Close Menu
Liputan11
    What's Hot

    Digitalisasi Samsat Surabaya Selatan, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mudah & Efisien

    Selasa, 15 Juli 2025 - 13:34 WIB

    Warga Desa Puntukdoro Apresiasi Atas Dibangunnya TPS 3R

    Selasa, 15 Juli 2025 - 08:38 WIB

    Polres Tulungagung Akan Menindak 8 Jenis Pelanggaran ini Pada Operasi Patuh Semeru 2025

    Senin, 14 Juli 2025 - 22:55 WIB
    Jumat, 18 Juli 2025 - 20:52 WIB
    • Beranda
    • Berita
      • Peristiwa
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Pariwisata
      • Olahraga
    • Regional
      • Tulungagung
      • Blitar Raya
      • Kediri Raya
      • Trenggalek
      • Malang Raya
      • Banyuwangi
      • Ponorogo
      • DI Yogyakarta
      • Lampung Raya
    • Politik
    • Info Desa
    • Hukum dan Kriminal
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Situs Web
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Liputan11
    Liputan11
    Berita Utama » Berita

    Tim Kuasa Hukum Caroline Menyoal Tersangka Atas Laporan Identitas Ganda Yang Tak Kunjung Disidangkan

    By RedaksiKamis, 28 Maret 2024 - 00:19 WIB
    IMG 20240328 WA0001
    Carolyn (tengah) didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Sumardhan dan Billy saat diwawancarai usai menghadiri persidangan di PN Tulungagung
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    TULUNGAGUNG, LIPUTAN11.COM,— Tim kuasa hukum hukum Caroline warga asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung menganggap adanya diskriminasi atau ketidak adilan dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh kliennya saat ini.

    Hal ini disampaikan Sumardhan, SH, MH selaku Tim Kuasa Hukum Caroline usai mendampingi kliennya sebagai terlapor dalam sidang perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (27/03/2024) sore.

    “Yang dianggap tidak adil itu adalah terkait bentuk pelayanannya, kalau pada saat proses klien saya yang dulu, yang dalam perkara UU ITE itu cepat sekali, akan tetapi ketika klien kami melaporkan tentang perkara identitas palsu atau pasal 266 KUHP terkesan lama prosesnya. Padahal informasi yang kami dapat bahwa perkra ini sudah masuk tahap P-21 sejak 26 februari 2024, tapi ternyata sampai sekarangpun belum sampai ke tahap kedua (penyerahan),” ucapnya

    “Sebagai Tim Kuasa hukum pelapor (korban) tentu kami merasa khawatir dan merasa takut terhadap tersangka H atau S karena tersangka pada waktu persidangan 2 minggu yang lalu, di depan hakim, dia mengatakan bahwa dia bertempat tinggal di Singapura, ini yang menjadi kekhawatiran kami,” imbuh Sumardhan advokat Edan Law asal Malang.

    Pihaknya berharap kepada penyidik Polres Tulungagung maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung agar segera melakukan proses tahap kedua.

    “Yang kita persoalkan itu terkait kenapa di tahap kedua dalam perkara 266 ini terkesan lamban. Padahal hukumannya kan lebih besar yakni 7 tahun penjara dan secara hukum tersangka itu boleh ditahan,” tandasnya.

    Selain itu menurutnya, proses penanganan perkara ini prosesnya azas sederhana dan cepat dan itu penting untuk diperhatikan oleh aparat penegak hukum.

    “Karena itu kan ada korelasinya dengan yang sedang di persidangan. Kenapa ada hubungannya? karena tersangka ini menggunakan dua identitas (KTP), satu bernama Herlina ktp-nya Jakarta, dan satunya KTPnya dengan nama Suprihatin dengan alamat Tulungagung. Jadi penting berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya.

    Sumardhan mengatakan agenda hari ini pihaknya juga meminta keterangan tentang verbal lisan dari penyidik. Dan dari proses persidangan ini menurutnya juga banyak yang janggal.

    “Dari proses sidang hari ini kami menilai banyak kejanggalan, hal ini terlihat dari BAP nya hampir sama semua antara orang yang tahu dengan orang yang tidak tahu makanya hakim dan kami sebagai penasehat hukum, ragu atas keterangan BAP itu,” terangnya.

    Bukan hanya itu saja, pihaknya menemukan beberapa fakta yang tidak pas, salah satunya yakni ada orang yang tidak kenal tapi mengakui orang lain dirugikan.

    Untuk itu pihaknya juga mempersoalkan tentang prosedur atau proses tata cara. Karena menurutnya banyak hal yang tidak benar.
    Dari situlah pihaknya dalam agenda sidang kali ini lebih banyak bertanya tentang fakta-fakta yang ada di BAP.

