Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Kamis, 7 Mei 2026 - 03:30 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Tim Kuasa Hukum Caroline Menyoal Tersangka Atas Laporan Identitas Ganda Yang Tak Kunjung Disidangkan

Kamis, 28 Maret 2024 - 00:19 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20240328 WA0001
Carolyn (tengah) didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Sumardhan dan Billy saat diwawancarai usai menghadiri persidangan di PN Tulungagung
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG, LIPUTAN11.COM,— Tim kuasa hukum hukum Caroline warga asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung menganggap adanya diskriminasi atau ketidak adilan dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh kliennya saat ini.

Hal ini disampaikan Sumardhan, SH, MH selaku Tim Kuasa Hukum Caroline usai mendampingi kliennya sebagai terlapor dalam sidang perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (27/03/2024) sore.

“Yang dianggap tidak adil itu adalah terkait bentuk pelayanannya, kalau pada saat proses klien saya yang dulu, yang dalam perkara UU ITE itu cepat sekali, akan tetapi ketika klien kami melaporkan tentang perkara identitas palsu atau pasal 266 KUHP terkesan lama prosesnya. Padahal informasi yang kami dapat bahwa perkra ini sudah masuk tahap P-21 sejak 26 februari 2024, tapi ternyata sampai sekarangpun belum sampai ke tahap kedua (penyerahan),” ucapnya

“Sebagai Tim Kuasa hukum pelapor (korban) tentu kami merasa khawatir dan merasa takut terhadap tersangka H atau S karena tersangka pada waktu persidangan 2 minggu yang lalu, di depan hakim, dia mengatakan bahwa dia bertempat tinggal di Singapura, ini yang menjadi kekhawatiran kami,” imbuh Sumardhan advokat Edan Law asal Malang.

Pihaknya berharap kepada penyidik Polres Tulungagung maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung agar segera melakukan proses tahap kedua.

“Yang kita persoalkan itu terkait kenapa di tahap kedua dalam perkara 266 ini terkesan lamban. Padahal hukumannya kan lebih besar yakni 7 tahun penjara dan secara hukum tersangka itu boleh ditahan,” tandasnya.

Selain itu menurutnya, proses penanganan perkara ini prosesnya azas sederhana dan cepat dan itu penting untuk diperhatikan oleh aparat penegak hukum.

“Karena itu kan ada korelasinya dengan yang sedang di persidangan. Kenapa ada hubungannya? karena tersangka ini menggunakan dua identitas (KTP), satu bernama Herlina ktp-nya Jakarta, dan satunya KTPnya dengan nama Suprihatin dengan alamat Tulungagung. Jadi penting berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pandanwangi Laksanakan Rehabilitasi Pendopo Secara Bertahap, Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Sumardhan mengatakan agenda hari ini pihaknya juga meminta keterangan tentang verbal lisan dari penyidik. Dan dari proses persidangan ini menurutnya juga banyak yang janggal.

“Dari proses sidang hari ini kami menilai banyak kejanggalan, hal ini terlihat dari BAP nya hampir sama semua antara orang yang tahu dengan orang yang tidak tahu makanya hakim dan kami sebagai penasehat hukum, ragu atas keterangan BAP itu,” terangnya.

Bukan hanya itu saja, pihaknya menemukan beberapa fakta yang tidak pas, salah satunya yakni ada orang yang tidak kenal tapi mengakui orang lain dirugikan.

Untuk itu pihaknya juga mempersoalkan tentang prosedur atau proses tata cara. Karena menurutnya banyak hal yang tidak benar.
Dari situlah pihaknya dalam agenda sidang kali ini lebih banyak bertanya tentang fakta-fakta yang ada di BAP.

“Kenapa kok bisa begini?? Salah satu contoh, yang dijadikan sebagai barang bukti itu 3 fotokopi lembaran yang berbunyi jelek-jelek, yang macam-macam postingan, semestinya keterangan itu kan harus diambil didalam HP atau di laptop sebagai barang bukti. Tapi itu tidak, hanya berupa fotokopi yang sudah dibawa oleh pelapor, dan secara hukum, fotokopi kan bukan alat bukti. Kenapa koq tidak disita saja dari HP orang yang memberikan informasi, karena itu barang bukti dan sesuai pasal 181 KUHP menyebutkan barang bukti wajib ditunjukkan di dalam persidangan.
Itu termasuk menjadi bagian dari persoalan dan banyak hal lainnya yang kami nilai janggal,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Mohammad Ababilil Mujaddidyn (Billy Nobile & Associate) atau yang lebih akrab disapa Billy yang juga Tim Kuasa Hukum Caroline menambahkan, bahwa menurut SKB antara Menteri Kominfo Kajagung dan Kapolri, UU ITE itu harus spesifik yaitu nama yang sebenarnya.

Baca Juga:  Demi Kelancaran Arus Mudik, Personil Polres Tulungagung Tetap Semangat di Tengah Guyuran Hujan

“Jadi, selama nama yang sebenarnya ini tidak muncul di dalam unggahan, itu tidak bisa disebut sebagai pencemaran.
Dalam kasus ini, identitasnya yang sebenarnya itu bukan yang disebut dalam unggahan. Sampai saat ini pun masih ada unggahannya,” tambahnya.

Menurutnya, yang terungkap di Pengadilan bahwa identitas pelapor itu ganda, dan di kasus lain, statusnya itu sudah tersangka dan sudah pada tahap P-21 menunggu tahap dua atau pelimpahan dari penyidik Polres ke jaksa.

“Seperti yang disampaikan oleh rekan saya tadi, kenapa kok lambat? itu yang kita pertanyakan.
Itu yang kita bilang diskriminasi tadi, penanganan, pelayanan sebagai penegak hukum. Karena ketika klien kami dulu, dua hari langsung selesai,” imbuhnya.

“Yang lambat itu penanganan perkara 266 yakni menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik, itu ancamannya 7 tahun. Padahal perkara itu sangat penting sekali, menguji kebenaran identitasnya, satu Herlina, satu Suprihatin. Ketika lahir di Tulungagung namanya Suprihatin kemudian dia pindah ke Jakarta lahirlah itu namanya Herlina. Ini kan harus dibatalkan dulu demi nama undang-undang. Kan gak boleh identitas ganda itu. makanya itu patut diduga melanggar UU pasal 266 KUHP,” ungkap Billy

Sementara itu Caroline mengatakan dengan adanya masalah ini, mungkin ada satu pembelajaran atau pesan penting.

“Dalam kasus ini minimal ada satu pesan yang sangat penting diambil hikmahnya, yaitu berbanggalah dengan nama pemberian orang tua, entah itu mau pindah ke kota, metropolitan, ya berbanggalah dengan nama pemberian dari orang tua,” tuturnya.(soi)

Kejaksaan Negeri Tulungagung Pengadilan Negeri Tulungagung Perkara UU ITE Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.