi.
Pasalnya ia tak terima fotonya diunggah di status WhatsApp milik LA perempuan asal Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Menurut SL, fotonya sudah beberapa kali diunggah oleh LA dan sudah tersebar, sehingga dalam hal ini SL selaku pelapor merasa sangat dirugikan atas perbuatan LA.
Hal itu, disampaikan oleh SL saat ditemui di Polres Tulungagung usai membuat laporan resmi secara tertulis pada Senin, (03/06/2024).
“Benar, saya telah melaporkan atau mengadukan perbuatan tindak dugaan pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LA yang beralamat di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” ucapnya.
SL menerangkan, permasalahan tersebut berawal dari hubungannya dengan CHL (40) lelaki warga perumahan Rejoagung Asri yang juga menjalin hubungan dengannya selama kurang lebih 3 bulan.
Menurutnya, CHL mengajak hubungannya dilanjut lebih serius ke jenjang pernikahan, namun demikian dan menurut SL, CHL menjanjikan kesiapannya setelah tahun ini.
“Seiring berjalannya waktu, CHL juga berhubungan dengan saudari LA yang mana status LA tersebut sudah bersuami. Singkat cerita, LA ini membuat dan mengunggah foto saya tanpa seijin saya dan membuat perkataan yang merugikan saya,” ungkapnya.
Kemudian terkait dengan unggahan status WhatsApp tersebut, SL juga menjelaskan bahwa, LA juga sudah mengakui jika telah beberapa kali menggunggah gambar dan tulisan di hpnya.
“Setelah saya konfirmasi kepada yang bersangkutan, dia mengakui perbuatannya, dalam pengakuannya sudah mengunggah foto saya sebanyak 3 kali. Akibat perbuatan tersebut, saya merasa dirugikan karena sudah banyak orang melihat dan membicarakan hal negative tentang saya,” jelasnya.
“Bahkan anak saya yang tidak tahu permasalahan ini juga terkena dampak psikologisnya. Secara psikis saya merasa tertekan dan malu karena banyak orang yang memperbincangkan saya dan keluarga,” tutupnya.(Tot)