    Baca Juga:  Selama April - Mei, Polres Tulungagung Ungkap 31 Kasus Narkoba Amankan 35 Tersangka 6 Diantaranya Residivis

    “Kenapa kok bisa begini?? Salah satu contoh, yang dijadikan sebagai barang bukti itu 3 fotokopi lembaran yang berbunyi jelek-jelek, yang macam-macam postingan, semestinya keterangan itu kan harus diambil didalam HP atau di laptop sebagai barang bukti. Tapi itu tidak, hanya berupa fotokopi yang sudah dibawa oleh pelapor, dan secara hukum, fotokopi kan bukan alat bukti. Kenapa koq tidak disita saja dari HP orang yang memberikan informasi, karena itu barang bukti dan sesuai pasal 181 KUHP menyebutkan barang bukti wajib ditunjukkan di dalam persidangan.
    Itu termasuk menjadi bagian dari persoalan dan banyak hal lainnya yang kami nilai janggal,” tandasnya.

    Ditempat yang sama, Mohammad Ababilil Mujaddidyn (Billy Nobile & Associate) atau yang lebih akrab disapa Billy yang juga Tim Kuasa Hukum Caroline menambahkan, bahwa menurut SKB antara Menteri Kominfo Kajagung dan Kapolri, UU ITE itu harus spesifik yaitu nama yang sebenarnya.

    “Jadi, selama nama yang sebenarnya ini tidak muncul di dalam unggahan, itu tidak bisa disebut sebagai pencemaran.
    Dalam kasus ini, identitasnya yang sebenarnya itu bukan yang disebut dalam unggahan. Sampai saat ini pun masih ada unggahannya,” tambahnya.

    Menurutnya, yang terungkap di Pengadilan bahwa identitas pelapor itu ganda, dan di kasus lain, statusnya itu sudah tersangka dan sudah pada tahap P-21 menunggu tahap dua atau pelimpahan dari penyidik Polres ke jaksa.

    “Seperti yang disampaikan oleh rekan saya tadi, kenapa kok lambat? itu yang kita pertanyakan.
    Itu yang kita bilang diskriminasi tadi, penanganan, pelayanan sebagai penegak hukum. Karena ketika klien kami dulu, dua hari langsung selesai,” imbuhnya.

    “Yang lambat itu penanganan perkara 266 yakni menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik, itu ancamannya 7 tahun. Padahal perkara itu sangat penting sekali, menguji kebenaran identitasnya, satu Herlina, satu Suprihatin. Ketika lahir di Tulungagung namanya Suprihatin kemudian dia pindah ke Jakarta lahirlah itu namanya Herlina. Ini kan harus dibatalkan dulu demi nama undang-undang. Kan gak boleh identitas ganda itu. makanya itu patut diduga melanggar UU pasal 266 KUHP,” ungkap Billy

    Sementara itu Caroline mengatakan dengan adanya masalah ini, mungkin ada satu pembelajaran atau pesan penting.

    “Dalam kasus ini minimal ada satu pesan yang sangat penting diambil hikmahnya, yaitu berbanggalah dengan nama pemberian orang tua, entah itu mau pindah ke kota, metropolitan, ya berbanggalah dengan nama pemberian dari orang tua,” tuturnya.(soi)

    Kejaksaan Negeri Tulungagung Pengadilan Negeri Tulungagung Perkara UU ITE Polres Tulungagung
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Threads
    Previous ArticleRSUD dr. Iskak Tulungagung Gelar Festival Ramadhan
    Next Article Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Dalam Rangka Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2024 dan LKPJ Bupati TA 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Top Posts

    Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

    Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,720

    Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

    Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,907

    Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

    Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,132

    Punakawan

    Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,412
    Jangan Lewatkan
    Berita

    Digitalisasi Samsat Surabaya Selatan, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mudah & Efisien

    By RedaksiSelasa, 15 Juli 2025 - 13:34 WIB

    SURABAYA Liputan11.com – Kantor Bersama (KB) Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Surabaya Selatan terus berkomitmen…

    Warga Desa Puntukdoro Apresiasi Atas Dibangunnya TPS 3R

    Selasa, 15 Juli 2025 - 08:38 WIB

    Polres Tulungagung Akan Menindak 8 Jenis Pelanggaran ini Pada Operasi Patuh Semeru 2025

    Senin, 14 Juli 2025 - 22:55 WIB

    Dirlantas Polda Jatim Gelar Ops Patuh – 2025, Melanggar Bakal ditindak

    Senin, 14 Juli 2025 - 10:37 WIB
    © 2025 liputan11 by team jack
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.