Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Kamis, 7 Mei 2026 - 06:30 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Tak Sampai 24 Jam, Polres Situbondo Ringkus Pelaku Perampasan Kalung Bocah di Mangaran

redaksiRabu, 4 Februari 2026 - 18:54 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260204 WA0058
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Liputan11SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo melalui Tim Resmob Wilayah Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Mangaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar anak di bawah umur. Seorang ibu rumah tangga berinisial FD (27), warga Kelurahan Patokan, diringkus polisi setelah nekat merampas kalung emas milik seorang bocah berusia 7 tahun di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang digunakan saat beraksi pada Senin (2/2/2026) siang.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti sepeda motor dan helm yang digunakan saat kejadian. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim,” ujar AKP Agung, Rabu (4/2/2026).
Peristiwa ini bermula saat korban berinisial K (7) sedang bersama saudaranya pergi ke sebuah toko kelontong di kawasan belakang SDN Semiring menggunakan sepeda. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor matic berwarna putih dan mengenakan helm pink bermasker menghampiri kedua bocah tersebut.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat dan menunjukkan foto seseorang kepada korban. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat menarik paksa kalung emas yang melingkar di leher bocah tersebut dan langsung tancap gas melarikan diri ke arah barat.
Korban yang ketakutan segera pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mangaran. Berbekal keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Wilayah Tengah bergerak cepat hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.
Meski pelaku telah berhasil ditangkap, penanganan perkara ini berakhir dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil setelah pihak korban merasa iba dan sepakat menempuh jalan damai atas pertimbangan kemanusiaan.
AKP Agung menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terungkap motif di balik aksi pelaku. FD mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit hutang rentenir serta kondisi anaknya yang tengah sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.
“Hati keluarga korban terketuk setelah mengetahui alasan pelaku melakukan aksinya, yaitu demi pengobatan anak yang sakit dan tekanan ekonomi. Pihak keluarga pelaku juga menunjukkan itikad baik dengan mengganti seluruh kerugian yang dialami korban,” jelas AKP Agung, Rabu (4/2/2026).
Melihat kondisi tersebut, pihak korban secara resmi mencabut laporan dan Polisi kemudian memfasilitasi proses mediasi untuk permasalahan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Penyelesaian ini ditempuh karena syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Selain itu, ada kesepakatan damai tanpa paksaan dari kedua belah pihak. Ini adalah wujud penegakan hukum yang tegas dan transparan, namun tetap memiliki sisi kemanusiaan,” tambah AKP Agung.
​”Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada. Mohon sebisa mungkin tidak memakaikan perhiasan yang berlebihan kepada anak-anak. Lengah sedikit saja bisa dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk melancarkan niat jahatnya,” pungkas AKP Agung.ujarnya(sup)
Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Situbondo Tekankan Respons Cepat Laporan dan Jadilah Polisi Penolong Masyarakat
Polres Situbondo
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.